Beranda » E-Proper
PENINGKATAN CAKUPAN IMUNISASI DASAR LENGKAP PADA BAYI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS TANJUNG AUR KABUPATEN LAHAT
Merry Ismareni, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
A. Latar Belakang
Dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 di jelaskan bahwaAparatur Sipil Negara (ASN)adalahprofesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang bekerja padainstansi pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturanperundang-undangan. UU ini sendiri mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunankarakter dalam mencetak PNS.
Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 menjelaskan tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. Merujuk pada Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 63 dan 64 bahwa untuk menjadi seorang PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam masa percobaan, PNS harus melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi. Hal ini Diperkuat dengan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 Pasal 5 yang Menyatakan tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Berdasarkan SE MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bahwa untuk menjadi seorang pelayan publik yang profesional diperlukan Pembekalan dengan nilai – nilai dasar yang dikenal dengan BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).