Diklat » E-Proper
Pengembangan Uji Kompetensi Melalui Assessment Center BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan (U_Komen)
Endang Kartika Hardiana, S.IP., M.Si | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sumber daya manusia yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN ini juga merupakan faktor penentu perkembangan suatu organisasi untuk mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Karena itu produktivitas suatu organisasi sangat ditentukan oleh kompetensi dan produktivitas sumber daya manusianya. Di era globalisasi ini kebutuhan instansi akan ASN yang produktif sangatlah diperlukan. Kebutuhan ASN yang memiliki kinerja tinggi ini diperlukan oleh suatu instansi guna mempertahankan keberlanjutan eksistensi instansi tersebut. Mempertahankan eksistensi suatu instansi merupakan salah satu tujuan instansi yang berorientasi masa yang akan datang. Hal inilah yang menyebabkan instansi membutuhkan ASN yang memiliki potensi kerja dan motivasi yang tinggi guna mencapai tujuan yang berorientasi pada masa depan.
Pada Tahun 2019 lalu Pemerintah bersama KemenPAN-RB telah mencanangkan SMART ASN dimana seorang ASN harus memiliki integritas, bersikap profesionalisme, berwawasan global, memiliki rasa nasionalisme tinggi, memahami bahasa asing dan IT, networking, hospitality, dan entrepreneurship. Sejalan dengan itu maka pemerintah tentunya harus mendorong unsur-unsur yang ada di dalam instansi pemerintah untuk dapat memaksimalkan kemampuan SDM nya sehingga dapat terus eksis menghadapi tantangan di masa depan. Pemerintah memiliki program yang dinamakan 6P untuk mendukung ketercapaian pembangunan ASN yang masuk dalam Human Capital Management Strategy. Program 6P itu melingkupi perencanaan; perekrutan dan seleksi; pengembangan kapasitas; penilaian kinerja dan penghargaan; promosi, rotasi, dan karier; serta peningkatan kesejahteraan.
Sejalan dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mana untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 70 disebutkan bahwa setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Dalam konteks pemerintahan, kompetensi merupakan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang harus dimiliki oleh PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural/fungsional tertentu. Pengembangan kompetensi itu sendiri meliputi pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi inilah yang membutuhkan evaluasi atau yang lebih dikenal dengan assessment. Assessment merupakan suatu penerapan dan penggunaan berbagai cara dan alat untuk mendapatkan serangkaian informasi tentang pencapaian kompetensi dari peserta yang di nilai (Ari Kunto; 2012), dalam hal ini peserta yang dinilai adalah ASN akan atau sudah menduduki jabatan tertentu atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Penilaian meliputi fakta tentang performance (unjuk kerja) peserta dalam proses penguasaan kompetensi yang diharapkan. Fakta- fakta yang dikumpulkan kemudian diolah, di analisis, diinterpretasikan dan disimpulkan menurut jabaran kompetensi yang diharapkan dapat dikuasai oleh seorang pemangku jabatan Pimpinan Tinggi pada instansi tertentu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki Visi dan Misi Maju untuk Semua terus berbenah dalam meningkatkan kemampuan ASN yang ada di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan penilaian terhadap calon pimpinan atau pimpinan yang dipersiapkan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu yang ada di lingkungan Pemprov. Sumsel melalui uji kompetensi atau assesement. Berdasarkan ketetuan terhadap para pimpinan tinggi tersebut yang merunut pada Pasal 114 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang di perbaharui dengan PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Managemen Pegawai Negari Sipil. bahwa untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi diperlukan langkah yang antara lain adalah penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT. Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM nya itulah maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Unit Layanan Assessment Center yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Assessment Center Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 42); dan tentunya hal ini sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS. Unit Layanan Assessment Center dimaksud merupakan suatu unit kerja yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dimaksudkan menjadi wadah bagi Pemerintah Provinsi untuk mengakomodir kebutuhan Seleksi terbuka bagi calon pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun uji Kompetensi-Job Fit bagi para pejabat tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya dilakukan dengan menggunakan jasa Assessment milik swasta, Kepolisian, Universitas ataupun instansi swasta lainnya.
Dari uraian diatas maka projek leader tertarik untuk membuat rencana aksi perubahan “Pengembangan Uji Kompetensi Melalui Assessment Center BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan “ Disingkat U_Komen.