Diklat » E-Proper

EDUKASI DAMPAK NEGATIF KENDARAAN BERMOTOR OVER DIMENSI OVER LOAD (ODOL) PADA UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KOTA PAGAR ALAM
Dendy Pratama, A.Ma Pkb | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

A. Latar Belakang

Pemerintah Indonesia membentuk suatu lembaga untuk mengatur transportasi dilingkup nasional dengan nama lembaga tersebut adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Transportasi sendiri terdapat tiga (3) matra meliputi: matra darat, matra laut dan matra udara. Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu cara untuk menjamin persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang beroperasi di jalan. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran pemilik kendaraan wajib uji untuk mengujikan kendaraannya secara tepat waktu dan berkala pada Unit Pelaksa Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor .

Untuk menjamin terpenuhnya persyaratan tersebut,maka dilaksanakan suatu sistem yang mengatur dalam proses pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 49, bahwa :

1)   Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan / atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Adapun maksud pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, adalah sebagai berikut:

1)     Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan;

2)     Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaraan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan;

3)     Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Pada saat ini penulis ditempatkan pada Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam. Selama bekerja, penulis menemukan permasalahan yaitu banyak nya kendaraan angkutan barang bak terbuka yang dimensinya melebihi standar yang telah ditentukan. Contohnya kendaraan angkutan barang yang beroperasi melebihi muatan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis memilih gagasan pemecahan masalah, yaitu Edukasi Dampak Negatif Kendaraan Bermotor Over Dimensi Over Load ( ODOL ) Kepada Pemilik Kendaraan Di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Pagar Alam.

Solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah mengaktualisasi nilai – nilai dasar dalam aktualisasi yang di laksanakan pada Unit Pelaksa Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam sebagai tempat edukasi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada pemilik kendaraan wajib uji.

  • Visitor Hari ini: 824
  • Kemarin: 621
  • Bulan ini: 6151
  • Tahun ini: 34835