AKSI PERUBAHAN
KINERJA PELAYANAN
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL MELALUI CALL CENTER
DI UPTD INDUSTRI PANGAN DAN TEKSTIL
DINAS PERINDUSTRIAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
NAMA : YENI FEBRIANTI
NIP : 197802132007012015
NDH : 029
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN 1
2025
RINGKASAN EKSEKUTIF
Peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kepuasan, dan jangkauan layanan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran, memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat, serta meningkatkan kepuasan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal. Layanan pendaftaran ini ditujukan untuk pelaku usaha produk pangan non ayam, non daging dan non unggas yang ingin mendapatkan sertifikat halal.
Pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan akan dipermudah dengan adanya panduan yang jelas, dukungan teknis, dan informasi yang mudah diakses. Layanan call center untuk memastikan kualitas layanan terus meningkat dan memenuhi kebutuhan pelaku usaha. Layanan call center akan disosialisasikan melalui leaflet dan media sosial untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Layanan call center juga akan mendukung proses pendaftaran sertifikat halal yang terintegrasi, mulai dari permohonan, verifikasi, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat.
Peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Proses Produk Halal (LP3H) dan Komunitas Pelaku Usaha. Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan juga akan menyiapkan kuota sertifikat halal gratis untuk mendukung pelaku usaha. Sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar hukum pelayanan publik di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Selain Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009, terdapat juga peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan komisi informasi yang mengatur lebih lanjut mengenai pelayanan publik, yaitu :
Selain itu Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Visi itu akan diwujudkan dengan 8 misi yang disebut Asta Cita, salah satunya adalah meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Untuk mendukung Asta Cita tersebut UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan sebagai unit kerja dinas yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan dan pelaku industri dalam rangka pembinaan dan pengembangan sektor industri.
Salah satu upaya untuk mendorong kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan memfasilitasi pelayanan perizinan bagi pelaku usaha, salah satunya adalah layanan pendaftaran sertifikat halal.
Kewajiban halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini termasuk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan jasa penyembelihan. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelaku usaha, baik besar, menengah, kecil, maupun mikro.
Sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk. Selain itu, sertifikat halal juga dapat memberikan jaminan kualitas produk, meningkatkan citra merek, dan membuka peluang ekspor.
Berdasarkan data statistik data pelaku usaha di Indonesia Per 8 Mei 2024, terdapat 3,1 juta pelaku usaha yang telah memiliki NIB namun belum memiliki sertifikat halal. Data dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan telah diterbitkan 21 ribu sertifikat halal untuk pelaku usaha di Provinsi Sumatera Selatan namun jumlah sertifikat yang diterbitkan itu baru mencapai sekitar 20 hingga 25 persen dari total jumlah pelaku usaha.
Pelaku usaha dalam mendaftar sertifikat halal menemui beberapa permasalahan dan kendala meliputi pengetahuan, regulasi dan biaya
Kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang proses pendaftaran sertifikat halal.
Persyaratan pengajuan sertifikat halal dianggap rumit karena prosedur pengajuan yang serba digital sementara banyak pelaku usaha kurang melek terhadap teknologi
Biaya pendaftaran sertifikat halal dianggap mahal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan anggaran
Kondisi saat ini di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan masih belum optimal, diantaranya :
Kurangnya sosialisasi sehingga banyak pelaku usaha yang belum memahami proses pendaftaran sertifikat halal
Pendampingan yang kurang bagi pelaku usaha dapat menghambat perkembangan usaha. Proses pendaftaran sertifikat halal dianggap rumit dan memakan waktu, sehingga perlu pendampingan yang efektif
Monitoring dan evaluasi yang belum optimal dapat menyebabkan layanan pendaftaran sertifikat halal menjadi tidak efisien dan kurang memuaskan bagi pelaku usaha hal ini dapat menyebabkan pelaku usaha merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikat halal, sehingga mengurangi minat mereka untuk mendaftar sertifikat halal.
Kondisi ideal yang ingin dicapai melalui aksi perubahan ini adalah
Untuk mencapai kondisi ideal perlu dilakukan strategi aksi perubahan sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi pendaftaran sertifikat halal melalui leaflet dan media sosial
2. Melakukan pendampingan proses pendaftaran sertifikat halal kepada pelaku usaha
3. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memantau dan mengevaluasi proses pendaftaran sertifikat halal
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam aksi perubahan ini adalah sebagai berikut :
Pendamping akan membantu pelaku usaha untuk memahami proses pendaftaran sertifikat halal, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan memastikan produk memenuhi persyaratan kehalalan
Pendamping akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan dokumen terkait untuk memastikan kehalalan produk dengan mengunjungi tempat produksi pelaku usaha
Pendamping akan membantu pelaku usaha dalam mendaftarkan produk ke sistem SIHALAL dan mengajukan pendaftaran sertifikat halal
3. Jangka Pendek (0-2 Bulan)
Aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini diharapkan berdampak positif terhadap :
Aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara kualitatif sebagai berikut :
Aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara kuantitatif. Indikator-indikator yang dapat diukur secara kuantitatif adalah dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal.
TABEL 1.1 MANFAAT KUANTITATIF
NO | JUMLAH PELAKU USAHA PANGAN DI SUMSEL TAHUN 2024 | JUMLAH PELAKU USAHA PANGAN YANG DIDAMPINGI PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL TAHUN 2024 | JUMLAH PELAKU USAHA YANG AKAN DIDAMPINGI PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL TAHUN 2025 | PERSENTASE KENAIKAN JUMLAH PELAKU USAHA |
1. | 8947 Unit Usaha | 0 ORANG | 200 ORANG | 2,24% |
Data : Dinas Perindustrian Prov.Sumsel
Ruang lingkup aksi perubahan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Keterkaitan antara cakupan bidang tugas dan peran pejabat pengawas dengan aksi perubahan, yaitu
Dasar hukum pembentukan UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan yaitu:
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Industri Pangan dan Tekstil untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, serta dalam rangka pembangunan industri yang maju melalui penguatan struktur industri yang mandiri dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien.
