Laporan Akper Coach_Indah Koreksi_Finish.doc

        

LAPORAN  AKSI PERUBAHAN

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

PENINGKATAN FASILITASI PERIZINAN BERUSAHA MELALUI POJOK SARANA INFORMASI DAN KONSULTASI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN

(POJOK SERASAN)

PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Oleh:

INDAH KARTINI, S.Pi

NIP. 19840421 201101 2 007

NDH: 23

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN I

TAHUN 2025

LEMBAR PERSETUJUAN

LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

PENINGKATAN FASILITASI PERIZINAN BERUSAHA MELALUI POJOK SARANA INFORMASI DAN KONSULTASI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN

(POJOK SERASAN)

PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Oleh:

INDAH KARTINI, S.Pi

NIP. 19840421 201101 2 007

NDH: 23

Telah  disetujui untuk diseminarkan pada:

Hari/Tanggal        :

Tempat                : BPSDMD PROV. SUMATERA SELATAN

COACH,                                        MENTOR,

Drs. M. Sutalhis, M.Si        Pramita Martia Ressa,S.STPi

Widyaiswara Ahli Madya (IV.c)        Pembina / IV.a

NIP. 19660722 199505 2003        NIP. 19870327 2009022004

Menyetujui :

An. Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Bidang Pengembangan Kinerja Manajerial,

Tri Hartati, S.E.,M.S.i.

Pembina / IV.a

Nip. 19721219200604 2 006

LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN IMPLEMENTASI  AKSI PERUBAHAN

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

PENINGKATAN FASILITASI PERIZINAN BERUSAHA MELALUI POJOK SARANA INFORMASI DAN KONSULTASI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN

(POJOK SERASAN)

PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Oleh:

INDAH KARTINI, S.Pi

NIP. 19840421 201101 2 007

NDH: 23

Telah  diseminarkan dan disahkan pada:

Hari/Tanggal        : 

Tempat                : BPSDMD PROV. SUMATERA SELATAN

COACH,                                        NARASUMBER /PENGUJI,

Drs. M. Sutalhis, M.Si        Drs. Joni Simamora, M.Si

Widyaiswara Ahli Madya (IV.c)        Pembina Tk. I/IV.b        

NIP. 19660722 199505 2003        NIP.

Mengesahkan :

Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan,

Prof.Dr.H.M.Edwar Juliartha, S.Sos., M.M

Pembina Utama Madya / IV.d

NIP. 197507071997031003

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyusun Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha Pengolahan Perikanan melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Informasi dan konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan” sebagai salah satu bentuk implementasi dan pemenuhan tugas Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Tahun 2025.

Dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penulis secara langsung maupun tidak langsing dalam menyusun rancangan aksi perubahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama penulis ucapkan kepada :

  1. Lembaga Administrasi Negara, (LAN) Sebagai Lembaga Negara yang telah menjamin mutu terlaksananya Pelatihan Kepemimpinan Pengawas BPSDM Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024;
  2. Kepala Badan Pengembang Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak Prof. Dr. Edwar Juliartha, S.Sos, M.M. beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);
  3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan Bapak Aries Wahyu, S.STPi, M.Si;
  4. Kabid Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Sumatera Selatan ibu Pramita Martia Ressa, S.STPi, MM selaku Mentor;
  5. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDM Provinsi Sumatera Selatan Ibu Tri Hartati., SE, MS.i beserta jajarannya;
  6. Widyaiswara Bapak Drs. M. Sutalhis., M.Si selaku Coach yang telah bersedia membimbing dan mengarahkan dalam pengerjaan laporan rancangan aksi perubahan ini dan yang telah membimbing dan memberikan materi Diklat PKP;
  7. Rekan-rekan Bidang PUPMHKP DKP Provinsi Sumatera Selatan;
  8. Rekan-rekan peserta Diklat PKP Angkatan I Provinsi Sumsel tahun 2025.

Aksi perubahan ini disusun sebagai bentuk komitmen untuk Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha Pengolahan Perikanan melalui Sarana Informasi dan Konsultasi Pojok Seputar Informasi Pengolahan Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.

Saya menyadari bahwa penyusunan ini masih terdapat kekurangan dan keterbatasan, serta tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari mentor, coach, pengampuh, rekan peserta pelatihan, maupun instansi terkait yang telah memberikan masukan, saran, serta motivasi. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas segala bimbingan dan dukungan yang telah diberikan.

Akhir kata, semoga aksi perubahan ini dapat bermanfaat, berkontribusi dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan kerja, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat pembudidaya ikan di Provinsi Sumatera Selatan.

Palembang,    Juli 2025

Indah Kartini, S.Pi

NDH 23

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                 i

LEMBAR PERSETUJUAN                         ii

LEMBAR PENGESAHAN ………………………………………...                iii

KATA PENGANTAR                         iv

DAFTAR ISI                vi

DAFTAR TABEL                vii

DAFTAR GAMBAR                viii

BAB I    RANCANGAN AKSI PERUBAHAN                 1

               A.        Gambaran Permasalahan…….                1

               B. Rencana Peningkatan Kualitas Pelayanan                11

           BAB II   DESKRIPSI PROSES KEPEMIMPINAN…………….                15

               A.        Membangun Integritas Kinerja Pelayanan…….                15

               B. Pengelolaan Pelayanan (Pemanfaatan TI)…….                19

C. Pengelolaan Tim…………………………………..                21

BAB III  DESKRIPSI HASIL KEPEMIMPINAN………………..                25

A. Capaian dan Perbaikan Kinerja Pelayanan……                25

B. Manfaat Aksi Perubahan…………………………                39

C. Implementasi Pengembangan Kompetensi dalam

    Aksi Perubahan…………………………………….                40

BAB IV  KEBERLANJUTAN AKSI PERUBAHAN…………….                43

BAB V   KETERKAITAN DENGAN MATA PELATIHAN

              PILIHAN                 46

BAB VI  DISEMINASI DAN PUBLIKASI AKSI

PERUBAHAN                 52

A. Penerapan Strategi Komunikasi………………..                52

B. Keberhasilan mendapat dukungan adopsi/

     replikasi Aksi Perubahan…………………………                58

BAB VII PENGEMBANGAN POTENSI DIRI                 60

A. Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan dan

Strategi Pengembangan……………………………                60

 B. Proses dan Progres/Hasil……………………….                65

BAB VIII. PENUTUP                 72

A. Kesimpulan……………………………………                72

B. Saran ……………………………………………….                73

LAMPIRAN                 74

DAFTAR PUSTAKA         ………………………………………………     93

DAFTAR TABEL

Tabel 1. Teknik APKL ……………………………                9

Tabel 2. Tahapan Kegiatan Aksi Perubahan ……………………….                11

Tabel 3. Pengembangan Kompetensi dalam Akper ……………………                41

Tabel 4. Pengembangan Kompetensi Diri ……………………….                70

                        

DAFTAR GAMBAR

Gambar 1. Gedung DKP Prov. Sumsel                 5

Gambar 2. Sturktur Organisasi DKP Prov. Sumsel  ……………………                8

Gambar 3. Analisis Fishbone ……………………….                10

Gambar 4. Alur Pojok Serasan ……………………….                21

Gambar 5. Konsultasi dengan Mentor ……………………………                26

Gambar 6. SK Tim Efektif Aksi Perubahan ……………………….                29

Gambar 7. Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan ……………………………        30

Gambar 8. Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal

dan Internal ……………………….                33

Gambar 9. Persiapan Pojok Serasan ……………………………                34

Gambar 10. Fasilitasi sarana Informasi

(Digitalisasi : Instagram dan Youtube) ……………………….        35

Gambar 11. Fasilitasi Sarana Konsultasi ……………………………        .      36                                  

Gambar 12. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi  …………………….        38

Gambar 13. Akun Instagram dan Youtube ……………………………        ….        44

Gambar 14. Surat Pernyataan Dukungan Stakeholder …………………        45

Gambar 15. Peta Stakeholder sebelum dan sesudah

Aksi Perubahan ……………………………                54

 

BAB I RANCANGAN AKSI PERUBAHAN

  1. Gambaran Permasalahan
  1. Latar Belakang

        Sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah produk, serta perluasan lapangan kerja di wilayah pesisir dan pedesaan. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, khususnya skala mikro dan kecil yang beroperasi secara informal dan belum memenuhi aspek legalitas usaha.

        Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah potensial dalam sektor perikanan, khususnya dalam bidang pengolahan hasil perikanan. Berdasarkan data pada aplikasi OSS, di Provinsi Sumatera Selatan, tercatat lebih dari 8.542 pelaku usaha pengolahan dan pemasaran perikanan yang telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan KBLI pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Sistem ini menjadi platform utama dalam pengurusan perizinan berusaha secara digital yang cepat, transparan, dan terpusat. Namun, berdasarkan data validasi nasional per-tahun 2024, jumlah pelaku usaha di sektor pengolahan perikanan yang legalitasnya lengkap dan baik hanya mencapai sekitar 3.348 Usaha Pengolahan Ikan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Artinya masih terdapat dari jumlah tersebut, lebih dari 56% merupakan pelaku usaha skala kecil dan menengah yang sebagian besar belum memiliki legalitas usaha yang lengkap seperti sertifikasi mutu (SKP) dan Sertifikat Standar (perizinan berusaha).

        Rendahnya tingkat kepatuhan terhadap perizinan berusaha di sektor pengolahan ikan di Sumatera Selatan disebabkan oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah minimnya akses informasi, kurangnya pendampingan teknis, rendahnya literasi digital, serta persepsi bahwa proses perizinan rumit dan tidak mendesak. Selain itu, sebagian besar pelaku usaha hanya menjual produknya di pasar lokal dan belum merasa perlu untuk memenuhi persyaratan legalitas dan standar mutu yang lebih tinggi.

        Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing pelaku usaha perikanan, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi di bidang perizinan. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah penguatan fasilitasi perizinan berusaha melalui Pojok Serasan (Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan) hadir sebagai inovasi layanan publik yang bertujuan memberikan informasi yang jelas dan pendampingan yang memadai terkait proses perizinan, regulasi, hingga peluang pengembangan usaha di bidang pengolahan hasil perikanan. Melalui pendekatan konsultatif dan edukatif, Pojok Serasan diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Peningkatan fasilitasi perizinan melalui Pojok Serasan tidak hanya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan inklusif. Dengan demikian, pelaku usaha pengolahan perikanan dapat lebih mudah berkembang dengan adanya fasilitas perizinan berusaha ini dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dengan menghasilkan produk hasil usaha, serta selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis resiko yang di dalamnya menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha, jika tidak memenuhi kelengkapan persayaratan akan dikenakan sanksi administratif.

Aksi Perubahan yang dilaksanakan sesuai dengan salah satu tusi Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu Pembinaan teknis di bidang kelautan dan perikanan. Aksi perubahan fasiltasi perizinan berusaha dengan membuat Pojok Informasi Seputar Pengolahan Perikanan diharapkan dapat mendukung salah satu misi Gubernur yaitu membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan, di dukung sektor pertanian, industri dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini juga selaras dengan Asta Cita Program Presiden mewujudkan peran perikanan dalam hilirisasi salah satunya penguatan kelembagaan dan kemitraan dengan fasilitasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan.

  1. Tujuan

Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha Pengolahan dan Perikanan melalui informasi dan konsultasi seputar infromasi pengolahan perikanan sangatlah penting untuk legalitas perizinan berusaha. Untuk itu maka aksi perubahan ini memliki tujuan yang dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu :

  1. Tujuan Jangka Pendek
  1. Memberikan informasi pentingnya terhadap pentingnya Perizinan Berusaha kepada masyarakat
  2. Terintegrasinya peningkatan fasilitasi perizinan berusaha melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Pojok Serasan) secara komprehensif. Dengan demikian jumlah masyarakat khususnya pelaku usaha pengolahan perikanan dalam kepengurusan perizinan berusaha Pengolahan Perikanan akan bertambah dan meningkat.
  1. Tujuan Jangka Menengah

Terfasilitasinya masyarakat akan sarana informasi dan konsultasi melalui fasilitasi perizinan berusaha secara komprehensif sehingga dapat mewujudkan program kerja yang efektif dan efisien

  1. Tujuan Jangka Panjang
  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik baik secara internal maupun secara eksternal serta meningkatnya Capaian Kinerja Organisasi.
  2. Terimplementasinya sistem informasi pengolahan perikanan dengan adanya peningkatan fasilitasi perizinan berusaha dengan menyampaikan informasi dan konslultasi melalui Pojok serasan maka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
  1. Ruang Lingkup Aksi Perubahan

Ruang lingkup aksi perubahan kegiatan yang menjadi target adalah:

  1. Adanya koordinasi dengan mentor terkait aksi perubahan yang diusulkan
  2. Pembentukan tim efektif yang akan melaksanakan bersama aksi perubahan yang telah disetujui
  3. Pelaksanaan Rapat koordinasi Tim efektif bersama direksi, tim teknis dan tim administrasi.
  4. Pelaksanaan Peningkatan fasilitasi perizinan berusaha melalui Pojok Informasi Seputar Informasi Pengolahan Perikanan (Pojok Serasan)
  5. Melaksanakan uji coba Peningkatan Fasilitasi perizinan berusaha melalui Pojok Informasi Seputar Informasi Pengolahan Perikanan (Pojok serasan)
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi aksi perubahan

Aksi perubahan ini memiliki cakupan ruang lingkup beberapa aspek berikut :

  • Tempat pelaksanaan

Pelaksanaan aksi perubahan ini di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan

  • Sasaran

        Pelaku usaha pengolahan perikanan dan masyarakat

  • Jenis Kegiatan

Kegiatan yang dilaksanakan dalam aksi perubahan ini meliputi :

  1. Koordinasi stakeholder : Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Pelaku usaha Pengolahan perikanan dan Dinas Perikanan kabupaten/Kota
  • Pelaksanaan Pojok Sarana Informasi dan konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan 
  • Evaluasi hasil pelaksanaan dan tindak lanjut keberlanjutan program
  1. Profil Kinerja Pelayanan

