Beranda » E-Proper
PKN TK.II_Penerapan Transaksi Non Tunai Di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Abimanyu, SE AK. M. Ec.Dev | Badan Diklat Sumsel Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2020Abstrak
Sejalan dengan tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam mengemban Visi Bangka Barat Hebat Tahun 2021 dan Misi pertama Kabupaten Bangka Barat tahun 2016 – 2021 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas, yang dilakukan dengan menguatkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, dimana dalam Pasal 238 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang dan misi pertama dari Kabupaten Bangka Barat tersebut, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan pelaksanaan transaksi non tunai di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat