Beranda » E-Proper

PEMANTAUAN DAN PEMELIHARAAN KONDISI SARANA PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN MELALUI METODE PREVENTIVE MAINTENANCE BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DI KABUPATEN OGAN ILIR
Cahyo Ruswanto, A. Md | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

Abstrak

A. Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peran dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN mempunyai andil yang amat penting dalam menyelenggarakan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Selain itu, ASN juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang serta menjadi sarana perekat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Tahap aktualisasi merupakan komponen utama pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar PNS dengan mengangkat agenda Manajemen ASN, Pelayanan public, dan Whole of Government. Pengaktualisasikan agenda-agenda tersebut pada saat habituasi (penerapan di unit organisasi) dikaitkan dengan penerapan nilai-nilai dasar PNS di lingkungan sub urusan Pemadam Kebakaran.

Dengan mempedomani Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 Ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pasal 9 Ayat (3) huruf e, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran merupakan tugas dan fungsi kewenangan Kabupaten/kota, dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 (Pasal 24) tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Demi kelancaran tugas sebagaimana dimaksud dalam upaya memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan sarana prasarana yang memadai. Mengingat keterbatasan sarana prasarana pemadam kebakaran yang dimiliki Kabupaten Ogan Ilir sangat terbatas dengan keaadaan yang ada sekarang memiliki 3 (Tiga) Unit Mobil Pemadam Kebakaran (2 (Dua) Unit dapat beroperasi dan 1(Satu) Unit rusak berat). Yang diperoleh melalui bantuan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2005 dan 2006.

Dikarenakan keterbatasan sarana prasarana seperti dijelaskan di atas dan pernah terjadi kerusakan Mobil pemadam kebakaran saat dibutuhkan, maka Optimalisasi Preventive Maintenance Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran sangatlah penting demi kesiapan tanggap darurat jika terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, mengingat belum maksimalnya Langkah Preventive Maintenance di Sub Bagian Pemadam kebakaran Kabupaten Ogan Ilir. Preventive Maintenance adalah pemeliharaan rutin, dilakukan untuk memastikan keandalan aset (mesin dan peralatan) dan menghilangkan potensi kegagalan peralatan dan/atau downtime yang mungkin terjadi.

Download
  • Visitor Hari ini: 215
  • Kemarin: 316
  • Bulan ini: 224
  • Tahun ini: 35952