Gambar 1. Gedung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan

        Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan pasal 48 menyatakan bahwa Tugas Pokok Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi-fungsi yang diberikan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut tercantum pada pasal 49 adalah sebagai berikut :

  •  Pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan. Pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur.
  • Pembinaan teknis dan pengendalian dan penyiapan pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan Provinsi, serta perumusan dan penyiapan kebijaksanaan umum di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan dan pengawasan tugas kelautan dan perikanan untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

5. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 70 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan pada Bab III pasal 3 adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
  1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  1. Bidang Perikanan Tangkap, membawahi :
  1. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap
  2. Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan
  3. Seksi Pengelolaan Penangkapan Ikan
  1. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi :
  1. Seksi Produksi, Pengembangan Usaha dan Desiminasi Teknologi Budidaya
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Kawasan Budidaya
  3. Seksi Perbenihan dan Pengendalian Lingkungan Budidaya
  1. Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran, Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, membawahi :
  1. Seksi Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. Seksi Mutu, Diversifikasi Produk Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. Seksi Pengembangan Usaha Hasil Perikanan dan Kelautan
  1. Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perairan Umum Daratan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  1. Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  2. Seksi Pengelolaan wilayah pesisir, laut, PUD dan Pulau-Pulau Kecil
  3. Seksi Pendayagunaan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
  2. Pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur;
  3. Pembinaan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan Provinsi, serta perumusan dan penyiapan kebijaksanaan umum di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan dan pengawasan tugas kelautan dan perikanan untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
  5. Pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan, pengembangan, pendayagunaan dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati perairan, serta perizinan kelautan dan perikanan;
  6. Pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan;
  7. Pembinaan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
  8. Pemberian izin dan pembinaan usaha sesuai dengan tugas pokoknya;
  9. Penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
  10. Pengawasan teknis sesuai dengan tugas pokoknya;
  11. Penelitian dalam bidang perikanan spesifik Provinsi sesuai dengan masalah keperluan dan kondisi lingkungan khusus suatu Provinsi;
  12. Pengujian teknologi dalam rangka penerapan teknologi anjuran;
  13. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran, Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan
  2. Pembinaan teknis di bidang kelautan dan perikanan
  3. Pemberian izin dan pembinaan usaha sesuai dengan tugas pokoknya;
  4. Penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan
  5. Pengawasan teknis sesuai dengan tugas pokoknya
  6. Penelitian dalam bidang perikanan spesifik Provinsi sesuai dengan masalah keperluan dan kondisi lingkungan khusus suatu Provinsi

Pada Seksi Pengembangan Usaha Hasil Perikanan dan Kelautan merupakan salah satu unit teknis di bawah Bidang PUPMHKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan teknis dan pengembangan usaha Pengolahan perikanan kepada masyarakat/pelaku usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan.

Gambar 2. Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan

  1. Analisa Masalah Kinerja Pelayanan
  1. Identifikasi Masalah/Isu yang ada saat ini

Setelah dilakukan identifikasi dan pemetaan dari permasalahan yang ada pada Seksi Pengambangan Usaha Hasil Kelautan dan Perikanan, terdapat permasalahan isu diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sumberdaya manusia di bidang teknologi dan penerapan pelayanan publik digital yang  masih terbatas
  2. Masih banyaknya pelaku usaha/masyarakat khususnya pelaku usaha pengolahan perikanan yang belum sadar dan patuh terhadap pembuatan izin Usaha
  3. Mekanisme pemenuhan persyaratan kelengkapan dokumen yang dianggap terlalu rumit dan melibatkan pihak eksternal atau instansi luar terkait
  4. Belum adanya penerapan pengawasan yang efektif guna membantu penertiban Legalitas usaha pengolahan perikanan.

2. Penetapan Masalah yang dipilih

         Dari permasalahan tersebut penulis menganalisis prioritas masalah yang paling dominan dengan proses penapisan agar diketahui penyebab utama dari isu prioritas. Penyebab utama dari isu proiritas dilakukan dengan Teknik APKL (Aktual, Problematik, Khalayak, Layak), ditetapkan 1 (satu) permasalahan yang menjadi prioritas pada Seksi Pengambangan Usaha Hasil Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan yang dapat dilihat dari table berikut ini :

Tabel 1. Teknilk APKL

No

Analisis Isu

Kriteria

Total

Ranking

A

P

K

L

1

Sumberdaya Manusia terhadap teknologi masih terbatas

4

5

4

4

17

III

2

Rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan peraturan perizinan berusaha

5

5

4

5

19

I

3

Pemenuhan persyaratan yang dianggap terlalu rumit dan melibatkan pihak instansi dari luar

4

4

4

4

16

IV

4

Belum adanya penerapan pengawasan yang efektif terhadap penertiban legalitas usaha pengolahan dan perikanan

5

5

4

4

18

II

Keterangan :

A : Aktual

P : Problematika

K : Kehalayakan

 L : Layak

Berdasarkan Analisis APKL di atas maka diperoleh satu isu yang menjadi core isu yaitu Rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan peraturan perizinan berusaha, isu ini dipilih karena untuk menimbulkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan peraturan perizinan agak sulit tergantung dari niat masyarakat itu sendiri.

3.Faktor Penyebab Masalah

Untuk mengetahui hal-hal menjadi akar masalah atau penyebab masalah, maka dilakukan dengan menggunakan teknis analisis tulang ikan (fishbone diagram). Fish bone diagram merupakan alur berpikir logis yang menggambarkan hubungan antara faktor-faktor/ penyebabnya dengan karakteristik kualitas/akibat sehingga didapatkan suatu hubungan sebab akibat untuk mencari akar dari suatu permasalahan ditinjau dari berbagai faktor yang ada.

Gambar 3. Analisis Fishbone

Berdasarkan diagram fishbone tersebut di atas, terlihat bahwa penyebab Masih banyak pelaku usaha pengolahan perikanan yang belum patuh terhadap perizinan berusaha adalah :

  1. Manusia, kurangnya kesadaran dan pengetahuan akan perizianan berusaha
  2. Peralatan, pengawasan yang lemah
  3. Metode, kesulitan untuk mengakses teknologi
  4. Lingkungan, persyaratan yang dianggap rumit dan melibatkan pihak luar

Masalah utama yang menjadi penyebabnya adalah Masih banyak pelaku usaha pengolahan perikanan yang belum patuh dan faham terhadap perizinan berusaha.

B. Rencana Peningkatan Kualitas Pelayanan

        Adapun yang menjadi inovasi dalam melaksanakan layanan informasi dan konsultasi tentang tentang Peningkatan Fasilitasi Sarana informasi dan konsultasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang di butuhkan dalam Seksi Pengambangan Usaha Hasil Perikanan pada Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan dengan melibatkan beberapa Stakeholder seperti Diskominfo dan DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan sebagai stakeholder external dalam memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan Aksi Perubahan, dengan pelaksanaan Pojok Serasasan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan terstruktur dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan berusaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan.

Tabel  2. Tahapan Kegiatan Aksi Perubahan

NO

MILESTONE

KEGIATAN

WAKTU

OUTPUT

  1. Jangka Pendek (2 bulan)

1

Melapor dan konsultasi kepada Mentor, yaitu Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

a.Menjelaskan rancangan aksi perubahan

b.Meminta saran dan arahan

Minggu  II Mei 2025

  • Saran dan masukan mentor
  • Lembar konsultasi
  • Dokumentasi foto / video

2

Pembentukan Tim efektif  Aksi Perubahan

a.Menyampaikan rancangan SK Tim Aksi Perubahan kepada mentor

b. Membuat Penetapan SK Tim Aksi Perubahan

c. Membuat pembagian tugas tim aksi perubahan

Minggu Ke II Mei 2025

  • SK tim Aksi perubahan
  • Daftar Hadir
  • Notulen Rapat
  • Dokumentasi Foto/video

3

Rapat Bersama tim efektif aksi perubahan

a.Menyiapkan materi untuk rapat

b.Memimpin rapat dengan tim efektif aksi perubahan

Minggu ke II Mei 2025

  • Daftar Hadir
  • Bahan Rapat
  • Notulen rapat
  • Dokumentasi foto/video

4.

Koordinasi dengan stakeholder

  1. Koordinasi dengan OPD Terkait (Diskominfo dan DPMPTSP Prov. Sumsel)
  2. Koordinasi dengan Dinas Kab / Kota 
  3. Koordinasi dengan Pelaku Usaha

Minggu ke III Mei 2025

  • Laporan hasil koordinasi
  • Dokumentasi foto / video

5

Menyiapkan bahan persiapan fasilitasi perizinan berusaha melalui pojok serasan

  1. Pengumpulan informasi dan materi
  2. Melaksanakan rapat dengan tim efektif pembagian tugas
  3. Melaksanakan rapat dengan tim efektif memastikan materi atau dokumen telah disiapkan

Minggu ke III Mei 2025

  • Daftar Hadir
  • Bahan Rapat
  • Notulen Rapat
  • MateriPelatihan
  • Dokumentasi Foto / Video

6

Melaksanakan uji coba penerapan Fasilitasi sarana informasi (digitalisasi) melalui Pojok Serasan

  1. Pelaksanaan penyampaian informasi melalui online/podcast  terkait perizinan berusaha

Minggu III–IV Mei 2025

  • Materi
  • Dokumentasi Foto / Video
  • Podcast/hasil konsultasi

7

Melaksanakan uji coba penerapan pelaksanaan Fasilitasi sarana konsultasi pengolahan perikanan melalui Pojok Serasan

  1. Pelaksanaan konsultasi dengan pelaku usaha melalui perizinan berusaha

Minggu I –II Juni 2025

  • Dokumen/data perizinan
  • Dokumentasi Foto / Video

8

Melaksanakan monitoring dan Evaluasi kegiatan

  1. Memantau perkembangan dan perubahan dari aksi perubahan

Minggu III Juni 2025

  • Data/dokumen
  1. Jangka Menengah (2 bulan)

1.

Melakukan penerapan pelaksanaan Fasilitasi perizinan berusaha melalui saran informasi dan konsultasi dengan pelaku usaha

  • Pelaksanaan penerapan Pojok Serasan

Juli 2025 s/d Januari 2026

  • Foto/video Dokumentasi

  1. Jangka Panjang (1-2 Tahun)

1.

Terintegrasinya peningkatan fasilitasi perizinan berusaha melalui Sistem Informasi Seputar Pengolahan Perikanan (Pojok Serasan) secara komprehensif

Terintegrasi nya media komunikasi melalui sarana infromasi dan konsultasi

Feb 2026 s.d Feb 2027

  • Terimplementasi

BAB II   DESKRIPSI PROSES KEPEMIMPINAN[a]

  1. Membangun Integritas

Membangun integritas adalah proses membentuk dan mempertahankan sikap jujur, konsisten, dan bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan baik pribadi, sosial, maupun profesional. Integritas bukan hanya tentang mengatakan kebenaran, tetapi juga tentang melakukan hal yang benar, bahkan saat tidak ada yang melihat. Integritas merupakan suatu bagian dari pandangan yang bisa dipercayai dan sikap jujur seseorang dalam menjelaskan “kepercayaan” pada konteks berorganisasi. Integritas juga bagian dari inti utama dalam etika, tetapi sebenarnya integritas tidak selalu menyangkut perihal otonomi setiap individu dan kebersamaan seseorang, tetapi lebih menyangkut loyalitas, kerjasama, dapat dipercaya serta keserasian. Integritas adalah sebuah konstruk psikologis yang dinamis, melekat pada setiap kehidupan manusia.

Sebagai pengawas dalam kepemimpinan pelayanan publik, Tugas pemimpin melibatkan penerapan dan pemeliharaan standar tinggi dalam pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan cerdas, tetapi juga berakar pada nilai-nilai dasar integritas. Dalam pelaksanaan aksi Perubahan dalam membangun integritas diperlukan beberapa sikap yang harus dimiliki  oleh setiap anggota Tim.

  1. Kejujuran

Sebagai pemimpin memastikan bahwa semua proses dan interaksi dalam pelayanan publik dilakukan dengan keterbukaan penuh. Dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil, menerapkan transparansi untuk mencegah penyimpangan dan memastikan informasi yang diberikan kepada publik adalah akurat dan dapat dipercaya, memimpin dengan memberi contoh, menunjukkan kejujuran dalam setiap komunikasi dan tindakan. Wujud nyata membangun integritas pelaksana aksi perubahan kepada mentor, khususnya dalam konteks pelaksanaan aksi perubahan Pojok Serasan adalah sebagai berikut :

  1. Menyampaikan kondisi aksi perubahan secara apa adanya, baik keberhasilan maupun kendala.
  2. Tidak menyembunyikan kesalahan, dan justru terbuka meminta arahan atau masukan ketika menghadapi hambatan.
  3. Menepati janji komitmen yang disampaikan kepada mentor, misalnya menyelesaikan tugas tepat waktu.
  4. Jika ada perubahan rencana, segera menginformasikan kepada mentor dengan alasan yang jujur dan logis.
  5. Menyampaikan perbedaan pendapat dengan cara yang santun dan berbasis data.
  6. Melibatkan mentor dalam review atau diskusi penting sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.
  1. Peduli

Setiap perkembangan aksi perubahan, baik kemajuan maupun kendala, disampaikan secara rutin kepada mentor sebagai bentuk transparansi. Hal ini menunjukkan bahwa pendampingan mentor dianggap penting dan dihargai, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, mendengarkan arahan mentor dengan sungguh-sungguh dan menindaklanjutinya dengan serius juga menjadi wujud kepedulian. Ketika mentor memberikan masukan, pelaksana tidak sekadar mencatat, tetapi benar-benar berupaya menerapkannya dalam pelaksanaan aksi. Bahkan jika ada perbedaan pendapat, disampaikan dengan cara yang santun dan berdasar, karena memahami bahwa tujuan mentor adalah untuk mendukung keberhasilan perubahan.

