Beranda » E-Proper
OPTIMALISASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (PJOK) BOLA VOLI DI SD NEGERI 26 TALANG UBI
Dwi Sriwahyuni, S.Pd | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021Abstrak
A. Latar Belakang
Pelayanan publik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang maksimal menjadikan pandangan masyarakat selama ini kurang baik terhadap sosok ASN. Dengan adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diharapkan menjadi agen perubahan terhadap kinerja ASN dan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pembangunan Negara. Untuk membentuk pribadi seorang ASN yang profesional dan bermartabat, maka diperlukan pembentukan karakter yang didasarkan pada nilai-nilai dasar profesi ASN yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien serta dapat bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Berdasarkan peraturan LAN No.1 tahun 2021 mengenai Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang sesuai jabatannya. Melalui pelatihan dasar (Latsar) CPNS, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) pada saat habituasi di tempat gugas masing-masing.
Guru adalah salah satu profesi ASN yang bertanggung jawab kepada pelayanan publik, yaitu peserta didik. Sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 15 tahun 2018, guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Selain tugas pokok, guru dituntut untuk menguasai kompetensi dasar kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional.
Tugas guru secara terperinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, salah satunya adalah membimbing dan melatih peserta didik. Kegiatan membimbing dan melatih peserta didik dapat dilaksanakan melalui kegiatan kokulikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Berdasarkan surat keputusan mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 dan No. 080/U/1993, kegiatan EKSTRAKURIKULER adalah kegiatan yang diselenggarakan diluar jam pelajaran tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat peserta didik. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh peserta didik baik disekolah maupun diluar sekolah, bertujuan agar peserta didik dapat memperkaya dan memperluas diri. Menurut Aqip dan Sujak (2011:68), terdapat empat fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yaitu pengembangan, sosial, rekreatif dan persiapan karir.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berjalan dengan baik apabila didukung dengan sarana dan prasaran yang memadai. Sarana merupakan segala sesuatu yang digunakan untuk pembelajaran Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Olahraga (PJOK) dan mudah dibawa kemana-mana contoh : (1) bola voli; (2) bola sepak; (3) bola takraw; (4) turbo; dan lain-lain. Sedangkan prasarana merupakan segala sesuatu yang digunakan untuk pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang tidak bisa dibawa kemana-mana, dan bersifat permanen, contoh: (1) lapangan; (2) GOR; dan (3) kolam renang. Berdasarkan pengamatan di SD Negeri 26 Talang Ubi peserta didik memiliki potensi untuk dapat berprestasi di bidang olahraga khususnya dalam bidang bola voli. Olahraga bola voli di SD Negeri 26 Talang Ubi belum berjalan secara optimal, karena lapangan bola voli yang dimiliki SD Negeri 26 Talang Ubi masih belum memenuhi syarat seperti: belum ada garis lapangan sehingga sulit menentukan bola keluar atau masuk.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk ikut meningkatkan prestasi olahraga dalam kegiatan pembelajaran khususnya bola voli. Hingga saat ini penulis mengamati bahwa pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK)di SD Negeri 26 Talang Ubi belum terlaksana secara maksimal sehingga perlu adanya upaya terbaik sehingga kedepan pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dapat terlaksana dengan baik bahkan dapat menghasilkan peserta didik berprestasi dibidang olahraga.
Download