Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PENGETAHUAN LANSIA TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN BULANAN DI POSYANDU LANSIA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SENABING KABUPATEN LAHAT
Yuniarti, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
     Aparatur  Sipil Negara yang merupakan bagiam dari aparatur negara harus memiliki komitmen melayani masyarakat. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guna untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu. Pegawai ASN harus memiliki kualifiasi kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
     Sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka pembentukan karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN ( Permenpan No.20,2021)
     ASN yang umum disebut sebagai birokrat bukan sekedar merujuk pada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik. Maka dari itu sebagai ASN perlu membuat Rancangan Aktualisasi khususnya di Pelayanan bidang kesehatan yang di lakukan
    Puskesmas sebagai unit organisasi terkecil berperan sebagai ujung tombak pusat pengembangan kesehatan yang melaksanakan pembinaan dan memberikan pelayanan Upaya  Kesehatan meyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya. Peraturan Menteri  Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, menjelaskan bahwa puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotive dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.

    Keperawatan  adalah  kegiatan pemberian asuhan kepada individu,
keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat
menurut UU No. 38 Tahun 2014 pada pasal 1 tentang Keperawatan adalah suatu
bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit.

      Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, pemerintah daerah, atau pemerintah  PP No.26 Tahun 2019.

     Kesehatan lansia merupakan hal yang perlu di perhatikan. Tidak hanya memperhatikan tentang asupan makanan yang di konsumsi tetapi juga kontrol rutin untuk melihat perkembangan kesehatan, agar peningkatan usia harapan hidup penduduk usia lanjut semakin meningkat. Lansia bukanlah sebuah beban bagi keluarga yang mendapati salah satu anggota keluarganya yang telah berusia lanjut. Bertambahnya tingkat penduduk usia lanjut menjadi tantangan tersendiri untuk terus meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, sehingga menjadi lansia yang sehat dan mandiri.

Download
  • Visitor Hari ini: 153
  • Kemarin: 164
  • Bulan ini: 2854
  • Tahun ini: 45514