Wujud nyata sikap kepedulian dalam aksi perubahan terhadap anggota tim efektif dapat ditunjukkan melalui berbagai tindakan konkret yang mencerminkan perhatian, empati, dan dukungan terhadap sesama anggota tim. Pada saat pembentukan tim efektif cara menunjukkan kepedulian terhadap anggota tim dengan cara Memberikan perhatian penuh saat anggota tim menyampaikan pendapat atau masalah, menghormati pendapat, peran, kontribusi pada setiap anggota tim, membantu rekan yang kesulitan memahami tugas dengan memberikan penjelasan atau pelatihan singkat dan Mengajak semua anggota tim untuk terlibat dalam proses pengambilan Keputusan.

  1. Disiplin

Sikap disiplin dalam membangun integritas dalam tim yang efektif dengan menunjukkan bahwa setiap anggota menghargai waktu dan komitmen bersama. Disiplin juga dapat dilihat dari masuk kerja, rapat, atau menyelesaikan tugas sesuai jadwal yang telah disepakati. Menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu dan standar kualitas dan Menjadi panutan dalam menerapkan kedisiplinan dan integritas. Sikap disiplin seperti ini membantu menciptakan kepercayaan, keteraturan, dan rasa tanggung jawab bersama, yang merupakan fondasi penting dari tim yang berintegritas dan efektif.

  1. Tanggung Jawab

Mengemban tanggungjawab penuh atas hasil dari layanan publik yang diberikan, menetapkan sistem akuntabilitas yang ketat, memastikan bahwa setiap anggota tim memahami peran dan tanggung jawab mereka. Jika ada kekurangan dalam pelayanan, cepat tanggap untuk melakukan perbaikan dan menyusun rencana aksi. Dalam sebuah tim yang sedang menjalankan aksi perubahan, sikap tanggung jawab menjadi kunci utama keberhasilan. Setiap anggota tim menyadari bahwa keberhasilan perubahan bukan hanya bergantung pada pemimpin, tetapi pada kontribusi setiap individu. Karena itu, mereka menjalankan tugas dan perannya dengan penuh kesungguhan, tidak menunda-nunda pekerjaan, serta menyelesaikan tanggung jawab tepat waktu dan sesuai standar yang telah disepakati.

Ketika menghadapi kendala, anggota tim tidak saling menyalahkan, melainkan saling mendukung dan terbuka dalam mencari solusi. Jika terjadi kesalahan, mereka berani mengakui dan segera memperbaikinya tanpa menutupi fakta atau mencari kambing hitam. Mereka memahami bahwa kejujuran dan keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab moral terhadap tim.

Selain itu, mereka juga aktif berinisiatif, tidak menunggu perintah untuk melakukan perbaikan yang mereka anggap perlu demi kelancaran proses perubahan. Mereka tetap konsisten menjalankan komitmen, hadir dalam setiap pertemuan, memberikan ide, dan memastikan bahwa setiap keputusan tim dijalankan bersama.

Sikap tanggung jawab ini menumbuhkan kepercayaan, menciptakan komunikasi yang sehat, dan memperkuat solidaritas. Dengan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh setiap anggota, tim menjadi efektif, solid, dan mampu mewujudkan aksi perubahan secara berkelanjutan.

  1. Kerja Keras

Memimpin dengan memberikan contoh kerja keras dan dedikasi. Menginspirasi tim untuk terus berusaha keras dalam setiap tugas, mengejar efisiensi dan kualitas tinggi dalam setiap aspek pelayanan. Komitmen terhadap kerja keras tercermin dalam keberhasilan inovasi yang implementasikan. Dalam setiap aksi perubahan, tidak cukup hanya memiliki ide besar atau niat yang kuat dibutuhkan kerja keras dari setiap anggota tim untuk benar-benar mewujudkannya. Kerja keras berarti kesediaan untuk melangkah lebih jauh, melampaui kenyamanan, dan menghadapi tantangan dengan keteguhan hati.

Dalam tim yang efektif, setiap anggota tidak hanya bekerja sesuai tugasnya, tetapi juga saling membantu dan mengisi kekurangan satu sama lain. Mereka hadir lebih awal, pulang lebih akhir, dan tetap fokus meski kelelahan datang menghampiri. Ketika satu strategi gagal, mereka tidak menyerah, melainkan mencoba pendekatan lain. Mereka terus belajar, memperbaiki diri, dan bergerak bersama menuju tujuan yang telah disepakati. Melalui kerja keras yang tulus dan terarah, aksi perubahan tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi kenyataan

  1. Berani

Menghadapi tantangan dan perubahan, perlu menunjukkan keberanian untuk mengambil langkah-langkah inovatif, tidak ragu untuk mencoba metode baru dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan masyarakat, meskipun itu berarti harus menghadapi risiko. Dalam sebuah tim yang menjalankan aksi perubahan, sikap berani memegang peranan penting dalam mendorong kemajuan. Berani berarti tidak takut menghadapi tantangan, siap keluar dari zona nyaman, dan mampu mengambil keputusan meski ada risiko. Anggota tim yang berani tidak hanya mengikuti arus, tetapi berani menyuarakan gagasan baru, mengusulkan solusi, bahkan ketika pendapatnya berbeda.

Sikap berani juga tercermin dalam kesediaan untuk menghadapi kritik, mengakui kesalahan, dan belajar dari kegagalan. Dalam proses perubahan yang sering kali tidak mudah, keberanian menjadi energi pendorong agar tim tetap bergerak, tidak stagnan, dan terus mencari jalan keluar dari setiap hambatan.

Dengan keberanian yang terarah dan disertai tanggung jawab, tim akan menjadi lebih tangguh, lebih adaptif, dan lebih siap menghadapi dinamika perubahan. Aksi perubahan pun tidak hanya menjadi rencana, melainkan gerakan nyata yang memberi dampak. Dalam tim yang efektif, keberanian bukan sekadar sifat, melainkan sikap aktif yang mendorong kemajuan. Setiap anggota berani menyampaikan ide, berani menghadapi tantangan, dan berani mengambil keputusan penting demi perubahan. Mereka tidak takut gagal, karena mereka tahu bahwa kegagalan adalah bagian dari proses belajar.

Peningkatan Fasilitasi melalui Pojok Sarana Infornasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Pojok Serasan) dilakukan sesuai rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan secara konsisten.

  1. Pengelolaan Budaya Pelayanan (Teknologi Informasi)

Budaya pelayanan merupakan sekumpulan nilai, sikap, dan perilaku yang dianut dan dijalankan oleh aparatur dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara konsisten dan profesional. Dalam konteks perizinan berusaha, budaya pelayanan menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim pelayanan yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, terutama pelaku usaha.

Membangun budaya pelayanan yang kuat berarti menanamkan semangat melayani, bukan dilayani, serta memastikan setiap proses pelayanan dilakukan dengan prinsip cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Aparatur yang menginternalisasi budaya pelayanan akan memiliki komitmen untuk memberikan solusi, menjaga etika dalam berinteraksi, serta proaktif dalam mengatasi hambatan pelayanan.

Dalam implementasi aksi perubahan peningkatan fasilitasi perizinan berusaha, penguatan budaya pelayanan sangat penting untuk mengubah pola pikir birokratis menjadi pola pikir pelayanan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik berbasis digital. Tanpa budaya pelayanan yang baik, inovasi sistem dan kebijakan perizinan tidak akan memberikan dampak maksimal kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Budaya kerja merupakan seperangkat nilai, norma, dan etika kerja yang menjadi pedoman perilaku individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan organisasi. Dalam sektor pelayanan publik, khususnya perizinan berusaha, budaya kerja yang positif menjadi fondasi penting dalam membentuk budaya pelayanan yang unggul dan berkelanjutan. Budaya kerja sangat sulit diubah, bahkan hanya sekedar untuk disesuaikan, lantaran sudah mengakar dalam organisasi yang mengatur perilaku setiap orang.

Dalam pengelolaan budaya kerja yang lebih adaptif, sebagai pemimpin, kemampuan pengelolaan budaya kerja yang adaptif merupakan hal yang sangat penting dikarenakan organisasi tidak akan mampu berdiri sendiri dalam mewujudkan tujuan tanpa dukungan dan partisipasi semua pihak terkait. Kesulitan dalam mewujudkan budaya kerja adaptif merupakan suatu tantangan cukup besar terlebih pada era digital saat ini, dimana masih banyak para pemangku kepentingan yang berada pada zona nyaman, dengan pola dan mekanisme manual konvensional. Padahal perkembangan kemajuan teknologi informasi yang begitu masih tidak akan memberi ruang bagi metode lama yang makin ketinggalan zaman.

Sebagaimana yang diuraikan diatas, Pelayanan kepada masyarakat terkait informasi seputar perizinan berusaha pengolahan perikanan melalui Sarana Informasi dan Konsultasi dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan revitalisasi birokrasi dilingkungan pemerintahan daerah yang mengarah kepada efesiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi melalui pemanfaatan digitalisasi dan pengembangan Platform sosial media. Oleh karena itu, dengan adanya inovasi Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha Pengolahan Perikanan Melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (POJOK SERASAN) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik akan mengubah budaya kerja melalui sistem kerja lebih optimal dan efektif.

Gambar 4. Alur Pojok Serasan

  1. Pengelolaan Tim

Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab mengelola tim, membangun kepercayaan dan memastikan efektivitas kerja, tentunya perlu beberapa strategi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis. Berikut adalah pendekatan yang dilakukan :

1. Mengelola Tim

Mengelola tim yang efektif memerlukan pendekatan yang berimbang antara otoritas dan partisipasi. Mulai dengan memahami kekuatan, kelemahan, dan potensi setiap anggota tim. Dengan cara ini, kita dapat menempatkan mereka dalam peran yang paling sesuai dengan kemampuan mereka. Selain itu, secara rutin mengadakan pertemuan tim untuk menyelaraskan tujuan, membahas kemajuan, dan menyelesaikan masalah. Memberikan bimbingan dan dukungan berkelanjutan membantu tim merasa diperhatikan dan termotivasi.

  1. Membangun Kepercayaan dan Loyalitas

Untuk membangun kepercayaan dan loyalitas, kita harus menunjukkan integritas dan konsistensi dalam tindakan. Kepemimpinan yang transparan, jujur, dan adil adalah kunci. Melibatkan anggota tim dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka, mendengarkan umpan balik mereka, dan menghargai kontribusi mereka. Menghormati hak dan privasi individu serta memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional juga memperkuat rasa loyalitas dan kepercayaan.

  1. Membagi Tugas

Pembagian tugas harus didasarkan pada keterampilan dan minat individu. melakukan analisis tentang apa yang perlu dicapai dan membagi tugas dengan memperhatikan keahlian dan preferensi anggota tim. Menyediakan deskripsi tugas yang jelas dan spesifik serta menetapkan tujuan dan tenggat waktu yang realistis membantu mencegah kebingungan dan memastikan bahwa semua orang memahami tanggung jawab mereka. Memberikan otonomi dalam menyelesaikan tugas juga dapat meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab.

  1. Komunikasi Efektif

Komunikasi yang efektif adalah fondasi untuk keberhasilan tim. Memfasilitasi komunikasi terbuka dengan mengadakan pertemuan rutin dan menggunakan alat komunikasi yang sesuai seperti email, aplikasi chat, atau media sosial yang lain. Menyediakan umpan balik yang konstruktif dan mendengarkan secara aktif adalah aspek penting dari komunikasi efektif. Memastikan bahwa informasi penting disampaikan secara jelas dan tepat waktu untuk menghindari kesalahpahaman.

  1. Reward dan Punishment

Menerapkan sistem reward dan punishment dengan adil dan konsisten membantu menjaga motivasi dan kinerja tim. Reward dapat berupa pujian atau pengakuan formal atas pencapaian dan kontribusi yang luar biasa. Sebaliknya, punishment atau tindakan korektif diperlukan untuk menangani pelanggaran atau kinerja yang buruk.

  1. Mengembangkan Budaya Kerja Positif

Pengembangan budaya kerja positif juga mengedepankan kolaborasi, saling menghormati dan dukungan tim. Memfasilitasi kegiatan team-building dan mendorong kerjasama di luar pekerjaan rutin dapat memperkuat hubungan antar anggota tim dan menciptakan suasana kerja yang menyenangkan.

  1. Evaluasi dan Penyesuaian

Secara rutin mengevaluasi dinamika tim, efektivitas strategi manajerial, dan kepuasan anggota tim adalah bagian penting dari pengelolaan yang baik. Menggunakan hasil evaluasi ini untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan, baik dalam hal pembagian tugas, strategi komunikasi, atau sistem reward dan punishment.

Pengelolaan tim dalam aksi perubahan adalah proses strategis yang melibatkan koordinasi, komunikasi, dan kepemimpinan untuk mencapai tujuan perubahan yang diinginkan. Langkah awal dalam pengelolaan tim adalah menetapkan visi perubahan yang jelas dan menginspirasi. Pemimpin harus mampu menyampaikan tujuan dengan cara yang memotivasi agar seluruh anggota tim merasa memiliki tanggung jawab terhadap perubahan tersebut. Dengan komunikasi yang transparan, setiap anggota tim memahami alasan di balik perubahan dan bagaimana kontribusi mereka berpengaruh. Pembagian peran yang sesuai dengan kompetensi masing-masing anggota tim akan memastikan eksekusi yang efektif. Delegasi tugas secara bijak membantu meningkatkan produktivitas dan meminimalkan konflik internal. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan serta menemukan solusi agar tetap berada di jalur yang benar. Pengelolaan tim yang efektif merupakan kunci utama dalam keberhasilan aksi perubahan. Perubahan, sekecil apa pun, membutuhkan kerja sama yang solid, komunikasi yang jelas, serta kepemimpinan yang mampu menggerakkan seluruh potensi anggota tim.

