Beranda » E-Proper
BELUM OPTIMALNYA PEMANFAATAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING PADA PESERTA DIDIK DI SMP NEGERI 4 PENUKAL UTARA
Mitra Diana Sari, S.Pd | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021Abstrak
A. Latar belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, guru merupakan salah satu komponen terpenting dalam pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan formal.
Guru adalah salah satu profesi ASN yang bertanggung jawab kepada pelayanan publik, yaitu peserta didik. Guru memiliki peran yang sangat menentukan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penyelenggara pemerintah yang bekerja untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam rangka mewujudkan cita- cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara perlulah dibangun serta dibentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, guru tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran, mendidik dan mengajar, tetapi juga dalam hal melaksanakan pengembangan diri melalui pembentukan karakter. Pencanangan pendidikan karakter dimaksudkan untuk menjadi salah satu jawaban terhadap berbagai persoalan bangsa yang saat ini banyak dilihat, didengar dan dirasakan, yang mana banyak persoalan muncul yang diidentifikasi bersumber dari gagalnya pendidikan dalam mentransferkan nilai-nilai moral terhadap peserta didiknya. Hal ini tentunya sangat tepat, karena tujuan pendidikan bukan hanya melahirkan insan yang cerdas, namun juga menciptakan insan yang berkarakter kuat.
Salah satu sarana yang ampuh untuk membangun karakter adalah melalui layanan Bimbingan Konseling (BK). Oleh karena itu, Bimbingan Konseling wajib adanya di sebuah sekolah, Bimbingan konseling sangat penting di sekolah karena bimbingan dan konseling merupakan usaha membantu murid-murid agar dapat memahami dirinya, yaitu potensi dan kelemahan-kelemahan diri. Usaha membantu itu merupakan usaha profesional yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang khusus, dan kepribadian yang sesuai untuk profesi tersebut.
Bimbingan dan konseling diberikan kepada siswa agar ia mampu mengentaskan masalahnya secara mandiri. Menurut Wikipedia bimbingan dan konseling adalah proses interaksi secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya ataupun memecahkan masalah yang sedang dialam. Dengan demikian peranan guru BK adalah memberikan bantuan kepada peserta didik yang membutuhkan bimbingan untuk bisa mengembangkan potensi yang ada.
Berbagai macam persoalan yang dialami oleh peserta didik yang perlu dibimbing guru BK seperti bakat dan minat, masalah belajar, menentukan karir masa depan, dan sebagainya. Karena peran guru BK membimbing peserta didik yang membutuhkan bantuan, maka guru BK seharusnya tidak perlu ditakuti. Namun pada kenyataannya sebagian besar peserta didik salah dalam mengartikan peranan layanan BK di sekolah. Bagi peserta didik guru BK sangat ditakuti sehingga mereka beranggapan guru BK itu sebagai polisi sekolah, peserta didik malu untuk berkonsultasi dengan guru BK, peserta didik takut ke ruang BK karena dianggap bermasalah oleh temannya, bahkan terkadang ada dari beberapa mereka tidak mengenal apa itu bimbingan konseling.
Permasalahan yang demikian juga terjadi SMP Negeri 4 Penukal Utara. Salah satu penyebab kesalahan memahami keberadaan bimbingan dan konseling dikarenakan belum optimalnya penerapan pelaksanaan layanan Bimbingan Konseling di sekolah. Akibatnya peserta didik kurang memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling itu sendiri. Padahal setiap peserta didik seharusnya memahami tentang bimbingan dan konseling serta memanfaatkannya sebaik-baiknya agar siswa dapat mengoptimalkan segenap kemampuan yang mereka miliki.
Beranjak dari latar belakang tersebut dan tugas sebagai guru BK, maka penulis membuat rancangan aktualisasi yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memecahkan isu atau permasalahan yang terjadi pada bidang layanan Bimbingan Konseling yaitu “Belum optimalnya pemanfaatan layanan Bimbingan Konseling pada peserta didik di SMP Negeri 4 Penukal Utara”.
Download