Beranda » E-Proper

PENINGKATAN CAKUPAN IMUNISASI DASAR LENGKAP PADA BAYI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS TANJUNG AUR KABUPATEN LAHAT
Merry Ismareni, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang
      Dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 di jelaskan bahwaAparatur Sipil Negara (ASN)adalahprofesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang bekerja padainstansi pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturanperundang-undangan. UU ini sendiri mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunankarakter dalam mencetak PNS.

Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 menjelaskan tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. Merujuk pada Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 63 dan 64 bahwa untuk menjadi seorang PNS, Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam masa percobaan, PNS harus melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi. Hal ini Diperkuat   dengan   Peraturan   LAN No.   10 Tahun 2021   Pasal   5   yang  Menyatakan  tentang  Pelatihan  Dasar   Calon  Pegawai Negeri  Sipil,   yang    dimaksud Pelatihan Dasar CPNS  adalah  pendidikan  dan  pelatihan  dalam  masa  Prajabatan  yang  dilakukan  secara  terintegrasi  untuk  membangun  integritas   moral,  kejujuran,  semangat  dan   motivasi,   nasionalisme  dan  kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Berdasarkan    SE   MenPAN   RB   Nomor    20   Tahun  2021   tentang Implementasi  Core  Values  BerAKHLAK  dan  Employer   Branding   ASN  Bahwa  untuk  menjadi  seorang pelayan  publik yang  profesional diperlukan Pembekalan dengan nilai – nilai  dasar  yang  dikenal  dengan  BerAKHLAK   (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,  Adaptif, Kolaboratif).  

Download
  • Visitor Hari ini: 583
  • Kemarin: 562
  • Bulan ini: 4685
  • Tahun ini: 33369