Dalam konteks aksi perubahan, pengelolaan tim tidak hanya sebatas membagi tugas, tetapi juga memastikan bahwa setiap anggota memahami visi, tujuan, dan arah perubahan. Seorang pemimpin atau pengelola tim harus mampu membangun kepercayaan, menciptakan lingkungan yang mendukung kolaborasi, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap proses perubahan itu sendiri. Selain itu, pengelolaan tim juga mencakup penguatan komitmen bersama, penegakan disiplin kerja, serta pemberian ruang untuk berdiskusi, berinovasi, dan menyampaikan pendapat secara terbuka. Setiap dinamika dan tantangan yang muncul dalam proses perubahan harus dihadapi dengan pendekatan partisipatif dan solutif. Hal ini bertujuan agar setiap langkah yang diambil tetap berada pada jalur yang tepat dan dapat disesuaikan jika diperlukan. Dalam proses ini, pemimpin berperan sebagai fasilitator, motivator, sekaligus pengarah yang memastikan setiap individu bergerak selaras dengan tujuan kolektif. Dengan pengelolaan tim yang terencana, terbuka, dan berorientasi pada hasil, aksi perubahan dapat berjalan secara efektif, berdampak positif, dan menciptakan transformasi yang berkelanjutan.

Dokumentasi Deskripsi Proses Kepemimpinan

BAB III  DESKRIPSI HASIL KEPEMIMPINAN

  1. Capaian dan Perbaikan Kinerja Pelayanan

Capaian Kinerja pelayanan dalam pelaksanaan aksi perubahan adalah ukuran atau indikator atas seberapa efektif, efisien, dan responsif sebuah layanan publik. Setelah dilakukan intervensi atau inovasi melalui aksi perubahan maka dilaksanakan kegiatan berdasarkan tahapan pelaksanaan (milestone)  aksi perubahan Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha melalui melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Pojok Serasan). Tahapan Jangka Pendek kegiatan Aksi perubahan yang dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Melapor dan Konsultasi dengan Mentor

Tahapan kegiatan (milestone) jangka pendek pada Aksi Perubahan yang pertama di mulai dengan membangun kesepahaman dengan stekholder internal yaitu dengan Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil kelautan dan Perikanan, sekaligus sebagai mentor pada Minggu kedua bulan Mei tahun 2025 pada tanggal 09 Mei 2025. Pada pertemuan ini dilaksanakan konsultasi dan koordinasi kepada Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil kelautan dan Perikanan sebagai mentor dan stekholder internal tentang aksi perubahan dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Aksi Perubahan Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha melalui Fasiltasi Perizinan Berusaha melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Pojok Serasan) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, serta membahas strategi dan langkah-langkah implementasi aksi perubahan agar dapat dilakukan keberlanjutan perubahan dan mengintegrasikannya dalam budaya kerja. Pada kesempatan ini pula Project Leader meminta dukungan kepada mentor agar Inovasi yang akan dilaksanakan berjalan dengan lancar.

Gambar 5. Konsultasi dengan Mentor dan Lembar Konsultasi

Pada tahap ini, konsultasi dengan mentor membuka ruang dialog dua arah, di mana mentor memberikan arahan, kritik membangun, dan ide-ide inovatif yang dapat memperbaiki kualitas pelaksanaan aksi perubahan. Selain itu, konsultasi juga menjadi wadah untuk mengklarifikasi hambatan yang mungkin sulit diatasi sendiri dan untuk memastikan bahwa arah perubahan tetap sesuai dengan tujuan awal.

Tahapan ini juga berfungsi sebagai momen refleksi untuk menilai efektivitas strategi yang digunakan dan merencanakan penyesuaian bila diperlukan. Dengan melapor dan berkonsultasi secara rutin dan terbuka, tim memperoleh dukungan yang memperkuat motivasi dan komitmen untuk mencapai milestone berikutnya dengan hasil yang lebih optimal. Pada tahapan Melapor dan Konsultasi dengan Mentor, tim atau individu yang menjalankan aksi perubahan menyampaikan laporan progres secara transparan dan rinci kepada mentor. Laporan ini meliputi pencapaian, kendala, serta langkah yang telah dilakukan. Selanjutnya, melalui sesi konsultasi, mentor memberikan arahan, masukan konstruktif, dan solusi untuk mengatasi hambatan yang dihadapi. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa proses perubahan berjalan sesuai rencana, sekaligus menjadi momen evaluasi dan penyempurnaan strategi agar hasil yang dicapai semakin optimal. Dengan komunikasi terbuka dan dukungan mentor, tim dapat memperkuat komitmen dan meningkatkan efektivitas aksi perubahan.

  1. Pembentukan tim Efektif Aksi Perubahan

Tahapan kedua dilaksanakan pembentukan tim efektif aksi perubahan yang disepakati bahwa Tim terdiri dari Kabid Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil kelautan dan Perikanan sebagai mentor, Kasi Pengembangan Usaha sebagai Ketua (Project Leader) dan ada dua Tim kerja lainnya yaitu Tim Petugas Informasi Pojok Serasan dan Tim Administrasi.. Tujuan Pembentukan tim efektif dalam aksi perubahan adalah untuk memastikan komunikasi yang jelas, kolaborasi yang optimal, serta pengambilan keputusan yang terarah. Pelaksanaan aksi perubahan bukanlah proses yang dapat dijalankan secara individual, melainkan memerlukan kolaborasi lintas fungsi, keterlibatan pemangku kepentingan, dan koordinasi yang baik. Oleh karena itu, pembentukan tim yang efektif menjadi faktor kunci keberhasilan aksi perubahan Fasilitasi Perizinan Berusaha melalui Fasiltasi Perizinan Berusaha melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Pojok Serasan). Penunjukkan Tim Efektif aksi perubahan Peningkatan di sahkan dengan Surat keputusan dengan Nomor : 500.5.4.20/56/SK/IV/Dislutkan/2025.

Pembentukan tim yang efektif merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menjalankan aksi perubahan. Tahapan ini dimulai dengan penentuan tujuan dan visi bersama yang jelas, agar setiap anggota memiliki pemahaman dan motivasi yang sama terhadap perubahan yang ingin dicapai. Selanjutnya, dilakukan seleksi anggota tim dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan sikap yang mendukung keberhasilan aksi. Dalam tahap ini, penting untuk membangun keberagaman agar tim mampu melihat berbagai sudut pandang dan menghadirkan solusi yang inovatif.

Setelah anggota terpilih, dilakukan pembagian peran dan tanggung jawab secara jelas dan adil, sehingga setiap individu memahami tugasnya dan merasa bertanggung jawab penuh atas kontribusinya. Tahapan berikutnya adalah pembentukan komunikasi yang efektif dan budaya kerja yang positif. Melalui komunikasi terbuka dan kolaboratif, tim dapat berbagi informasi, menyelesaikan konflik, dan memperkuat solidaritas. Terakhir, dilakukan penetapan aturan kerja dan komitmen bersama, yang menjadi landasan bagi disiplin dan integritas dalam menjalankan aksi perubahan. Dengan tahapan ini, tim tidak hanya solid secara struktur, tetapi juga memiliki semangat dan fokus yang kuat untuk mencapai tujuan bersama dan juga faham akan tugas dan tanggungjawab masing-masing sesuai yang dirincikan dalam SK Tim efektif Aksi Perubahan.

Gambar 6. SK Tim Efektif Aksi Perubahan

  1. Rapat Bersama Tim efektif Aksi Perubahan

Tahapan kegiatan yang ketiga pada Minggu ke II bulan Mei tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 melaksanakan Rapat tim efektif aksi perubahan. Selaras dengan efektivitas kepipimpinan dalam pelayanan perlunya dibentuk Tim efektif untuk lancarnya Aksi Perubahan agar pelayanan pada pelaku usaha dalam perizinan berusaha lebih optimal.  Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan membahas tentang pembagian Tugas dan wewenang masing-masing Tim. Koordinasi dan sinkronisasi tugas dengan mengatur pembagian tugas, menjadwalkan aktivitas serta menyinkronkan pekerjaan antar anggota tim. Dengan adanya rapat tim efektif ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan komitmen dalam membangun rasa kebersamaan, memperkuat rasa kerjasama dan meningkatkan rasa tanggung jawab antar anggota tim.

Gambar 7. Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan

Rapat bersama tim merupakan salah satu tahapan penting dalam menjalankan aksi perubahan secara efektif. Tahapan ini diawali dengan persiapan agenda rapat yang jelas dan terfokus pada tujuan yang ingin dicapai. Setiap anggota tim diinformasikan terlebih dahulu mengenai waktu, tempat, dan materi yang akan dibahas agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik. Selama rapat berlangsung, pemimpin rapat memimpin diskusi secara terstruktur, memastikan setiap anggota mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat, ide, serta masukan secara terbuka dan konstruktif. Hal ini menciptakan suasana yang inklusif dan mendorong kolaborasi. Rapat juga menjadi waktu bagi tim untuk mengidentifikasi masalah atau hambatan yang muncul selama proses perubahan, serta bersama-sama mencari solusi yang tepat. Setiap keputusan yang diambil dicatat dan disepakati oleh seluruh anggota, sehingga tidak ada kebingungan atau miskomunikasi di kemudian hari.

Setelah rapat tim efektif, dilakukan tindak lanjut berdasarkan hasil keputusan, dan laporan singkat mengenai hasil rapat disebarkan ke seluruh anggota tim sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tahapan rapat bersama tim ini memperkuat koordinasi, memperjelas arah, dan meningkatkan komitmen seluruh anggota dalam mewujudkan aksi perubahan.

Dalam konteks aksi perubahan, koordinasi dilakukan dengan tujuan membangun pemahaman bersama melalui koordinasi yang intensif, seluruh stakeholder diberikan pemahaman menyeluruh mengenai latar belakang, tujuan dan manfaat dari aksi perubahan yang akan dilaksanakan. Hal ini penting agar tidak terjadi resistensi dan semua pihak memiliki visi yang sejalan. Koordinasi ini membantu dalam menetapkan siapa melakukan apa, serta bagaimana bentuk kontribusi dari masing-masing stakeholder, baik dalam bentuk dukungan kebijakan, teknis, maupun sumber daya. Meningkatkan komitmen dan dukungan dengan melibatkan stakeholder sejak awal akan menciptakan rasa keterkaitan yang akan berujung pada meningkatnya komitmen dan kemauan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan aksi perubahan.

  1. Koordinasi dengan Stakeholder

Tahapan kegiatan ke empat koordinasi dengan Stakeholder aksi perubahan dilaksanakan pada minggu ke tiga dan ke IV bulan Mei tahun 2025 tanggal 19-30 Mei 2025. Koordinasi dengan stakeholder merupakan komponen krusial dalam pelaksanaan aksi perubahan karena keberhasilan kegiatan sangat bergantung pada dukungan, partisipasi dan sinergi antar pihak yang terlibat. Stakeholder dapat berasal dari internal organisasi maupun pihak eksternal, yang terdampak atau berperan dalam pelaksanaan aksi perubahan. Koordinasi dengan stakeholder bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa aksi perubahan berjalan dengan dukungan komprehensif, responsif terhadap kebutuhan dan memiliki daya dorong yang kuat untuk keberlanjutan.

Koordinasi dengan stakeholder bertujuan untuk menyatukan pandangan, menyelaraskan kepentingan dan mengoptimalkan kolaborasi antar pihak yang terlibat dalam program atau kebijakan. Stakeholder bisa meliputi individu, kelompok, organisasi, atau institusi yang memiliki kepentingan atau peran terhadap suatu isu. Pada tahap ini, tim atau pemimpin aksi perubahan mengidentifikasi pihak-pihak terkait yang memiliki peran atau pengaruh terhadap proses dan hasil perubahan.

Selanjutnya, dilakukan pendekatan komunikasi yang efektif untuk membangun hubungan yang harmonis dengan stakeholder. Melalui pertemuan, diskusi. Tim menyampaikan tujuan, rencana serta manfaat dari aksi perubahan secara jelas dan transparan.

Koordinasi ini juga menjadi wadah untuk menerima masukan, mengakomodasi kebutuhan, serta mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin muncul dari para stakeholder. Dengan demikian, dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak dapat diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, aksi perubahan akan berjalan lebih lancar, mendapatkan dukungan yang optimal, dan menghasilkan dampak yang berkelanjutan bagi organisasi maupun komunitas terkait.

Koordinasi dengan stakeholder eksternal terkait adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota dan Masyarakat/pelaku usaha pengolahan perikanan. Koordinasi internal dilakukan dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil Kelautan perikanan (PUPMHKP) dan Kepala seksi serta staf (PUPMHKP).

Gambar 8. Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal dan Internal

  1. Menyiapkan Bahan Persiapan Fasilitasi Perizinan Berusaha Pojok Serasan

Tahapan kegiatan ke lima persiapan bahan untuk aksi perubahan dilaksanakan pada minggu ke tiga bulan Mei tahun 2025 tanggal 19-23 Mei 2025. Tahapan persiapan bahan atau materi dalam aksi perubahan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap informasi, alat dan sumber daya yang diperlukan tersedia secara lengkap dan tepat guna. Pada tahap ini, tim mengumpulkan dan menyeleksi bahan-bahan yang relevan, seperti data pendukung, dokumen, serta alat bantu komunikasi yang akan digunakan selama proses aksi perubahan.

Selanjutnya, materi disusun secara sistematis dan mudah dipahami agar dapat mendukung penyampaian pesan dan tujuan perubahan dengan efektif..

Selain itu, dilakukan latihan atau simulasi penyampaian materi untuk memastikan kesiapan seluruh anggota tim, terutama bagi yang bertugas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan mengoptimalkan efektivitas komunikasi. Dengan persiapan bahan atau materi yang matang, proses aksi perubahan dapat berlangsung lebih terstruktur, informatif, dan meyakinkan, sehingga meningkatkan peluang keberhasilan perubahan yang diinginkan.

