Beranda » E-Proper

INVENTARISASI KEBUTUHAN RAMBU LALU LINTAS DI KOTA SINGKAWANG
Amsal Kevin Wicaksana, S.Tr. Tra | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

Abstrak

A. Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ASN sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, adil dan bermoral tinggi dengan menyelenggarakan pelayanan yang adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetian kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum disebut sebagai birokrat bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik. Sebagai seorang CPNS wajib mengikuti diklat terintegrasi. Berdasarkan Peraturan LAN, seorang CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar). Dalam latsar, peserta wajib menginternalisasi dan mengaktualisasi semua nilai dasar profesi ASN yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi (ANEKA) dan nilai pada agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yaitu Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Aktualisasi nilai-nilai tersebut dilaksanakan pada saat peserta melakukan aktualisasi (habituasi) di tempat kerja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Singkawang mempunyai kewajiban untuk menangani urusan terkait sarana, prasarana serta keselamatan pengguna jalan. Prasarana keselamatan pengguna jalan antara lain yaitu perlengkapan jalan.

Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, Perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan. Dalam penyediaan dan pemeliharaan rambu lalu lintas diperlukan inventarisasi rambu lalu lintas.

Inventarisasi rambu lalu lintas bertujuan untuk memudahkan pekerjaan dari Dinas Perhubungan Kota Singkawang untuk melakukan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan rambu lalu lintas dimana pada kegiatan inventarisasi rambu lalu lintas memuat data jumlah rambu dan kondisi dari rambu lalu lintas yang ada dilapangan. Pada permasalahan seperti adanya kondisi rambu yang rusak maka akan dilakukan perbaikan dan/atau apabila terdapat jalan yang belum memiliki rambu lalu lintas maka akan dilakukan pengadaan.

Selama ini di Dinas Perhubungan Kota Singkawang upaya inventarisasi kebutuhan rambu lalu lintas belum tersedia. Belum tersedianya inventarisasi kebutuhan rambu lalu lintas tersebut mengakibatkan Dinas Perhubungan Kota Singkawang belum dapat menyediakan kebutuhan rambu lalu lintas terutama pada ruas-ruas jalan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, penulis mencoba untuk melakukan upaya inventarisasi mengenai kebutuhan rambu lalu lintas yang ada di Kota Singkawang.

Download
  • Visitor Hari ini: 136
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2673
  • Tahun ini: 45333