Beranda » E-Proper

PENYUSUNAN PEDOMAN KEGIATAN PERENCANAAN PADA KANTOR CAMAT LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Ales Suwanto, A.Md. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

Abstrak

A. Latar Belakang

Perencanaan merupakan pedoman dalam menentukan arah pembangunan nasional melalui penetapan kebijakan dan program yang tepat dengan mengoptimalkan sumber daya dan pelaku pembangunan nasional untuk semua lini unit kerja. Perencanaan selalu berdampingan dengan kegiatan, dimana dalam hal ini kegiatan yaitu suatu peristiwa atau kejadian yang pada umumnya tidak dilakukan secara terus menerus. Penyelenggara kegiatan itu sendiri bisa merupakan badan, instansi pemerintah, organisasi, orang pribadi, lembaga, dan lain-lain. Kegiatan perencanaan yang baik dapat memberikan sumbangsi penting dalam pembangunan suatu instansi atau lembaga.

Didalam suatu perencanaan, kita harus memperhitungkan berbagai kondisi yang terjadi di berbagai unit. Perencanaan harus menghubungkan sasaran jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Anggaran tahunan harus sesuai dengan sasaran jangka panjang. Perencanaan juga harus saling berhubungan dengan pengawasan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organiasi. Tujuan utama perencanaan adalah untuk memberikan proses umpan maju agar dapat memberikan arahan kepada setiap unit kerja dalam pengambilan keputusan.

Perencanaan kegiatan jangka menengah maupun jangka panjang yang telah tertuang dalam Rencana Strategis Kantor Camat perlu diproses menjadi perencanaan kegiatan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembangunan Instansi maupun seputaran Kecamatan. Penyusunan kegiatan perencanaan yang efektif dan efisien harus terstuktur berdasarkan pedoman yang ada. Kantor Camat terdiri dari beberapa seksi dan subbagian, di lingkup subbagian, terdapat salah satu subbagian yangmana fokus kegiatannya pada perencanaan, keuangan dan pelaporan.

Penyusunan perencanaan kegiatan di lingkungan Kantor Camat Lalan belum efektif dan efisien karena tidak adanya pedoman yang ditetapkan, maka diperlukan penyusunan pedoman perencanaan kegiatan pada Kantor Camat Lalan agar penyusunan perencanaan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien dan terstruktur. Oleh karena itu, peserta tertarik untuk mengangkat rancangan aktualisasi “PENYUSUNAN PEDOMAN KEGIATAN PERENCANAAN PADA KANTOR CAMAT LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN”.

Download
  • Visitor Hari ini: 73
  • Kemarin: 84
  • Bulan ini: 1210
  • Tahun ini: 25923