Gambar 9. Persiapan Fasilitasi Pojok Serasan

  1. Pelaksanaan Fasiltasi sarana informasi (digitalisasi) melalui Pojok Serasan

Tahapan kegiatan ke enam Fasiltasi sarana informasi (digitalisasi) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan melalui Pojok Serasan untuk aksi perubahan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan Mei tahun 2025 melalui poadcast perizinan berusaha dengan pengembangan penambahan platform sosal media youtube dan Instagram. Pada tahap ini, tim mulai mengimplementasikan pengembangan platform untuk mempermudah komunikasi, koordinasi dan distribusi informasi di dalam tim maupun dengan pihak terkait.

Proses ini dimulai dengan penyiapan perangkat dan platform digital yang sesuai dengan kebutuhan, seperti media komunikasi daring dan memanfaatkan sarana digital tersebut secara efektif dan efisien.

Dalam konteks aksi perubahan, fasilitasi sarana informasi melalui pengembangan platform digital menjadi langkah penting untuk mendukung efektivitas komunikasi dan keterlibatan seluruh pihak yang terlibat. Tahapan ini dimulai dengan identifikasi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh tim dan stakeholder.

Selanjutnya, tim merancang dan mengembangkan platform digital yang sesuai dengan kebutuhan tersebut, seperti dashboard interaktif (Youtube) dan Instagram. Platform ini dirancang agar mudah digunakan, responsif dan mampu memuat informasi penting Informasi Pengolahan dan Pemasaran Perikanan.

Gambar 10. Fasilitasi sarana informasi (Digitalisasi : Instagram dan Youtube)

  1. Pelaksanaan Fasilitasi sarana konsultasi melalui Pojok Serasan

Tahapan kegiatan ke tujuh Fasiltasi sarana konsultasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan melalui Pojok Serasan untuk aksi perubahan dilaksanakan pada minggu ke satu dan dua bulan Juni tahun 2025. Pelaksanaan dimulai ketika pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha atau koordinasi terkait legalitas usaha, kemudian mengidentifikasi layanan agar bisa menentukan jenis informasi, layanan atau bantuan teknis yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Kemudian melaksanakan sesi konsultasi sesuai dengan kebutuhan. Setelah dilakukan pembahasan permasalahan sesuai yang diajukan, kemudian diberikan solusi atau rekomendasi dari tim. Pelaku usaha kemudian menerima hasil informasi atau konsultasi berdasarkan permasalahan yang diajukan.

Gambar 11. Fasilitasi sarana konsultasi

  1. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan

Tahapan kegiatan ke delapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan aksi perubahan Pojok Serasan dilaksanakan pada minggu ke tiga bulan Juni tahun 2025. Monitoring dan evaluasi (Monev) dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan aksi perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan layanan perizinan berusaha, bagi pelaku usaha melalui pendekatan fasilitasi, penyediaan informasi, dan konsultasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dirancang untuk menilai efektivitas kegiatan, memastikan kebermanfaatan layanan, serta menggali masukan dari pelaku usaha sebagai pengguna langsung layanan. Tahapan pelaksanaan Monitoring dan evaluasi yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan
    Kegiatan dimulai dengan menyusun indikator keberhasilan aksi perubahan, yang mencakup aspek aksesibilitas informasi perizinan, efektivitas konsultasi, tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap proses perizinan, serta kepuasan terhadap layanan. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner.

Gambar 10. Kuisioner Kepuasaan Masyarakat

  1. Identifikasi
    Tim mengidentifikasi sejumlah pelaku usaha yang telah menerima layanan informasi dan konsultasi perizinan berusaha selama periode pelaksanaan aksi perubahan. Pelaku usaha yang dipilih mewakili berbagai skala usaha, mulai dari skala kecil hingga menengah untuk kunjungan kangsung ke lapangan, agar bisa melihat hasil layanan perizinan berusaha yang telah di laksanakan dan melihat apakah rekomendasi yang telah diberikan benar-benar telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik atau tidak. Identifikasi lapangan juga digunakan untuk melihat apakah pelaku usaha telah memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

Gambar 11. Proses Identifikasi pelaku Usaha

  1. Monitoring Evaluasi ke Lapangan

Kegiatan lapangan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha atau melalui sesi wawancara. Dalam kegiatan ini, tim aksi perubahan menggali informasi terkait:

  • Pengalaman pelaku usaha saat mengakses layanan informasi dan konsultasi.
  • Kemudahan yang dirasakan dalam proses perizinan setelah mendapatkan fasilitasi.
  • Hambatan atau kendala apa saja yang dihadapi dalam pengurusan perizinan.

A group of women sitting on chairs

AI-generated content may be incorrect

Gambar 12. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

  1. Penyusunan Laporan Monitoring dan evaluasi
  • Ringkasan hasil capaian kegiatan (terlampir)
  • Evaluasi kualitas layanan konsultasi dan informasi.
  1. Dokumen Kuisioner kepuasan masyarakat
  1. Testimoni dari pelaku usaha-pelaku usaha pengolahan dan pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan

Gambar 12. Testimoni Pelaku Usaha Pengolahan Perikanan

  1. Manfaat Aksi Perubahan

1. Bagi Organisasi

        Bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan         Peningkatan reputasi yang baik dalam rangka meningkatkan citra organisasi/instansi dengan menunjukkan perhatian terhadap masyarakat melalui sarana informasi dan konsultasi Pojok Serasan.

  1. Bagi Stakeholders
  1. Memenuhi persyaratan kepatuhan akan Legalitas Perizinan berusaha
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha akan pentingnya perizinan berusaha
  3. Membantu mengurangi kendala/permasalahan yang ada pada pelaku usaha
  4. Meningkatkan pengetahuan informasi seputar pengolahan perikanan

                        Aksi perubahan peningkatan fasilitasi perizinan berusaha melalui sarana informasi dan konsultasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dapat menghasilkan efisiensi, transparansi dan peningkatan output tanpa menambah beban anggaran, bahkan menghasilkan penghematan rupiah secara langsung atau tidak langsung. Dengan melakukan inovasi, perbaikan sistem kerja dan penerapan teknologi sederhana namun tepat guna, terjadi peningkatan output dalam bentuk menghasilkan lagi banyak layanan yang dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, jangkauan penerima manfaat menjadi lebih luas dan tidak ada pembelian alat atau infrastruktur besar.

                Aksi perubahan ini dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan tata kelola kerja yang lebih efektif, efisien dan adaptif terhadap pelayanan publik. Salah satu dampak langsung dari implementasi aksi perubahan ini adalah terciptanya penghematan anggaran (rupiah), baik secara langsung maupun tidak langsung.

  1. Implementasi Pengembangan Kompetensi dalam Aksi Perubahan

Implementasi Pengembangan Kompetensi adalah proses nyata dalam menerapkan berbagai strategi, program dan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap seseorang atau kelompok atau kelompok dalam menjalankan tugas atau pekerjaan. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kompetensi tidak melulu tentang hard skil, tetapi mancakup soft skils, pengetahuan, cara berpikir, hingga kemauan untuk berkembang. Kompetensi juga secara spesifik digambarkan sebagai sesuatu yang bukan hanya dimiliki semata, tapi juga bisa dikembangkan. Aksi Perubahan menerapkan dan menguji kapasitas kepemimpinan peserta diklat dalam mengeksekusi rancangan aksi perubahan dalam jangka pendek selama 60 Hari.

Pencapaian Kompetensi Melalui Jalur Pelatihan Kepemimpinan Membentuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang terfokus kepada Kepemimpinan Kinerja pelayanan publik. Pelatihan kepemimpinan bagi pengawas memiliki dampak yang sangat signifikan dalam meningkatkan manajerial dan efektivitas pengawasan di lingkungan kerja. Secara komprehensif pelatihan kepemimpinan pengawas tidak hanya memperkuat peran sebagai pemimpin, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian kinerja secara optimalmdan berkelanjutan. Peran Pengawas terhadap Tim Efektif yang terlibat sebagai tim efektif dapat berperan sebagai fasilitator untuk mengimplementasikan output inovasi di seluruh unit kerja sesuai dengan target jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang proyek perubahan ini.

Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bertujuan untuk menunjukkan Kompetensi Kepemimpinan Peserta mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik. Peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan aksi perubahan kinerja pelayanan publik dan melaksanakan setiap tahapan aksi perubahan dengan baik, sehingga terbentuk karakter sebagai pemimpin agen perubahan pengendali kegiatan pelayanan publik pada jabatan pengawas.

        Dalam rangka mendukung keberhasilan implementasi aksi perubahan “Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan pemasaran Hasil Perikanan (Pojok serasan), diperlukan penguatan kompetensi diri sebagai penggerak utama perubahan. Rencana strategis pengembangan kompetensi yang terarah dan komprehensif dapat memberdayakan individu dan tim untuk mencapai tujuan Aksi Perubahan dengan efektif.

Tabel 3.  Pengembangan Kompetensi dalam aksi perubahan

No

Yang Terdampak Aksi Perubahan

Perubahan Kompetensi yang Dibutuhkan

Cara Pengembangan

Hasil

1

Diri Sendiri (Project Leader / Pejabat Pengawas)

- Kemampuan memimpin aksi perubahan
- Kompetensi teknis terkait perizinan berusaha
- Manajemen program & evaluasi kinerja

- Mengikuti pelatihan Perizinan berusaha, serta bimbingan dari mentor dan coach
- Membaca literatur dan regulasi tentang perizianan berusaha

2

Tim Aksi Perubahan

- Kemampuan bekerja kolaboratif lintas sektor
- Komunikasi publik dan penyusunan materi
- Monitoring dan evaluasi kegiatan

- Pelatihan singkat tentang perizinan berusaha

A group of people sitting in a circle

AI-generated content may be incorrect

3

Stakeholder (Dinas Terkait,  pelaku usaha)

- Dukungan terhadap Aksi Perubahan
- Kolaborasi dengan stakeholder

- FGD dengan dinas terkait dan pelaku usaha

BAB IV  KEBERLANJUTAN AKSI PERUBAHAN

                Keberlanjutan aksi perubahan merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa setiap inovasi dan perbaikan yang telah dilaksanakan dapat terus memberikan dampak positif secara berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan. Komitmen ini menjadi fondasi agar setiap langkah perubahan tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari budaya dan sistem kerja yang baru.

                Dalam menjalankan aksi perubahan, integrasi perubahan ke dalam sistem dan prosedur organisasi menjadi hal yang utama. Dengan demikian, perubahan tersebut tidak terpisah dari aktivitas rutin, melainkan melekat dan menjadi kebiasaan yang dijalankan secara konsisten. Selain itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi kunci untuk mengetahui efektivitas dan dampak dari perubahan yang dilakukan. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian strategi agar terus relevan dengan kebutuhan dan tantangan yang ada.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama dalam menjaga keberlanjutan. Melalui pelatihan, pendampingan, dan pengembangan kompetensi, seluruh aktor perubahan dipastikan memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan peranannya secara optimal. Partisipasi aktif dan rasa memiliki dari semua pihak yang terdampak perubahan juga memperkuat upaya keberlanjutan, karena mereka menjadi agen perubahan yang berperan menjaga dan mengembangkan inovasi tersebut.

Dengan demikian, keberlanjutan aksi perubahan bukan sekadar melanjutkan kegiatan yang sudah ada, melainkan juga menciptakan budaya kerja dan sistem yang kuat, adaptif, dan partisipatif agar setiap perubahan dapat memberikan manfaat nyata secara berkelanjutan bagi organisasi dan masyarakat. Dengan strategi keberlanjutan yang disusun secara sistematis, aksi perubahan ini tidak berhenti pada tahap implementasi awal, tetapi akan terus dijalankan, dikembangkan, dan menjadi bagian dari transformasi organisasi menuju pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif.

Keberlanjutan dalam aksi perubahan perizinan berusaha pengolahan perikanan melalui pojok sarana informasi dan konsultasi tetap memastikan layanan tersebut terus tersedia, berkualitas, didukung sumberdaya manusia dan teknologi yang memadai. Keberlanjutan aksi Perubahan juga diwujudkan sebagai berikut :

1. Jangka Pendek

Memberikan informasi pentingnya terhadap pentingnya Perizinan   Berusaha kepada masyarakat dengan pengembangan platform melalui akun instagram dan akun youtube.

Gambar 13. Akun Instagram dan Youtube

Terintegrasinya peningkatan fasilitasi perizinan berusaha melalui Sarana Informasi Sarana Pengolahan Perikanan (Pojok Serasan) secara komprehensif. Dengan demikian jumlah masyarakat khususnya pelaku usaha pengolahan perikanan dalam kepengurusan perizinan berusaha Pengolahan Perikanan akan bertambah dan meningkat.

2. Jangka Menengah

Terfasilitasinya masyarakat akan sarana informasi dan konsultasi melalui fasilitasi perizinan berusaha secara komprehensif sehingga dapat mewujudkan program kerja yang efektif dan efisien. Hal ini dibuktikan dengan adanya dukungan dari stakeholder eksternal misalnya Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang ingin mengadopsi aksi perubahan ini, serta dukungan penuh dari stakeholder terkait atas pelaksanaan aksi perubahan ini.

Gambar 14. Surat Pernyataan Dukungan Stakeholder

3. Jangka Panjang

Terimplementasinya sistem informasi pengolahan perikanan dengan adanya peningkatan fasilitasi perizinan berusaha dengan menyampaikan informasi dan konslultasi melalui Pojok serasan maka dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Meningkatnya kualitas pelayanan publik akan ditunjukkan dengan meningkatnya Capaian Kinerja Organisasi khususnya di bidang Pengembangan Usaha, pemasaran dan mutu hasil kelautan dan perikanan. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha pengolahan perikanan khususnya yang secara legalitasnya.