UPTD Industri Pangan dan Teksti Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan merupakan suatu unit kerja Dinas yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan dan pelaku industri dalam rangka pembinaan dan pengembangan sektor industri.
Susunan Organisasi UPTD Industri Pangan dan Tekstil Kelas A terdiri dari :
Seksi Pengembangan Teknologi Industri Pangan dan Tekstil mempunyai tugas:
Fasilitasi pelayanan publik yang ada di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan :
Layanan Pembuatan Kekayaan Intelektual (KI)
Peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan mencakup berbagai permasalahan, mulai dari sosialisasi yang belum optimal, pendampingan yang belum efektif, hingga belum optimalnya monitoring dan evaluasi. Permasalahan ini berdampak pada kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan.
Kondisi layanan pendaftaran halal saat ini di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan :
Kurangnya sosialisasi sehingga banyak pelaku usaha yang belum memahami proses pendaftaran sertifikat halal
Pendampingan yang belum efektif bagi pelaku usaha dapat menghambat perkembangan usaha. Proses pendaftaran sertifikat halal dianggap rumit dan memakan waktu, sehingga perlu pendampingan yang efektif.
Monitoring dan evaluasi yang belum optimal dapat menyebabkan pelayanan pendaftaran sertifikat halal menjadi tidak efisien dan kurang memuaskan bagi pelaku usaha hal ini dapat menyebabkan pelaku usaha merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikat halal, sehingga mengurangi minat mereka untuk mendapatkan sertifikat halal
Kondisi di atas menunjukkan perlunya upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Industri Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan. Diperlukan strategi yang meliputi sosialisasi yang optimal, pendampingan bagi pelaku usaha yang efektif dan monitoring dan evaluasi yang lebih optimal. Dengan melakukan strategi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Industri Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan.
Kondisi layanan pendaftaran sertifikat halal ideal yang diharapkan di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan :
1. Optimalnya sosialisasi pendaftaran sertifikat halal melalui leaflet dan media sosial
2. Efektifnya Pendampingan bagi pelaku usaha dalam proses pendaftaran sertifikat halal
3. Optimalnya Monitoring dan evaluasi
Perbandingan kondisi saat ini dan kondisi ideal yang diharapkan sebagaimana tersebut dalam tabel berikut :
TABEL 1.2 PERBANDINGAN KONDISI SAAT INI DAN KONDISI YANG DIHARAPKAN
NO | KONDISI SAAT INI | KONDISI IDEAL |
1 | BELUM OPTIMALNYA SOSIALISASI | OPTIMALNYA SOSIALISASI |
2 | BELUM EFEKTIFNYA PENDAMPINGAN BAGI PELAKU USAHA | EFEKTIFNYA PENDAMPINGAN BAGI PELAKU USAHA |
3 | BELUM OPTIMALNYA MONITORING DAN EVALUASI | OPTIMALNYA MONITORING DAN EVALUASI |
Dari permasalahan di atas, identifikasi isu menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Dari permasalahan di atas, identifikasi isu menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Penggunaan metode ini bertujuan untuk menyusun urutan prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Cara yang dilakukan adalah dengan menentukan tingkatan (Urgency) seberapa mendesak permasalahan harus segera dibahas, dikaitkan dengan waktu yang tersedia serta seberapa keras tekanan waktu memecahkan masalah tersebut. Keseriusan (Seriousness) seberapa serius permasalahan perlu dibahas, dikaitkan dengan akibat yang akan timbul jika permasalahan tidak segera dipecahkan. Seberapa besar kemungkinan permasalahan berkembang jika tidak ditangani dengan sebagaimana mestinya (Growth).
TABEL 1.3 ANALISIS PEMILIHAN ISU
Keterangan Penilaian :
1 = sangat bermasalah
2 = cukup bermasalah
3 = bermasalah
4 = agak bermasalah
5 = kurang bermasalah
Hasil tapisan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth), maka diperoleh hasil nilai total 15. Bahwa permasalahan yang paling mendesak, serius dan perlu segera ditangani agar tidak semakin berdampak besar yaitu “Belum Efektifnya Pendampingan Bagi Pelaku Usaha”.
Untuk mengetahui penyebab permasalahan yang terjadi terkait “Belum Efektifnya Pendampingan Bagi Pelaku Usaha” maka dilakukan analisa menggunakan metode Fishbone. Diagram fishbone sendiri adalah metode yang digunakan untuk mengidentifikasi berbagai penyebab dari sebuah kejadian atau proses permasalahan dapat terjadi. Berikut adalah hasil analisa yang digambarkan dengan tulang ikan (fishbone diagram).
TABEL 1.4 TABEL DIAGNOSA PENYEBAB MASALAH
Berdasarkan hasil analisis Fishbone diatas, dapat ditarik penyebab terjadinya permasalahan “Belum efektifnya Pendampingan Bagi Pelaku Usaha” adalah sebagai berikut :
Dampak masalah dari isu ”Belum Efektifnya Pendampingan Bagi Pelaku Usaha” yang ada di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan jika tidak diselesaikan dilihat dari berbagai perspektif yaitu :
Waktu tunggu yang lama, prosedur yang rumit, dan kurangnya transparansi dapat membuat pelaku usaha merasa tidak puas dengan pelayanan yang mereka terima
Pelayanan publik yang buruk dapat memicu penurunan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah dan aparatur negara.
Pelayanan publik yang tidak optimal dapat menghambat investasi, mengurangi produktivitas, dan memperlebar kesenjangan sosial.
