Beranda » E-Proper
PKN TK.II_POLICY ADVISER KAJIAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN DI KOTA LUBUKLINGGAU
Drs.Agus Sugianto,M.Pd | Badan Diklat Sumsel Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2020Abstrak
Staf Ahli merupakan sebuah jabatan struktural yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas. Staf ahli berperan sebagai sebagai pengurai jalur birokrasi yang berbelit-belit jika seorang Kepala Daerah ingin menjalankan program, sebab jika semata-mata mengandalkan birokrat, bisa saja program Kepala Daerah tidak terlaksana dengan cepat dan baik. Terbentuknya jabatan staf ahli dilatar belakangi terpilihnya Kepala Daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua Kepala Daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan pendamping Kepala Daerah yang dapat memberikan saran, pertimbangan, terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia.
Proyek perubahan ini telah menghasilkan Surat Edaran Walikota Nomor: 042 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyampaikan Data yang diperlukan Staf Ahli Wali Kota dan Nota Kesepahaman dengan unsur akademisi. Staf ahli dalam struktur pemerintah daerah merupakan unsur dalam perangkat daerah yang sangat strategis dalam membantu kinerja kepala daerah. Dari segi kelembagaan, staf ahli bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah tetapi tetap berkoordinasi dengan sekretaris daerah. Untuk meningkatkan kinerja staf ahli dalam memberika telaahan/ saran/masukan kepada Kepala Daerah, perlu adanya kerjasama yang baik, dan pejabat perangkat daerah harus terbuka dalam memberikan informasi. Serta dalam menentukan kebijakan Kepala Daerah hendaknya mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai sumber, termasuk staf ahli.
Download