Beranda » E-Proper
PENERAPAN UPAYA PENINGKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING MELALUI LAYANAN KLASIKAL DI SMP NEGERI 3 ABAB
Sonia Secelia, S.Pd | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021Abstrak
A. Latar Belakang
Lembaga pemerintah sebagai salah satu bentuk organisasi dimana untuk mencapai tujuannya sangat bergantung pada sumber daya manusianya. Dalam hal ini sumber daya aparaturnya harus memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sebagai dasar meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya aparatur tersebut dalam menghadapi persaingan global.
Salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi pemerintah yaitu kelancaran pelayanan di sektor publik yang hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN memiliki peranan strategis dalam kehidupan bernegara yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itulah penting bagi ASN untuk memahami dan menjalankan fungsi-fungsi ini dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan kesehariannya.
Guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan sebuah bangsa. Karena dengan adanya pendidikan, terutama peran seorang guru dalam pembentuk akal dan karakter bangsa. Sesuai dengan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 menyatakan bahwa “kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.”
Sesuai dengan fungsinya, guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran saja, tetapi harus melakukan kegiatan mendidik. Oleh karena itu, guru perlu memiliki kemampuan memotivasi belajar, memahami potensi peserta didik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal. Apalagi dalam era globalisasi saat ini, perlu adanya perubahan orientasi didalam proses pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif adalah mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang meliputi komponen manajemen dan kepemimpinan, pembelajaran yang mendidik, serta bimbingan dan konseling yang memandirikan dan saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional. Peserta didik sekolah menengah adalah individu yang sedang berkembang dengan emosi yang belum stabil dan rasa keingintahuan yang tinggi. Untuk mencapai perkembangan optimal, potensi-potensi peserta didik perlu difasilitasi melalui berbagai komponen pendidikan, yang salah satu di antaranya adalah layanan Bimbingan dan Konseling. Hakikatnya Bimbingan dan Konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan, yang berupaya memfasilitasi perkembangan peserta didik. Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi kemandirian perkembangan peserta didik/konseli yang optimal.
Saat ini peserta didik di SMP Negeri 3 Abab belum memiliki pemahaman bahkan pengetahuan tentang Bimbingan dan Konseling, karena belum mendapat mata pelajaran Bimbingan dan Konseling karena belum tersedia tenaga pendidik Bimbingan dan Konseling. Sejalan dengan harapan pihak sekolah yang disampaikan oleh kepala sekolah pada saat perkenalan sebagai CPNS baru di SMP Negeri 3 Abab, beliau mengharapkan sebagai guru Bimbingan dan Konseling, dapat memfasilitasi peserta didik dengan baik melalui layanan bimbingan dan konseling. Disisi lain usia anak SMP adalah masa remaja awal yang banyak sekali butuh informasi tentang tugas perkembangannya baik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karier, ketidak pahaman peserta tentang Bimbingan dan Konseling dapat menghambat proses pemberian layanan oleh guru Bimbingan dan Konseling.
Peraturan LAN Republik Indonesia mengenai Pelatihan Dasar CPNS menyatakan bahwa kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan dasar CPNS merupakan kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional. Melalui pelatihan dasar CPNS peserta diharapkan untuk merancang kegiatan aktualisasi yang dilatarbelakangi dengan isu-isu mengenai manajemen ASN, pelayanan publik, dan Whole of Government (WOG). Selanjutnya agar nilai-nilai dasar tersebut dapat tertanam kuat dalam diri PNS maka dilakukan internalisasi nilai-nilai dasar profesi PNS melalui aktualisasi (habituasi) pada tempat tugas masing-masing dengan menerapkan inovasi dan prinsip-prinsip lainnya sehingga melalui pelatihan dasar ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang professional.
Download