Pelayanan yang tidak transparan dan prosedur yang rumit dapat membuka peluang bagi praktik korupsi
Aparatur yang tidak kompeten atau tidak berkinerja baik dapat merusak reputasi institusi pemerintah dan menyebabkan ketidakpuasan pelaku usaha
Solusi pemecahan masalah isu “Belum Efektifnya Pendampingan Bagi Pelaku Usaha” yang ada di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, setelah diketahui penyebab terjadinya permasalahan, ditemukan strategi untuk penyelesaian permasalahan sebagai berikut :
a. Membentuk Tim efektif
b. Membuat SOP
c. Membuat call center
d. Melaksanakan mentoring
e. Melaksanakan sosialisasi melalui leaflet dan media sosial
f. Melakukan pendaftaran sertifikat halal secara langsung ke tempat produksi pelaku usaha
g. Membuat database pelaku usaha
h. Mengusulkan kuota sertifikat halal
i. Membentuk Komunitas Pelaku Usaha Halal Sumatera Selatan
Untuk melaksanakan aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini, maka disusun tahapan kegiatan sebagai berikut :
Pendaftaran sertifikat halal secara langsung ke tempat produksi pelaku usaha
Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
TABEL 1.5 TAHAPAN AKSI PERUBAHAN
TAHAPAN RENCANA AKSI PERUBAHAN | |||
NO | TAHAPAN MILESTONE | WAKTU | OUTPUT |
JANGKA PENDEK (0 - 2 BULAN) | |||
1 | MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN MENTOR:
| MEI 2025 | PERSETUJUAN MENTOR DOKUMENTASI |
2 | MEMBENTUK TIM EFEKTIF
| MEI 2025 | SK TIM EFEKTIF DOKUMENTASI |
3 | MENYUSUN SOP
| MEI 2025 | SOP DOKUMENTASI |
4 | MEMBUAT CALL CENTER
c. MEMPROMOSIKAN CALL CENTER | JUNI 2025 | CALL CENTER SK OPERATOR DOKUMENTASI |
5 | MENTORING
| JUNI 2025 | DOKUMENTASI |
6 | SOSIALISASI MELALUI LEAFLET DAN MEDIA SOSIAL
| JUNI – JULI 2025 | LEAFLET FLYER CAPTION DOKUMENTASI |
TAHAPAN RENCANA AKSI PERUBAHAN | |||
NO | TAHAPAN MILESTONE | WAKTU | OUTPUT |
JANGKA MENENGAH (2 – 6 BULAN) | |||
1 | PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL SECARA LANGSUNG KE TEMPAT PRODUKSI PELAKU USAHA
| JULI – DESEMBER 2025 | DOKUMENTASI |
NO | TAHAPAN MILESTONE | WAKTU | OUTPUT |
JANGKA PANJANG (6 BULAN – 2 TAHUN) | |||
1 | MONITORING DAN EVALUASI
| JANUARI 2026 | DATABASE RKA KOMUNITAS |
TABEL 1.6 TAHAPAN AKSI PERUBAHAN JANGKA PENDEK
BAB II
DESKRIPSI PROSES KEPEMIMPINAN
Untuk membangun integritas dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi, peningkatan kompetensi, penggunaan teknologi, serta penguatan sinergi.
Membangun integritas melalui sosialisasi adalah upaya untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, konsistensi, dan tanggung jawab kepada individu atau kelompok melalui berbagai kegiatan komunikasi dan pendidikan. Tujuannya adalah menciptakan pemahaman bersama tentang pentingnya integritas dan mendorong perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode, dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan akan mengunakan leaflet dan media sosial sebagai media sosialisasi :
Menyebarkan leaflet yang informatif tentang pendaftaran sertifikat halal pada saat acara komunitas pelaku usaha dan di tempat-tempat strategis seperti sentra kuliner dan pasar
Menggunakan media sosial facebook, instagram, whatsapp dan tiktok untuk menyebarkan informasi tentang pendaftaran sertifikat halal
TABEL 2.1 TAHAPAN PEMBUATAN LEAFLET DAN MEDIA SOSIAL
a. | Menetapkan tema | : | Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha melalui call center |
b. | Menetapkan tujuan | : | Pelaku usaha mendapat informasi tentang pendaftaran sertifikat halal |
c. | Alokasi waktu pendistribusian | : | 6 Bulan |
d. | Audience | : | Pelaku Usaha |
e. | Waktu dan tempat pelaksanaan | : | Juli – Des 2025 di Palembang |
f. | Metode | : | Leaflet dan flyer |
Membangun integritas dengan peningkatan kompetensi adalah proses mengembangkan kualitas diri yang konsisten antara nilai, norma, dan tindakan, serta kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan kompeten. Ini melibatkan pengembangan karakter yang jujur, bertanggung jawab, dan berpegang pada etika, serta kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pekerjaan.
Peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan berbagai metode, dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan akan mengunakan metode mentoring.
Agar mentoring berjalan lancar, perlu dipersiapkan beberapa hal, yaitu menentukan tujuan mentoring, mempersiapkan pertanyaan dan topik diskusi, melakukan refleksi diri, menyesuaikan harapan, dan mempersiapkan dokumen pendukung. Mentor dan mentee juga perlu membangun hubungan yang baik, berkomunikasi terbuka, dan memberikan umpan balik secara konstruktif.
