Beranda » E-Proper

PKN TK.II_Penerapan Transaksi Non Tunai Di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Abimanyu, SE AK. M. Ec.Dev | Badan Diklat Sumsel Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2020

Abstrak

Sejalan dengan tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam mengemban Visi Bangka Barat Hebat Tahun 2021 dan Misi pertama Kabupaten Bangka Barat tahun 2016 – 2021 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas, yang dilakukan dengan menguatkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, dimana dalam Pasal 238 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.  Sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang dan misi pertama dari Kabupaten Bangka Barat tersebut, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan pelaksanaan transaksi non tunai di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat

  • Visitor Hari ini: 215
  • Kemarin: 316
  • Bulan ini: 224
  • Tahun ini: 35952