BAB V   KETERKAITAN DENGAN MATA PELATIHAN PILIHAN

Pelaksanaan aksi perubahan dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan fasilitasi perizinan berusaha sangat relevan dan didukung oleh berbagai mata pelatihan pilihan yang diambil selama pelatihan kepemimpinan. Beberapa mata pelatihan tersebut memberikan kerangka berpikir, keterampilan teknis, serta pendekatan strategis yang secara langsung mendukung implementasi dan keberhasilan aksi perubahan. Dalam upaya meningkatkan fasilitasi perizinan berusaha, pengembangan kompetensi diri menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perubahan berjalan secara efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi pelaku usaha.

Adapun keterkaitan pemanfaatan mata pelatihan dalam mendukung aksi perubahan adalah sebagai berikut :

  1.  Pelatihan Struktural Kepemimpinan -  Realisasi Diri (self resilence)

Dalam pelatihan struktural (seperti self resilience) menjadi dimensi pembentuk karakter pemimpin, yang memungkinkan menjadi panutan, tidak mudah menyerah, dan tetap fokus pada misi organisasi. Tujuan dari Pelatihan Struktural Kepemimpinan - Realisasi Diri (self resilence) adalah :

  1. Meningkatkan kesadaran diri (self-awareness) dan pengendalian emosi.
  2. Membangun ketangguhan dalam menghadapi perubahan dan krisis.
  3.  Mendorong pemimpin untuk berorientasi pada solusi dan tidak menyalahkan keadaan.
  4. Membentuk sikap mental positif, empatik, dan adaptif.
  5. Menumbuhkan etos kerja dan keberanian mengambil keputusan sulit.

Pelatihan Realisasi Diri (Self Resilience) dalam pelatihan kepemimpinan bukan sekadar penguatan mental, tapi merupakan fondasi karakter kepemimpinan. Pemimpin yang tangguh bukanlah yang tak pernah gagal, tapi yang mampu belajar dari kegagalan, tetap tegar, dan memimpin dengan kesadaran, integritas, dan empati.

Gambar 13. Sertifikat Pelatihan Struktural Kepemimpinan -  Realisasi Diri (self resilence)

  1.  Pelatihan Struktural Kepemimpinan - Keterampilan Digital (digital skill)

Pelatihan Struktural Kepemimpinan - Keterampilan Digital (Digital Skill) adalah bagian penting dari program pengembangan kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara), khususnya dalam Pelatihan Kepemimpinan (seperti Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Pengawas/Pejabat Pimpinan Tinggi). Tujuan dari modul ini adalah menyiapkan pemimpin birokrasi yang adaptif terhadap transformasi digital, mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk pengambilan keputusan, pelayanan publik, dan inovasi birokrasi. Keterampilan digital bukan hanya sekadar kemampuan menggunakan aplikasi komputer, tetapi mencakup kemampuan strategis dan analitis dalam mengelola data, teknologi, dan informasi untuk mendukung kepemimpinan yang efektif.

        Tujuan Pelatihan Keterampilan Digital dalam Kepemimpinan adalah :

  1. Meningkatkan literasi digital pemimpin sektor publik.
  2. Membekali pemimpin dengan keterampilan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dasar dan lanjutan.
  3. Mendorong pemanfaatan data digital untuk kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
  4. Membangun kemampuan inovasi digital untuk pelayanan publik.
  5. Menanamkan pemahaman tentang keamanan siber dan etika digital.

Pelatihan keterampilan digital dalam pelatihan struktural kepemimpinan bertujuan menciptakan pemimpin birokrasi yang melek teknologi, berpikir digital, dan mampu mengelola perubahan berbasis TIK.

Gambar 14. Pelatihan Struktural Kepemimpinan - Keterampilan Digital (digital skill)

  1.  Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (gender equality, disability and social inclusion (GEDSI)

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) merupakan salah satu bentuk pelatihan struktural yang ditujukan bagi ASN yang akan atau telah menduduki jabatan pengawas. Dalam pelatihan ini, salah satu isu strategis yang mulai dimasukkan ke dalam kurikulum adalah Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) — atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial.

GEDSI adalah pendekatan pembangunan yang bertujuan memastikan bahwa semua kelompok masyarakat—termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya—mendapat akses yang adil, setara, dan inklusif terhadap pelayanan publik, kesempatan kerja, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.

        Tujuan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah :

  1. Meningkatkan kesadaran peserta terhadap isu kesetaraan dan inklusi sosial.
  2. Membentuk pola pikir kepemimpinan transformatif yang berpihak pada kelompok rentan.
  3. Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengintegrasikan prinsip GEDSI dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan/program di instansi masing-masing.
  4. Mendorong terciptanya pelayanan publik yang adil, setara, dan responsif terhadap kebutuhan semua warga negara.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bukan hanya memperluas wawasan peserta soal keberagaman dan keadilan sosial, tetapi juga membentuk pemimpin pelayanan publik yang sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Ini adalah langkah penting menuju birokrasi yang inklusif, adil, dan menjunjung hak asasi setiap warga negara.

Gambar 15. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (gender equality, disability and social inclusion (GEDSI)

  1. Bimbingan Teknis Pengolahan Ikan yang baik

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing produk hasil perikanan, Bimbingan Teknis Pengolahan Ikan yang Baik atau sering disebut juga sebagai Good Fish Processing Practices (GFPP). Bimtek ini bertujuan untuk membekali para pelaku usaha perikanan – baik skala kecil, menengah, maupun industri rumah tangga – dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mengolah ikan yang higienis, bergizi, tahan lama, dan bernilai jual tinggi.

Kegiatan ini menjadi kunci agar produk-produk olahan ikan dari pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan/UMKM agar mampu bersaing di pasar nasional bahkan ekspor, serta memenuhi standar keamanan pangan. Produk olahan ikan yang higienis, bergizi, dan menarik saja belum cukup untuk bisa masuk ke pasar modern dan e-katalog pemerintah. Produk Anda juga harus memiliki legalitas usaha atau perizinan berusaha yang sah dan sesuai aturan. Itulah sebabnya Bimbingan Teknis Pengolahan Ikan yang Baik tidak hanya mengajarkan teknik mengolah ikan, tetapi juga mengarahkan pelaku usaha agar memenuhi standar perizinan berusaha yang berlaku. Pengolahan ikan yang baik harus dibarengi dengan perizinan berusaha yang tepat.
Tanpa legalitas, produk Anda tidak bisa naik kelas.
Dengan legalitas, produk Anda bisa masuk pasar modern, terhubung ke jaringan distribusi besar, dan mendapat perlindungan hukum.

        

Gambar 16. Bimbingan Teknis Pengolahan Ikan yang baik

5. Webinar Perizinan Berusaha

  • Webinar tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perikanan adalah program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan pemahaman teknis dan praktis tentang penegakan hukum berbasis sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Webinar ini bertujuan agar seluruh petugas pengawasan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah dapat menangani pelanggaran secara cepat, adil, dan efisien tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah pidana. Memperkuat pemahaman terhadap peraturan terbaru seperti PP No. 28 Tahun 2025.

Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perikanan adalah bagian penting dari upaya KKP untuk menciptakan tata kelola perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada perbaikan. Sanksi adminitratif diberlakukan untuk pelaku usaha yang tidak patuh akan Legalitas perizinan berusaha.

Gambar 16. Webinar Perizinan Berusaha (Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perikanan di Wilayah Sumatera Selatan)

BAB VI  DISEMINASI DAN PUBLIKASI AKSI PERUBAHAN

A. Penerapan Strategi Komunikasi

Penerapan strategi komunikasi dalam aksi perubahan perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan keberhasilan proses perubahan tersebut. Perubahan kebijakan atau sistem perizinan sering kali menimbulkan resistensi jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Cara Membangun Komunikasi dengan Stakeholder dan Masyarakat dalam Aksi Perubahan Peningkatan Fasilitasi Perizinan Berusaha Pengolahan Perikanan melalui Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagai berikut :

1. Identifikasi Stakeholder

Identifikasi stakeholder bukan sekadar langkah awal, tetapi pondasi utama yang memengaruhi semua aspek diseminasi dan publikasi. Tanpa pemetaan yang akurat, strategi komunikasi bisa gagal mencapai tujuannya, bahkan memperburuk penerimaan terhadap perubahan sistem perizinan berusaha. Dalam strategi komunikasi adalah mengenali siapa saja yang terdampak oleh perubahan fasilitasi perizinan berusaha, seperti:

  1. Stakeholders internal, terdiri dari :
  1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. SumSel
  2. Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. Kasi dan Staf Pengembangan Usaha
  1. Stakeholders Eksternal, terdiri dari :
  1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumsel
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel
  3. Pelaku Usaha Pengolahan Perikanan
  4. Komoditas Sosmed/masyarakat

        Dengan memahami karakteristik dan kepentingan masing-masing, komunikasi bisa disesuaikan secara efektif. Identifikasi stakeholder memiliki pengaruh besar dan strategis terhadap keberhasilan diseminasi dan publikasi dalam aksi perubahan perizinan berusaha.

        Dalam tahap awal pelaksanaan aksi perubahan, proses identifikasi stakeholder menjadi langkah utama untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan dapat dikenali dan dikelola secara efektif. Stakeholder adalah individu, kelompok, atau organisasi yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh jalannya dan hasil dari suatu proyek. Oleh karena itu, memahami siapa saja stakeholder yang terlibat sangat penting untuk menjaga kelancaran komunikasi, menetapkan ekspektasi, serta mengurangi potensi konflik di masa mendatang.

        Stakeholder kemudian dikategorikan berdasarkan peran dan tingkat kepentingannya terhadap aksi perubahan, antara lain:

  1. Stakeholder internal, seperti manajemen aksi perubahan, tim pelaksana, dan departemen terkait di dalam organisasi.
  2. Stakeholder eksternal, seperti pelanggan, mitra bisnis, pemerintah, masyarakat sekitar, serta lembaga pendanaan jika ada.

        Selanjutnya, dilakukan pemetaan tingkat pengaruh dan kepentingan guna menentukan strategi komunikasi dan keterlibatan yang paling tepat bagi masing-masing stakeholder. Melalui pendekatan ini, proyek dapat dijalankan dengan dukungan yang lebih kuat, mengurangi resistensi, serta meningkatkan peluang keberhasilan secara keseluruhan. Pemetaan dilakukan dengan menggunakan analisis kekuatan pengaruh (power) dan tingkat kepentingan (interest) untuk menentukan strategi komunikasi dan pelibatan. Misalnya, pelaku usaha dengan tingkat kepentingan tinggi harus diberikan kanal umpan balik yang responsif, sementara lembaga pemerintah mitra perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan teknis dan integrasi sistem.

        Dengan mengidentifikasi dan memahami masing-masing stakeholder secara tepat, aksi perubahan dalam sistem perizinan berusaha dapat berjalan lebih efektif.

Gambar 15 PETA STAKEHOLDER SEBELUM DAN SESUDAH AKPER

Catatan :   1. Promoters : Tinggi Pengaruh, Tingi Kepentingan

         2. Latens : Tinggi Pengaruh, Rendah  Kepentingan

 3. Defenders : Rendah Pengaruh, Tinggi  Kepentingan

 4. Apathetic : Rendah Pengaruh, Rendah Kepentingan

Hasil identifikasi stakeholder sebelum dan sesudah pelaksanaan aksi perubahan adalah sebagai berikut :

1. Sebelum Perubahan:

Pada tahap awal, sistem perizinan masih bersifat manual dan birokratis. Dalam kondisi ini, stakeholder memiliki peran dan pengaruh.

  • Pelaku Usaha, sebagai pemohon izin, memiliki tingkat kepentingan rendah namun pengaruh tinggi, karena kurangnya akses informasi ke pelaku usaha yang menyebabkan pelaku usaha kurang menyadari akan pentingnya perizinan berusaha dan pelaku usaha memiliki keterkaitan terhadap keberhasilan perubahan sistem layanan publik, terutama perizinan berusaha.
  • Komunitas digital/sosmed hanya berperan sebagai pendukung teknis umum, dengan pengaruh rendah dan kepentingan yang rendah terhadap proses perizinan berusaha.

2. Sesudah Perubahan:

Setelah aksi perubahan diterapkan melalui digitalisasi layanan, dan simplifikasi prosedur terjadi pergeseran dalam kepentingan dan pengaruh beberapa stakeholder.

  • Pelaku Usaha mengalami peningkatan posisi menjadi stakeholder dengan pengaruh rendah dan kepentingan tinggi. Pelaku usaha memliki pengaruh rendah karena pelaku usaha sebagai pengguna utama layanan, posisi mereka sebagai pihak luar dari sistem pemerintahan membuat ruang pengaruh mereka terbatas. Pada kepentingan tinggi pelaku usaha, periiznan usaha merupakan syarat utama bagi mereka untuk dapat menjalankan, mengembangkan dan melindungi kegiatan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
  • Komunitas digital/sosmed beralih pada kepentingan rendah dan pengaruh tinggi, karena keberhasilan sistem layanan informasi digital sangat membantu dalam pengguna sosmed dalam menambah informasi terkait perizinan berusaha, sehingga sangat membantu dalam peningkatan pengetahuan informasi perizinan berusaha, mereka dapat berbagi informasi antar pelaku usaha terkait perizinan berusaha melalui digitalisasi.

Peningkatan fasilitas sistem perizinan berusaha tidak hanya mengubah cara kerja, tetapi juga secara langsung memengaruhi kepentingan antar stakeholder. Stakeholder yang sebelumnya pasif kini memiliki posisi strategis, sementara peran yang sebelumnya dominan mengalami transformasi ke arah kolaboratif. Pemetaan stakeholder merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan aksi perubahan. Dengan memahami siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan dan memiliki pengaruh terhadap perubahan, instansi pelaksana dapat menyusun strategi pelibatan yang tepat, efektif, dan berorientasi pada hasil. Dengan pemetaan yang baik, setiap stakeholder diperlakukan sesuai perannya, sehingga perubahan yang dilakukan bersifat partisipatif, responsif, dan berkelanjutan.