Tentukan tujuan mentoring yang jelas dan spesifik. Semakin jelas tujuan, semakin efektif sesi mentoring
Siapkan daftar pertanyaan atau topik yang ingin dibahas bersama mentor. Ini membantu memaksimalkan waktu dan memastikan semua hal penting tercover
c. Refleksi Diri:
Lakukan refleksi diri tentang pencapaian dan tantangan yang dialami. Ini membantu mentor memahami perkembangan mentee
d. Menyesuaikan Harapan:
Jelaskan harapan dari sesi mentoring, termasuk jenis dukungan yang dibutuhkan
e. Persiapan Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen atau materi pendukung yang relevan dengan sesi mentoring
f. Membangun Hubungan yang Baik:
Bentuk hubungan saling percaya dan suportif antara mentor dan mentee.
g. Komunikasi Terbuka:
Jaga komunikasi yang terbuka dan jujur antara mentor dan mentee.
h. Umpan Balik Konstruktif:
Berikan dan terima umpan balik secara konstruktif.
i. Partisipasi Aktif:
Mentee perlu berkomitmen untuk belajar dan siap menerima ilmu baru.
j. Memperhatikan Waktu:
Selesaikan tugas yang diberikan oleh mentor tepat waktu.
k. Aktif Mencari Solusi:
Jangan hanya menunggu mentor, tetapi aktiflah mencari solusi dan meminta saran.
l. Terus Belajar:
Terus belajar dan mengembangkan diri, baik sebagai mentor maupun mentee.
3. Penggunaan Teknologi:
Membangun integritas dengan penggunaan teknologi merujuk pada pemanfaatan teknologi secara etis dan bertanggung jawab untuk memperkuat nilai-nilai integritas dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta untuk memerangi korupsi dan praktik tidak etis lainnya.
Penggunaan teknologi dapat dilakukan dengan berbagai metode, dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan sistem pendaftaran online yang mudah, transparan, dan efisien.
GAMBAR 2.2 DIGITALISASI DAN REGISTRASI SIHALAL
Pendamping halal akan mendampingi pelaku usaha membuat akun SiHALAL dengan cara mengunjungi website ptsp.halal.go.id, lalu pilih “DAFTAR DISINI". Setelah itu, pilih "Pelaku Usaha sebagai tipe pengguna, masukkan nama, email, dan kata sandi, lalu klik “BUAT AKUN". Kemudian, verifikasi akun melalui nomor WA yang diberikan, dan login dengan email dan password yang telah dibuat.
Langkah-langkah detailnya sebagai berikut:
4. Penguatan Sinergi:
Penguatan sinergi adalah upaya untuk memperkuat atau meningkatkan hubungan kerjasama yang produktif dan harmonis antara berbagai pihak, baik internal dalam suatu organisasi maupun eksternal dengan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk mencapai hasil yang lebih baik dan lebih besar daripada jika pihak-pihak tersebut bekerja secara terpisah.
Membangun integritas dengan penguatan sinergi adalah upaya untuk memperkuat nilai-nilai moral dan etika dalam diri seseorang atau organisasi, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dan efektif melalui kolaborasi. Hal ini melibatkan tindakan individu dan juga kerjasama antar tim atau unit dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan akan menjalin sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalaL (BPJPH) dan Lembaga Penjamin Proses Produk Halal (LP3H)
GAMBAR 2.3 AUDIENSI DENGAN BPJPH SUMSEL
GAMBAR 2.4 AUDIENSI DENGAN LP3H AS SYIFA RUHIYAH
Dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini memanfaatkan call center sebagai media IT untuk membantu dalam mengelola data, mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, dan membuat layanan lebih transparan dan mudah diakses.
Sebagai panduan atau pedoman dalam menggunakan call center dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berisi langkah-langkah atau prosedur baku yang harus diikuti untuk memastikan konsistensi, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas. Adapun SOP pendaftaran sertifikat halal melalui call center adalah sebagai berikut :
Pelaku usaha menghubungi call center terkait pendaftaran sertifikat halal melalui nomor telepon yang tertera di leaflet, flyer dan caption yang disebar di media sosial
2. Konsultasi
Petugas call center akan memberikan informasi dengan mengirimkan link google form tentang persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur pengajuan
3. Persiapan Dokumen
Pelaku usaha mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), email aktif dan no wa aktif yang akan diupload di link google form
4. Mengisi Link Google Form
Pelaku usaha mengisi formulir pendaftaran sertiifkat halal melalui link google form yang diberikan melalui call center secara lengkap dan benar
5. Pemrosesan pendaftaran sertifikat halal
Call center menginformasikan dengan pendamping untuk menjadwalkan kunjungan ke tempat produksi pelaku usaha
6. Kunjungan ke tempat produksi
Pendamping halal mengunjungi tempat produksi pelaku usaha. Pendamping akan memvalidasi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
7. Pendampingan proses pendaftaran
Pendamping akan mendampingi pelaku usaha selama proses pendaftaran sertifikat halal
8. Pembuatan Akun SIHALAL
Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan membuat Akun SIHALAL dengan didampingi pendamping halal
9. Pengecekan Data
Pendamping halal akan mengecek kelengkapan data. Apabila masih belum lengkap akan dikembalikan ke pelaku usaha. apabila sudah lengkap akan dikirimkan ke kementerian agama untuk diproses
10. Verifikasi dan validasi
Kementerian Agama akan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah diisi oleh pelaku usaha. Apabila masih belum lengkap akan dikembalikan ke pelaku usaha. apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan akan menerbitkan sertiifkat halal
11. Penyelesaian
Pelaku usaha akan menerima sertifikat dan siap menjalankan usahanya menggunakan logo dan ID sesuai yang tertera di sertifikat halal
Selain menggunakan call center untuk membantu dalam mengelola data, mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, dan membuat layanan lebih transparan dan mudah diakses, dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini menggunakan Google Formulir.
Google Formulir adalah alat online yang digunakan untuk membuat formulir dan survei secara mudah, cepat, dan gratis. Google Formulir digunakan untuk mengumpulkan data pelaku usaha secara online sehingga pelaku usaha tidak perlu dating langsung untuk menggumpulkan dokumen sehingga layanan pendaftaran sertifikat halal bisa efektif dan efisien.
LINK GOOGLE FORM : DAFTAR HALAL GRATIS UNTUK PRODUK NON AYAM NON DAGING NON UNGGAS : https://forms.gle/RoVM68pC36dvdVhaA dan QR Code yang bisa diakses adalah sebagai berikut : https://bit.ly/43MAyoH
GAMBAR 2.5 BARCODE PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL
Membangun tim efektif melibatkan beberapa tahapan dan prinsip penting, seperti membentuk tim, menentukan aspirasi dan aturan, serta memastikan pelaksanaan dan penghentian yang efektif. Penting untuk membangun komunikasi yang efektif, menetapkan tujuan bersama, membangun kepercayaan, dan menghargai perbedaan dalam tim.
Tahapan Membangun Tim Efektif adalah sebagai berikut :
Pada tahap ini, anggota tim mulai mengenal satu sama lain dan memahami peran masing-masing
Tahap ini melibatkan adanya konflik atau perselisihan pendapat saat anggota tim berusaha menentukan arah dan tujuan bersama
Setelah melewati tahap konflik, tim mulai membangun aturan dan norma yang akan mengatur interaksi dan kerjasama mereka.
Tahap ini adalah saat tim mulai bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tahap terakhir yang menandai berakhirnya proyek atau tugas tim.
Dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini pembentukan tim efektif sebagai berikut :
GAMBAR 2.6 FLOWCHART TIM EFEKTIF
TABEL 2.7 SUSUNAN TIM EFEKTIF
JABATAN DALAM TIM | TUGAS | KOMPETENSI |
MENTOR (KEPALA UPTD IPT) |
|
|
COACH (WIDYAISWARA) |
| MEMAHAMI ALUR AKSI PERUBAHAN YANG AKAN DILAKSANAKAN |
PROJECT LEADER (KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI PANGAN DAN TEKSTIL) |
|
|
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN KASI PENGEMBANGAN USAHA |
2. MEMBERIKAN SARAN DAN MASUKAN APABILA TERDAPAT HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN AKSI PERUBAHAN | MEMILIKI KEMAMPUAN BERKOLABORASI DENGAN TIM |
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA INDUSTRI PANGAN DAN TEKSTIL |
| MEMILIKI KEMAMPUAN BERKOLABORASI DENGAN TIM |
STAF UPTD INDUSTRI PANGAN DAN TEKSTIL |
11. MELAKSANAKAN PROSES PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL 12. MENYUSUN JADWAL KUNJUNGAN KE TEMPAT USAHA |
|
BAB III
DESKRIPSI HASIL KEPEMIMPINAN
Capaian aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ditandai dengan peningkatan jumlah pelaku usaha yang mendapat pendampingan pendaftaran sertifikat halal.
Jumlah pelaku usaha yang telah mendapat pendampingan pendaftaran sertifikat halal selama bulan Juni sampai dengan Juli 2025 sebanyak 50 orang. Target jumlah pelaku usaha yang akan mendapat pendampingan pendaftaran sertifikat halal sampai dengan Desember 2025 adalah 200 orang.
TABEL 3.1 PERSENTASE PENDAMPINGAN PELAKU USAHA
NO | JUMLAH PELAKU USAHA YANG TELAH MENDAPAT PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL BULAN JUNI – JULI 2025 | TARGET JUMLAH PELAKU USAHA YANG AKAN MENDAPAT PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL SAMPAI DENGAN DES 2025 | PERSENTASE JUMLAH PELAKU USAHA YANG MENDAPAT PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL TAHUN 2025 |
1. | 50 ORANG | 200 | 25% |
TABEL 3.2 JADWAL PELAKSANAAN JANGKA PENDEK
WAKTU PELAKSANAAN 9 MEI – 11 JULI 2025
NO | TAHAPAN MILESTONE | WAK TU | OUTPUT | BUKTI DUKUNG |
JANGKA PENDEK (0 - 2 BULAN) | ||||
1 | MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN MENTOR:
| 9 MEI 2025 | TERLAKSANA NYA KONSULTASI DENGAN MENTOR | PERSETUJUAN MENTOR DOKUMENTASI |
2 | MEMBENTUK TIM EFEKTIF
| 20 MEI 2025 | TERBENTUKNYA TIM EFEKTIF | SK TIM EFEKTIF DOKUMENTASI |
3 | MENYUSUN SOP
| 21 – 23 MEI 2025 | TERSUSUNNYA SOP | SOP DOKUMENTASI |
4 | MEMBUAT CALL CENTER
| 26 MEI – 24 JUNI 2025 | TERSEDIANYA CALL CENTER | CALL CENTER SK OPERATOR DOKUMENTASI |
5 | MENTORING
| 30 JUNI 2025 | TERLAKSANANYA MENTORING | DOKUMENTASI |
6 | SOSIALISASI MELALUI LEAFLET DAN MEDIA SOSIAL
| 2 – 11 JULI 2025 | TERLAKSANANYA SOSIALISASI | LEAFLET FLYER DOKUMENTASI |
Hasil konsultasi dengan mentor untuk pelaksanaan aksi perubahan agar menambahkan call center sebagai salah satu inovasi.
GAMBAR 3.3 KONSULTASI MENTOR
Tim efektif dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Industri Pangan dan Tekstil nomor 800/10/DISPERIND/UPTD/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang pembentukan Tim Efektif Aksi Perubahan Peningkatan Kualitas Layanan Pendaftaran Sertifikat Halal Melalui Call Center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya dilaksanakan rapat tim efektif tanggal 26 Mei 2025 di Ruang Rapat Dinas perindustrian Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri Sekretaris Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD Industri Pangan dan Tekstil beserta seluruh anggota tim Efektif.