Diseminasi dan publikasi aksi perubahan dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut :

1. Pemilihan Kanal Komunikasi

Pemilihan diseminasi dan publikasi dengan mempertimbangkan target audien dan dikemas ke dalam berbagai format komunikasi dan disesuaikan dengan kanalnya. Berbagai media digunakan :

  • Tatap muka: konsultasi
  • Digital: media sosial : Artikel opini (Instagram), podcast (youtube)
  • Internal: Pelatihan atau workshop

Gambar 14. Bimtek dengan dinas perikanan kabupaten/kota dan pelaku usaha

2. Implementasi Strategi Komunikasi

Implementasi strategi komunikasi adalah tahapan pelaksanaan dari seluruh rencana komunikasi yang telah disusun sebelumnya. Dalam aksi perubahan perizinan berusaha, implementasi ini mencakup pengorganisasian untuk memastikan bahwa pesan perubahan disampaikan secara efektif, luas, dan diterima oleh seluruh stakeholder. Kegiatan komunikasi dilakukan secara bertahap:

  • Sebelum Penerapan : Keterlibatan pemangku kepentingan
  • Saat Penerapan : Informasi dan Konsultasi
  • Setelah Penerapan : Monitoring tanggapan, evaluasi keluhan (menyediakan umpan balik yang mudah diakses seperti kolom komentar di kanal akun yang di share dan kuisioner kepuasan masyarakat).

Gambar 15. Kusioner Kepuasan Masyarakat

4. Monitoring dan Evaluasi Komunikasi

Monitoring dan evaluasi komunikasi berfungsi untuk mengukur sejauh mana diseminasi dan publikasi berhasil menyampaikan pesan perubahan kepada stakeholder serta membantu dalam pengambilan keputusan perbaikan ke depan dengan mengukur Feedback publik melalui survei atau media sosial. Diseminasi dan publikasi dalam aksi perubahan ini melalui Pelaksanaan kegiatan secara berkala selama pelaksanaan aksi perubahan. Tim menyampaikan informasi di forum publik dan aktif menyebarluaskan materi melalui kanal komunikasi digital (Instagram dan Youtube). Pelaksanaan layanan konsultasi langsung, di mana pelaku usaha sekaligus menerima edukasi mengenai pentingnya izin usaha. Hal ini dibuktikan dengan respon yang disampaikan masyarakat atas terlaksananya aksi perubahan.

Gambar. 16. Publikasi melalui Kanal Instagram dan Youtube

Dokumentasi dan Publikasi hasil seluruh rangkaian kegiatan di dokumentasikan dalam bentuk foto, video, dan testimoni. Hasil kegiatan di sampaikan kepada pimpinan, dan diunggah di kanal informasi publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

B. Keberhasilan mendapat dukungan adopsi/replikasi Aksi Perubahan

        Keberhasilan komunikasi strategis memegang peran kunci dalam tercapainya dukungan, adopsi, dan replikasi dari stakeholder terhadap Aksi Perubahan Perizinan Berusaha di laksanakan dengan tujuan sebagai berikut :

1. Meningkatkan Pemahaman Stakeholder

Melalui diseminasi informasi, stakeholder dapat memahami manfaat dari perubahan sistem perizinan. Pesan yang disampaikan melalui media sosialisasi dan materi publikasi mampu menjembatani perbedaan pemahaman antar pelaku usaha dan pemerintah.

2. Mendorong Keterlibatan dan Kolaborasi

Komunikasi dua arah melalui forum diskusi, pelatihan dan media sosial, sehingga stakeholder merasa dilibatkan dalam proses perubahan, bukan hanya sebagai penerima kebijakan.

4. Adopsi/Replikasi Aksi Perubahan

Aksi perubahan dapat terus disesuaikan dan ditingkatkan agar lebih mudah diadopsi/replikasi oleh stakeholder lain. Hal ini dibuktikan dengan dukungan dari stakeholder dan testimoni dari pelaku usaha atas terlaksananya aksi perubahan Peningkatan Fasilitasi Perizinan berusaha melalui Sarana Infromasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Perikanan.

Gambar 17. Surat Pernyataan Dukungan Satkeholder dan Testimoni Pelaku Usaha

BAB VII PENGEMBANGAN POTENSI DIRI

A.  Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan dan Strategi Pengembangan diri

Kepemimpinan yang efektif tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis, tetapi juga pada sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas, empati, tanggung jawab, dan kemampuan untuk mempengaruhi serta menginspirasi orang lain. Oleh karena itu, pemetaan sikap perilaku kepemimpinan menjadi langkah strategis untuk memahami kekuatan dan area pengembangan seorang individu dalam perannya sebagai pemimpin.

Melalui proses pemetaan ini, dilakukan identifikasi terhadap karakteristik kepemimpinan seperti komunikasi, kemampuan dalam mengambil keputusan, kolaborasi, serta keterbukaan terhadap perubahan. Aspek-aspek ini dievaluasi berdasarkan pengamatan langsung, umpan balik dari rekan kerja, dan refleksi diri.

Hasil dari pemetaan ini menjadi dasar dalam merumuskan strategi pengembangan diri yang terarah dan berkelanjutan. Strategi ini mencakup peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pembelajaran mandiri, mentoring, serta penguatan nilai-nilai kepemimpinan dalam praktik sehari-hari. Selain itu, strategi pengembangan diri juga diarahkan pada peningkatan kesadaran diri (self-awareness), kecerdasan emosional, dan adaptabilitas dalam menghadapi dinamika organisasi dan lingkungan kerja yang terus berubah.

Dengan demikian, pemetaan sikap perilaku kepemimpinan dan strategi pengembangan diri menjadi fondasi penting dalam membentuk pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas, tangguh, dan mampu membawa perubahan positif di lingkungannya.

Pengembangan potensi diri bertujuan agar peserta Pelatihan Kepemimpian Pengawas mengenali sikap perilaku kepemimpinan yang dimiliki dan kebutuhan pengembangan potensi diri serta peserta mampu mengelola diri sendiri untuk selalu mengembangkan potensi yang dimiliki.  Proses awal telah dilakukan project leader yakni menyusun formulir form pemetaan sikap perilaku  kepemimpinan secara mandiri meliputi aspek integritas, kerjasama dan pengelolaan perubahan. Selanjutnya mentor melakukan penilaian sikap perilaku project leader dan dilanjutkan dengan komunikasi peserta dan mentor untuk penilaian sikap perilaku.  

Hasil Pemetaan gabungan antara Mentor dan Peserta yang disepakati dalam penilaian komponen dan sub komponen berdasarkan kegiatan/tahapan pelaksanaan aksi perubahan adalah sebagai beikut :

  1. Integritas

Komponen Integritas terdiri dari sub Komponen tanggungjawab, Komitmen, Kedisiplinan, kejujuran, Konsistensi dan Pengambilan Keputusan.

  1. Kerjasama

Komponen Kerjasama terdiri dari sub Komponen Kerjasama Internal, Kerjasama eksternal, Komunikasi, Fleksibilitas dan Komitmen dalam Tim.

  1. Mengelola Perubahan

Komponen Mengelola Perubahan terdiri dari sub Komponen Pelayanan Publi, Adaptabilitas, Pengembangan orang lain, Orientasi pada hasil dan Inisiatif.

Melalui pelaksanaan aksi perubahan ini, dilakukan identifikasi terhadap potensi diri yang dimiliki, untuk terus dikembangkan sejalan dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis. Mengenal diri sendiri merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pengembangan kompetensi dan pembentukan karakter profesional. Pemahaman terhadap potensi, kekuatan, kelemahan, serta pola perilaku pribadi akan membantu individu untuk tumbuh secara lebih terarah dan adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi maupun tuntutan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini, teknik mengenal diri sendiri dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu:

1.  Secara individual : Penilaian sendiri

Penilaian diri sendiri merupakan proses introspeksi yang dilakukan secara sadar dan objektif oleh individu untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, potensi, serta area yang perlu dikembangkan. Dalam konteks pelaksanaan aksi perubahan, penilaian diri menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa setiap individu memahami posisinya saat ini dan mampu merancang strategi pengembangan diri yang selaras dengan tuntutan organisasi serta kebutuhan pelayanan publik. Melalui penilaian ini, saya mencoba menelaah secara jujur mengenai kompetensi, sikap, serta perilaku kerja yang selama ini ditunjukkan dalam lingkungan profesional. Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian mencakup kemampuan kepemimpinan, keterampilan komunikasi, pengambilan keputusan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

2. Penilaian diri melalui orang lain (feed back) : Penilaian mentor

Penilaian oleh mentor merupakan bagian penting dalam proses pengembangan diri, karena memberikan sudut pandang yang objektif dan profesional terhadap potensi, kinerja, serta perilaku kerja individu. Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini, peran mentor tidak hanya sebagai pembimbing, tetapi juga sebagai penilai yang mampu memberikan umpan balik konstruktif demi peningkatan kompetensi peserta. Melalui diskusi dan interaksi selama pelaksanaan aksi perubahan, mentor memberikan penilaian terhadap sejumlah aspek, di antaranya: kepemimpinan, kemampuan komunikasi, inisiatif, pemecahan masalah, serta komitmen terhadap perubahan. Penilaian ini disampaikan secara transparan, disertai dengan masukan yang membangun sebagai bahan refleksi dan evaluasi diri. Umpan balik dari mentor menjadi cermin eksternal yang membantu saya melihat hal-hal yang mungkin luput dari penilaian pribadi. Beberapa kekuatan diakui dan ditekankan untuk terus dikembangkan, sementara objek yang masih memerlukan perbaikan diberikan saran strategis dan praktis untuk ditingkatkan. Penilaian dari mentor ini menjadi landasan penting dalam proses pembelajaran berkelanjutan. Dengan dukungan dan arahan mentor, saya terdorong untuk melakukan perbaikan diri secara konsisten, sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih profesional dalam menghadapi dinamika organisasi dan pelayanan publik.

  1. Nilai Gabungan Peserta dan Mentor

Penilaian gabungan antara peserta dan mentor merupakan pendekatan yang komprehensif dalam memahami potensi pengembangan individu secara lebih menyeluruh. Metode ini memadukan hasil penilaian diri secara mandiri dengan umpan balik objektif dari mentor, sehingga menghasilkan gambaran yang lebih seimbang dan akurat mengenai kinerja dan kapasitas diri. Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini, saya terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap diri sendiri sebagai bentuk refleksi atas pencapaian, kekuatan, serta kelemahan yang dirasakan selama proses berlangsung. Penilaian ini kemudian dilengkapi dengan evaluasi dari mentor yang melihat secara langsung keterlibatan, tanggung jawab, dan efektivitas saya dalam menjalankan peran. Perpaduan antara dua sudut pandang ini memperkaya pemahaman saya terhadap aspek-aspek yang telah berjalan baik maupun yang masih perlu ditingkatkan.

Penilaian diri memberikan kesadaran internal, sementara masukan dari mentor memberikan validasi eksternal serta saran perbaikan yang realistis dan terarah. Hasil penilaian gabungan ini menjadi dasar penting dalam menyusun rencana pengembangan pribadi ke depan, serta memperkuat komitmen saya untuk terus bertumbuh dan berkontribusi secara optimal dalam lingkungan kerja dan pelayanan publik.

                Hasil pemetaan sikap dan perilaku kepemimpinan merupakan data penting yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan strategis dalam pengembangan individu maupun organisasi. Informasi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai karakter, kecenderungan, serta gaya kepemimpinan seseorang dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.

        Pemetaan sikap dan perilaku kepemimpinan merupakan fondasi penting dalam merancang strategi pengembangan diri yang efektif dan terarah. Melalui proses pemetaan, individu dapat mengenali karakter kepemimpinan yang dominan, gaya interaksi, kekuatan utama, serta aspek-aspek yang masih memerlukan perbaikan. Informasi ini menjadi titik awal yang krusial untuk menyusun langkah-langkah pengembangan pribadi yang relevan dengan tuntutan peran dan lingkungan kerja.

        Hasil pemetaan tidak hanya memberikan gambaran mengenai kecenderungan perilaku dalam menghadapi tantangan, mengambil keputusan, atau memimpin tim, tetapi juga mengungkap kebutuhan pengembangan yang spesifik. Dengan demikian, strategi pengembangan diri menjadi lebih terukur dan sesuai sasaran karena disusun berdasarkan data dan refleksi yang obyektif. Pendekatan ini memastikan bahwa upaya pengembangan tidak bersifat umum atau sekadar reaktif, tetapi benar-benar disesuaikan dengan profil kepemimpinan individu yang bersangkutan.

        Selain itu, pemetaan juga berperan dalam memonitor kemajuan pengembangan diri dari waktu ke waktu. Perubahan atau perbaikan sikap dan perilaku dapat diukur kembali untuk memastikan strategi yang diterapkan membawa dampak positif dan berkelanjutan.

        Pengembangan diri merupakan proses berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kualitas pribadi guna menghadapi tuntutan peran yang semakin kompleks, baik dalam konteks organisasi maupun pelayanan publik. Strategi pengembangan diri yang tepat akan membantu individu dalam meraih potensi optimal serta berkontribusi secara lebih efektif dan profesional. Dalam rangka memperkuat peran dan tanggung jawab sebagai bagian dari agen perubahan, strategi pengembangan diri disusun berdasarkan hasil penilaian diri, umpan balik dari mentor, serta hasil pemetaan sikap dan perilaku kepemimpinan.

B. Proses dan Progres/Hasil

Proses penilaian potensi peserta dilakukan oleh mentor melalui beberapa tahapan, yang bertujuan untuk mengukur kesiapan dalam merancang dan melaksanakan aksi perubahan, khususnya terkait fasilitasi perizinan berusaha pengolahan perikanan. Penilaian mencakup aspek kompetensi teknis, kepemimpinan perubahan, kemampuan identifikasi masalah, serta penyusunan rencana aksi yang terarah dan realistis.