GAMBAR 3.4 SK TIM EFEKTIF
GAMBAR 3.5 TIM EFEKTIF
TABEL 3.6 TABEL JABATAN TIM EFEKTIF
NAMA | PERAN | TUGAS |
HENY SUSANTIH, SPD, MSI | MENTOR |
|
HJ. SUHAILA | COACH |
|
YENI FEBRIANTI, S.SI, M.SI | PROJECT LEADER |
|
ACHMADI FAIZAL, S.KOM | KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA |
2. MEMBERIKAN SARAN DAN MASUKAN APABILA TERDAPAT HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN AKSI PERUBAHAN |
HERMIWANA, S. SOS | KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA INDUSTRI PANGAN DAN TEKSTIL |
|
1. ERIANA SUSILA, SE, M.SI 2. YUNITA DIAN SARI 3. MARYATI, S.PD 4. M. ARKAHFI ETANAMAL PUTRA, SE 5. DESY APRIYANI | ANGGOTA |
|
GAMBAR 3.7 RAPAT TIM EFEKTIF
GAMBAR 3.8 PENYUSUNAN SOP CALL CENTER
GAMBAR 3.9 SOP PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL MELALUI CALL CENTER
Untuk membuat call center dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Pemilihan nomor call center layanan pendaftaran sertifikat halal dipilih nomor yang mudah diingat yaitu 0851 77 11 5151
GAMBAR 3.10 SK OPERATOR CALL CENTER
GAMBAR 3.11 PEMASANGAN CALL CENTER
GAMBAR 3.12 PENGGUNAAN CALL CENTER
GAMBAR 3.13 MENTORING OPERATOR CALL CENTER
Tabel 3.14 STRATEGI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
NO | PIHAK TERDAMPAK AKSI PERUBAHAN | KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN | CARA PENGEMBANGAN KOMPETENSI (KLASIKAL/NON KLASIKAL) |
1 | OPERATOR CALL CENTER | CARA MENANGANI BERBAGAI JENIS PERTANYAAN DAN KETERAMPILAN INTERPERSONAL UNTUK MELAYANI PELAKU USAHA | MENTORING |
2 | PENDAMPING HALAL | PENGETAHUAN TENTANG KEHALALAN PRODUK DAN PENGGUNAAN SISTEM PENDAFTARAN | MENTORING |
Gambar 3.15 MENTORING PENDAMPING HALAL
GAMBAR 3.16 LEAFLET
GAMBAR 3.17 SOSIALISASI MELALUI LEAFTLET
GAMBAR 3.18 UPDATE JUMLAH LIKE MELALUI INSTAGRAM
GAMBAR 3.16 SOSIALISASI MELALUI MEDIA SOSIAL
GAMBAR 3.13 PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL PELAKU USAHA
DI KANTOR
GAMBAR 3.14 PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL PELAKU USAHA
DI TEMPAT USAHA
Aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini diharapkan berdampak positif terhadap :
Aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara kualitatif sebagai berikut :
Aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara kuantitatif. Indikator-indikator yang dapat diukur secara kuantitatif adalah dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal.
TABEL 3.15 MANFAAT KUANTITATIF
NO | JUMLAH PELAKU USAHA PANGAN DI SUMSEL TAHUN 2024 | JUMLAH PELAKU USAHA PANGAN YANG DIDAMPINGI PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL TAHUN 2024 | JUMLAH PELAKU USAHA YANG AKAN DIDAMPINGI PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL TAHUN 2025 | PERSENTASE KENAIKAN JUMLAH PELAKU USAHA |
1. | 8947 Unit Usaha | 0 ORANG | 200 ORANG | 2,24% |
Data : Dinas Perindustrian Prov.Sumsel
Implementasi pengembangan kompetensi adalah proses penerapan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan seseorang atau kelompok agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Implementasi ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pelaksanaan program, hingga evaluasi hasil.
Tahapan dan kegiatan implementasi pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini sebagai berikut :
1. Perencanaan Pengembangan Kompetensi:
a. Identifikasi Kebutuhan:
Menentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi, jabatan, atau pekerjaan tertentu. Hal ini dapat dilakukan melalui analisis jabatan, survei, atau evaluasi kinerja.
Merancang program pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi, termasuk jenis pelatihan, durasi, metode, dan sumber daya yang dibutuhkan.
Memastikan rencana pengembangan telah disetujui oleh pihak terkait dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi:
a. Pelatihan dan Diklat:
Mengadakan pelatihan atau diklat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Memberikan bimbingan dan dukungan oleh mentor yang lebih berpengalaman.
Memberikan kesempatan untuk belajar secara mandiri melalui buku, artikel, atau sumber online.
Memberikan tugas atau proyek khusus yang memungkinkan untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh
3. Evaluasi Pengembangan Kompetensi:
a. Evaluasi
Mengevaluasi tingkat pemahaman dan keterampilan yang telah diperoleh oleh peserta.
Mengevaluasi efektivitas program pengembangan, termasuk relevansi dengan kebutuhan, kualitas materi, dan respon
Mengevaluasi dampak program pengembangan terhadap kinerja organisasi, produktivitas, atau kualitas layanan.
Langkah-langkah strategis untuk pengembangan kompetensi diri:
1. Kenali Diri Sendiri
Identifikasi kekuatan, kelemahan, minat, dan nilai-nilai pribadi. Ini akan membantu dalam menentukan area yang perlu ditingkatkan
2. Tetapkan Tujuan
Tentukan tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu (SMART). Tujuan ini akan menjadi panduan dalam pengembangan diri
3. Belajar Secara Aktif
a. Membaca buku, artikel, dan sumber online yang relevan dengan bidang yang diminati.
b. Mengikuti pelatihan, kursus, atau seminar untuk meningkatkan keterampilan tertentu.
c. Mencari mentor atau tokoh inspiratif yang dapat memberikan bimbingan dan saran.
4. Terus Belajar dan Berkembang:
a. Mencari Tantangan Baru: Menantang diri dengan mengerjakan proyek baru atau mengambil tugas yang lebih menantang.
b. Berpartisipasi dalam Kegiatan: Bergabung dengan organisasi, komunitas, atau kegiatan yang relevan dengan minat dan tujuan.
c. Evaluasi Diri: Lakukan refleksi diri secara berkala untuk melihat kemajuan dan area yang perlu ditingkatkan
5. Konsisten dan Disiplin:
Terus berlatih dan menerapkan apa yang telah dipelajari secara konsisten.
6. Jaringan dan Relasi:
Bangun jaringan dengan orang-orang yang memiliki minat dan tujuan yang sama.
7. Manfaatkan Teknologi:
Gunakan teknologi untuk belajar secara mandiri, misalnya melalui e-learning, video tutorial, atau podcast.
BAB IV
KEBERLANJUTAN AKSI PERUBAHAN
Keberlanjutan aksi perubahan mengacu pada kemampuan aksi perubahan untuk terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, bahkan setelah aksi perubahan berakhir. Ini memastikan bahwa upaya perubahan yang telah dilakukan tidak hanya bersifat sementara, tetapi memiliki fondasi yang kuat untuk terus beroperasi dan memberikapn manfaat berkelanjutan. Beberapa faktor yang mempengaruhi keberlanjutan aksi perubahan :
Keterlibatan aktif dari pimpinan dan pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan bahwa aksi perubahan didukung secara finansial, sumber daya, dan kebijakan. Dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini pimpinan yang terlibat aktif adalah Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD Industri Pangan dan Tekstil dan pihak yang terkait adalah BPJPH dan LP3H.
Tim yang terdiri dari individu yang kompeten dan berkomitmen untuk menjalankan peran masing-masing dalam aksi perubahan sangat krusial. Tim Efektif adalah Tim yang dibentuk sesuai surat Keputusan Kepala UPTD Industri Pangan dan Tekstil nomor 800/10/DISPERIND/UPTD/V/2025 tanggal 20 Mei 2025
Kerjasama yang baik antara berbagai tim atau unit yang terlibat dalam aksi perubahan akan memastikan kelancaran implementasi dan keberlanjutan program
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap aksi perubahan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan akan membantu memastikan bahwa program tetap relevan dan efektif.
Jika aksi perubahan berdampak positif pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik, kemungkinan besar aksi tersebut akan didukung untuk terus berlanjut.
Gambar 4.1 RAPAT KEGIATAN JANGKA PENDEK
Pendamping akan membantu pelaku usaha untuk memahami proses pendaftaran sertifikat halal, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan memastikan produk memenuhi persyaratan kehalalan
Pendamping akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan dokumen terkait untuk memastikan kehalalan produk dengan mengunjungi tempat produksi pelaku usaha
Pendamping halal akan mendampingi pelaku usaha membuat akun SiHALAL dengan cara mengunjungi website ptsp.halal.go.id, lalu pilih “DAFTAR DISINI". Setelah itu, pilih "Pelaku Usaha sebagai tipe pengguna, masukkan nama, email, dan kata sandi, lalu klik “BUAT AKUN". Kemudian, verifikasi akun melalui nomor WA yang diberikan, dan login dengan email dan password yang telah dibuat.
Langkah-langkah detailnya sebagai berikut:
Cek WA untuk verifikasi akun atau langsung login dengan email dan password yang telah dibuat
Pendampingan Pendaftaran sertifikat halal selama jangka pendek 50 orang dan target capaian pendampingan pendaftaran sertifikat halal jangka menadalah 200 orang pelaku usaha
Untuk penyusunan database pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal akan bekerjasama denga Politeknik Sriwijaya (POLSRI)
GAMBAR 4.2. PERSIAPAN MOU DISPERIND DENGAN POLSRI
GAMBAR 4.3. PENANDATANGANAN MOU DISPERIND DENGAN POLSRI
GAMBAR 4.4. MOU DISPERIND DENGAN POLSRI
Untuk pengusulan anggaran sertifikat halal guna tersedianya kuota sertifikat halal bagi pelaku usaha, akan dilakukan langkah langkah sebagai berikut:
1. ANALISA KEBUTUHAN USER / STAKEHOLDER
NO | JENIS LAYANAN | KEBUTUHAN STAKEHOLDER | KEGIATAN |
1. | PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL | MEMBERIKAN PENDAMPINGAN BAGI PELAKU USAHA DALAM MENDAFTAR SERTIFIKAT HALAL | PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL |
NO | KRITERIA LAYANAN | KEGIATAN |
1. |
|
|
3. UKURAN KEBERHASILAN
NO | UKURAN KEBERHASILAN KEGIATAN | KEGIATAN |
1. | A. TARGET YANG DILAYANI B. WAKTU C. VOLUME/ JUMLAH; | A. PELAKU USAHA B. SATU TAHUN C. 150 ORANG |
4. SUMBER DAYA
NO | SUMBER DAYA PELAYANAN | KEGIATAN |
1. | A. MAN B. MONEY C. METODE D. MATERIAL E. ENVIROMENT |
|
5. RENCANA PENGENDALIAN
NO | RENCANA PENGENDALIAN | KEGIATAN |
1. | A. TARGET YANG AKAN DICAPAI B. REALISASI YANG DICAPAI C. GAP/MASALAH YANG DIHADAPI |
|
Pembentukan komunitas pelaku usaha memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi lokal. Komunitas ini menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk saling mendukung, berbagi pengalaman, serta memperluas jaringan bisnis. Pelaku usaha yang sudah mendaftar sertifikat halal akan dibentuk menjadi Komunitas Pelaku Usaha Halal Sumatera Selatan.