Secara komprehensif proses penilaian ini memperlihatkan bahwa peserta memiliki potensi yang kuat untuk menjadi agen perubahan, khususnya dalam menciptakan sistem perizinan berusaha yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Berdasarkan penilaian potensi diri diatas dilaksanakan Strategi Pengembangan Potensi Diri dengan menyimpulkan potensi diri Project Leader telah masuk kualifikasi Baik, namun masih terdapat beberapa sub komponen potensi diri yang harus dikembangkan. Komponen dan sub komponen tersebut meliputi Komponen Integritas (sub Komponen Kedisiplinan dan Pengambilan Keputusan), Komponen Kerjasama (Sub Komponen Komunikasi dan Fleksibilitas) dan Komponen Mengelola Perubahan (Sub Komponen Adaptabilitas dan Inisiatif).

  1. Secara individual : Penilaian sendiri

  1. Penilaian diri melalui orang lain (feed back) : mentor

3. Nilai Gabungan Peserta dan Mentor

Hasil dari Rekap penilaian gabungan peserta dan mentor menunjukkan bahwa ada potensi yang dimiliki dalam mendorong perubahan fasilitasi perizinan berusaha pengolahan perikanan dengan menyusun rencana pengembangan diri yang selaras dengan tujuan organisasi dan menunjukkan pemahaman yang baik terhadap proses birokrasi yang perlu disederhanakan. Selain itu juga menampilkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan aksi perubahan yang berdampak baik dalam pelayanan publik, tetapi masih perlu dikembangkan lagi. Dalam penilaian gabungan antara Peserta dan Mentor, ada beberapa sub komponen yang perlu ditingkatkan lagi diantaranya :

  1. Integritas

Komponen Integritas yang perlu dikembangkan pada sub komponen Kedisiplinan dan Pengambilan Keputusan melalui Pengembangan Potensi Diri untuk mendukung Pelaksanaan Aksi Perubahan dengan Membangun kolaborasi dengan Tim efektif, membangun komitmen bersama dengan anggota tim efektif menentukan waktu pelaksanaan yang tepat demi keberhasilan aksi perubahan dan Mengambil keputusan alternatif jika terdapat pergeseran jadwal pelaksanaan. Hal tersebut di implementasikan dalam kegiatan pada tahapan aksi perubahan melalui Konsultasi dengan mentor terkait aksi perubahan, Membentuk Tim Efektif, Membuat SK Tim Efektif,  Melaksanakan Rapat Tim Efektif dan Membagi tugas dan wewenang masing-masing anggota tim.

  1. Kerjasama

Komponen Kerjasama yang perlu dikembangkan ada pada sub komponen Komunikasi dan Fleksibilitas melalui Membangun hubungan komunikasi, koordinasi serta interaksi dan mendapatkan dukungan terkait aksi peubahan dan Memperkuat fleksibilitas dalam membangun kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan aksi perubahan. Memperkuat fleksibilitas dalam membangun kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan aksi perubahan. Hal tersebut di implementasikan dalam kegiatan pada tahapan aksi perubahan melalui Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal untuk mendapatkan dukungan atas aksi perubahan.

  1. Mengelola Perubahan

Yang perlu dikembangkan dalam Komponen Mengelola Perubahan adalah pada sub komponen Adaptabilitas dan Inisiatif melalui Tanggap terhadap berbagai perubahan regulasi dan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan proses perizinan berusaha, inisiatif untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan aksi perubahan, serta menyusun catatan perbaikan untuk siklus implementasi berikutnya. Hal tersebut di implementasikan dalam kegiatan pada tahapan aksi perubahan melalui Menjalin kolborasi dengan pelaku usaha dalam proses perizinan pengolahan perikanan dengan konsultasi, Membuat pengembangan platform sarana informasi melalui sosmed.

        Pengembangan kompetensi diri merupakan fondasi utama dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan aksi perubahan. Perubahan, baik dalam skala individu, kelompok, maupun organisasi, menuntut kesiapan mental, pengetahuan, dan keterampilan yang mumpuni agar proses transisi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Tanpa pengembangan diri yang terarah, seseorang akan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika baru yang muncul akibat perubahan tersebut.

Strategi pengembangan kompetensi diri yang terarah dan komprehensif dapat memberdayakan individu dan tim untuk mencapai tujuan Aksi Perubahan dengan efektif. Dalam menghadapi aksi perubahan, baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi, pengembangan kompetensi diri menjadi sebuah strategi krusial agar kita dapat beradaptasi dan berkembang secara efektif. Perubahan sering kali membawa tantangan dan ketidakpastian yang menuntut kita untuk selalu belajar, berinovasi, dan meningkatkan kemampuan. Strategi pengembangan kompetensi diri dalam aksi perubahan dimulai dengan kesadaran akan kebutuhan untuk berubah.

Langkah pertama adalah mengenali area kompetensi yang perlu ditingkatkan, baik itu pengetahuan, keterampilan, maupun sikap yang relevan dengan tuntutan perubahan. Misalnya, dalam era digitalisasi, kemampuan menguasai teknologi informasi menjadi sangat penting.         Dalam konteks pelaksanaan aksi perubahan, individu dituntut untuk menjadi agen yang mampu mendorong, mengimplementasikan, dan menjaga konsistensi arah perubahan. Hal ini memerlukan kompetensi seperti kepemimpinan, komunikasi yang efektif, kemampuan manajerial, pemikiran strategis, serta pengambilan keputusan berbasis data. Kompetensi-kompetensi ini tidak hadir secara instan, melainkan harus dibangun melalui proses belajar yang berkesinambungan dan refleksi terhadap pengalaman.

        Selain itu, pengembangan kompetensi diri juga memperkuat rasa percaya diri dan daya adaptasi seseorang dalam menghadapi tantangan. Seorang pelaksana aksi perubahan yang terus mengasah kemampuannya akan lebih siap dalam menghadapi risiko dan mencari solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan lapangan.

        Pengembangan kompetensi diri memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan aksi perubahan. Seorang agen perubahan dituntut tidak hanya memahami substansi perubahan yang diusung, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memimpin, berkomunikasi, beradaptasi, dan mengambil keputusan strategis          di tengah dinamika yang ada.

                Potensi peserta berdasarkan penilaian yang telah dibuat oleh Mentor terkait rencana pengembangan kompotensi diri untuk mendukung pelaksanaan aksi perubahan melalui kegiatan/tahapan aksi perubahan, yang telah di implemntasikan selama aksi perubahan diuraikan dalam table berikut :

Tabel 4. Pengembangan Kompetensi Diri

No

Komponen/

Sub Komponen

Pengembangan Potensi Diri untuk

mendukung Pelaksanaan Aksi Perubahan

Kegiatan / Tahapan Aksi Perubahan

Waktu Pelaksanaan

Hasil

Rencana

Realisasi

1

Integritas

a. Kedisiplinan

b.Pengambilan Keputusan

- Membangun kolaborasi dengan Tim efektif, membangun komitmen bersama dengan anggota tim efektif menentukan waktu pelaksanaan yang tepat demi keberhasilan aksi peubahan

- Mengambil keputusan alternatif jika terdapat pergeseran jadwal pelaksanaan

- Berkonsultasi dengan mentor terkait aksi perubahan

- Membentuk Tim Efektif

- Membuat SK Tim Efektif

- Melaksanakan Rapat Tim Efektif

- Membagi tugas dan wewenang masing-masing anggota tim

Minggu ke II Mei 2025

09 -16 Mei 2025

2

Kerjasama

a.Komunikasi

b.Fleksibilitas

- Membangun hubungan komunikasi, koordinasi serta interaksi dan mendapatkan dukungan terkait aksi peubahan

- Memperkuat fleksibilitas dalam membangun kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan aksi perubahan

- Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal untuk mendapatkan dukungan atas aksi perubahan

Minggu ke III - IV Mei 2025

19 -30 Mei 2025

3

Mengelola Perubahan

a. Adaptabilitas

b. Inisiatif

- Tanggap terhadap berbagai perubahan regulasi dan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan proses perizinan berusaha

- inisiatif untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan aksi perubahan, serta menyusun catatan perbaikan untuk siklus implementasi berikutnya

  • Menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha dalam proses perizinan pengolahan perikanan dengan konsultasi
  • Membuat pengembangan platform sarana informasi melalui sosmed

Minggu ke II-III Juni 2025

09-20 Juni 2025

A group of women sitting on chairs

AI-generated content may be incorrect

BAB VIII PENUTUP

A. Kesimpulan

        Aksi perubahan ini merupakan upaya inovatif yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan usaha pengolahan hasil perikanan. Melalui pengembangan Pojok Serasan, dihadirkan sebuah layanan konsultasi dan informasi yang terintegrasi, bersifat edukatif, serta mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha.

Permasalahan utama yang diangkat dalam aksi perubahan ini adalah rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berusaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan akses informasi, kurangnya pemahaman akan kelengkapan persyaratan yang diminta hingga kurangnya pendampingan. Pojok Serasan hadir sebagai solusi yang tidak hanya memberikan layanan informasi, namun juga menjembatani koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan dan pelaku usaha secara langsung.

Implementasi aksi perubahan dilakukan melalui tahapan terstruktur, mulai dari Koordinasi dengan mentor, pembentukan tim efektif, rapat Tim efektif, penyusunan materi, koordinasi lintas instansi, hingga uji coba layanan. Program ini menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha, terbentuknya tim kerja yang solid, serta tersedianya sarana informasi berbasis digital (termasuk media sosial dan podcast).

Manfaat yang dirasakan tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja organisasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya iklim usaha yang lebih tertib, inklusif, dan berdaya saing. Secara keseluruhan, aksi perubahan ini membuktikan pentingnya kepemimpinan transformasional yang berlandaskan integritas, kolaborasi dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

B. Saran

  1. Penguatan Regulasi dan SOP Internal (terlampir)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan disarankan untuk menetapkan Pojok Serasan sebagai bagian dari pelayanan rutin berbasis regulasi yang akan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan program serta memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak.

  1. Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia

Diperlukan peningkatan kompetensi teknis dan digitalisasi bagi petugas layanan melalui pelatihan agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi perizinan berusaha.

  1. Pemanfaatan Teknologi Informasi Secara Optimal

Pengembangan platform digital yang lebih banyak lagi seperti website, kanal YouTube dan media sosial resmi perlu diperluas guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat secara lebih cepat, efektif, dan hemat biaya.

  1. Replikasi Program ke Tingkat Kabupaten/Kota

Mengingat efektivitas Pojok Serasan, disarankan agar program ini direplikasi di Dinas Perikanan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan agar cakupan manfaatnya lebih luas dan merata.

  1. Peningkatan Kolaborasi Lintas Sektor

Meningkatkan sinergi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP, Diskominfo dan pelaku usaha perikanan untuk memperkuat ekosistem perizinan yang efisien inklusif dan berbasis pelayanan prima.

Dokumentasi Aksi Perubahan

  1. Tim Efektif

a. SK Tim Efektif

b. Rapat Tim Efektif  (Koordinasi, Undangan, Daftar Hadir dan Notulen)

A paper with writing on it

AI-generated content may be incorrect

  1. Koordinasi Stakeholder

a. Dinas Perikanan Kab/Kota Sumatera Selatan

b. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Selatan

c. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan

d. Pelaku Usaha Pengolahan Perikanan

A group of people sitting in a circle

AI-generated content may be incorrect

  1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Mutu dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan

  1. Surat Pernyataan Dukungan Stakeholder

a. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Selatan

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan

  1. Dinas Perikanan Kab/Kota Sumatera Selatan

  1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Mutu dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan

  1. Pelaku Usaha PT. Sukses Citra Pangan

  1. Pengembangan Platform sosial media (dan Youtube)

a. Instagram

b. Youtube

https://youtu.be/KsvOgU1rC9c?si=dZ5wbFMGmTdqst1P

  1. Testimoni Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Perikanan

a. CV. Lillah

b. CV. Sumber Rezeki

c. PT. Sukses Citra Pangan

  1. Kusioner Kepuasaan Masyarakat

  1. SOP Fasilitasi Pojok Sarana Informasi dan Konsultasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan


No

Uraian Kegiatan

Pelaksana

Waktu

Output

Ket

Pelaku Usaha

Petugas Layanan

Kepala Seksi

Kepala Bidang

Kepala Dinas

1

Pelaku usaha mengajukan permohonan fasilitasi

1 hari

Dokumen permohonan

2

Menerima Dokumen permohonan/pelayanan informasi

1 hari

Formulir permohonan diterima

3

Verifikasi data dan kelengkapan dokumen

1 hari

Hasil verifikasi

4

Klasifikasi/penentuan jenis layanan melalui Fasilitasi atau konsultasi teknis

1 hari

Hasil klasifikasi

5

Pelaksanaan fasilitasi (pendampingan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan OSS, NIB, dll.)

1-3 hari

Dokumen perizinan diajukan

6

Membuat jawaban permohonan hasil informasi/konsultasi

1-3 hari

Rekomendasi permohonan

7

Koordinasi dengan instansi teknis (jika dibutuhkan)

1-3 hari

Rekomendasi/izin teknis

8

Penyerahan Rekomendasi Teknis ke Pelaku Usaha

1 hari

Laporan fasilitasi

8. Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait Perizina Berusaha

  1. Bimbingan Teknis Cara Pengolahan Ikan yang Baik

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha berbasis Resiko

[a]Coba dinarasikan bagaimana sdr membangun integritas terkait dengan tahapan yg sdh dilakukan,, mungkin bisa dimulai saat membangun Tim, misalnya kejujura, bagaiman sdr menerapkan kejujuran dlm [elaksanaan nya …misalnya….menginformasikan detail aksi perubahan dengan  sebenar2nya kpd atasan dst….