BAB V
KETERKAITAN DENGAN MATA PELATIHAN PILIHAN
Aksi perubahan dalam konteks pelatihan, khususnya pelatihan kepemimpinan, memiliki keterkaitan erat dengan mata pelatihan pilihan. Aksi perubahan merupakan proyek penerapan nyata dari materi-materi yang dipelajari dalam berbagai mata pelatihan. Mata pelatihan memberikan landasan teori dan konsep, sementara aksi perubahan adalah implementasi nyata dari pemahaman tersebut untuk menghasilkan perubahan positif dalam organisasi atau pelayanan publik.
Dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provisi Sumatera Selatan ini ada 3 mata pelatihan pilihan yang berkaitan erat yaitu Problem Solving, Mastering Effective Communication, dan Manajemen Konflik.
TABEL 5.1 MATA PELATIHAN PILIHAN
BAB VI
DISEMINASI DAN PUBLIKASI AKSI PERUBAHAN
Strategi Komunikasi adalah perencanaan dan pelaksanaan aktivitas komunikasi yang terstruktur untuk mencapai tujuan tertentu dengan memanfaatkan pesan, media, dan interaksi dengan audiens.
Strategi ini melibatkan pemahaman audiens, penyusunan pesan yang efektif, pemilihan media yang tepat, dan evaluasi hasil komunikasi. Untuk aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini menggunakan leaflet dan media sosial sebagai strategi komunikasi.
Gambar 6.1 LEAFLET
GAMBAR 6.2 PUBLIKASI LEAFLET
Gambar 6.3 FLYER MEDIA SOSIAL
GAMBAR 6.4 PUBLIKASI MEDIA SOSIAL
Stakeholder adalah individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan dalam suatu organisasi atau perusahaan dan dapat dipengaruhi atau mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi tersebut.
Dengan melibatkan berbagai stakeholder dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan program, serta mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas. Stakeholder yang terlibat dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini adalah sebagai berikut :
TABEL 6.5 IDENTIFIKASI STAKEHOLDER
IDENTIFIKASI STAKEHOLDER | |
STAKEHOLDER YANG DAPAT DIIDENTIFIKASIKAN, BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL DI DALAM PELAKSANAAN AKSI PERUBAHAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : | |
STAKEHOLDER | DESKRIPSI |
| PROMOTOR MEMILIKI KEPENTINGAN BESAR DAN SANGAT BERPENGARUH TERHADAP PENGGUNAAN DAN KEBERHASILAN AKSI PERUBAHAN INI, DAN JUGA SEBAGAI PENGAMBIL KEBIJAKAN BAGI KEBERLANJUTANNYA KEGIATAN INI KE DEPAN |
| LATENTS TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN KHUSUS MAUPUN TERLIBAT DALAM AKSI PERUBAHAN TETAPI MEMILIKI KEKUATAN BESAR UNTUK MEMPENGARUHI AKSI PERUBAHAN JIKA MEREKA MENJADI TERTARIK |
| DEFENDER MEMILIKI KEPENTINGAN PRIBADI DAN DAPAT MENYUARAKAN DUKUNGANNYA DALAM KOMUNIKASI TETAPI KEKUATANNYA KECIL UNTUK MEMPENGARUHI AKSI PERUBAHAN |
| APATHETICS KURANG MEMILIKI KEPENTINGAN MAUPUN KEKUATAN, BAHKAN MUNGKIN TIDAK MENGETAHUI ADANYA AKSI PERUBAHAN |
Peranan masing – masing stakeholder dalam aksi perubahan peningkatan kualitas layanan pendaftaran sertifikat halal melalui call center di UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan ini adalah sebagai berikut :
TABEL 6.6 PERANAN STAKEHOLDER
STAKEHOLDER | PERANAN | HUBUNGAN KERJA | PENGARUH |
KEPALA UPTD |
| MENTOR | POSITIF |
KEPALA DINAS |
| KOORDINASI | POSITIF |
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) |
| KOORDINASI | POSITIF |
LEMBAGA PENJAMIN PROSES PRODUK HALAL (LP3H) |
| KOORDINASI | POSITIF |
PELAKU USAHA |
| PENGGUNA | POSITIF |
MEDIA SOSIAL |
| MITRA KERJA | POSITIF |
MASYARAKAT |
| MITRA KERJA | POSITIF |
GAMBAR 6.7 PETA STAKE HOLDERS SEBELUM AKSI PERUBAHAN
GAMBAR 6.8 PETA STAKE HOLDERS SETELAH AKSI PERUBAHAN
GAMBAR 6.9 DUKUNGAN STAKE HOLDERS
BAB VII
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN POTENSI DIRI
TABEL 7. 1 REKAP NILAI GABUNGAN PESERTA DAN MENTOR
TABEL 7. 2 REKAP NILAI AKHIR PERILAKU PESERTA
TABEL 7. 3 MATRIK TALENTA
Hasil akhir Pemetaan Pengembangan Potensi Diri antara Mentor dan Peserta menghasilkan penilaian sebesar 8,65 dengan kualifikasi “Baik”. Hasil akhir pemetaan ini jika dikonversikan ke dalam matriks talenta, akan mengarah pada kotak ke-7, yaitu Pegawai Profesional dengan talenta sebagai berikut: (1) Secara konsisten menunjukan hasil pekerjaan di atas rata-rata; (2) Menguasai pekerjaan dengan baik; dan (3) Berpotensi untuk ditempatkan pada posisi pekerjaan lain dengan kompetensi berbeda.
Tabel 7.4 STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI DALAM AKSI PERUBAHAN
BAB VIII
PENUTUP
Berdasarkan aksi perubahan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan aksi perubahan yang dilakukan beberapa saran yang bisa dipertimbangkan sebagai berikut :