Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PEMAHAMAN ORANG TUA TENTANG PENTINGNYA MENJAGA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SISWA TAMAN KANAK-KANAK DESA PADANG BINDU BENAKAT
drg. Mohamad Hafidz Zikri | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Dalam upaya mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional dan berkualitas maka diselenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) seperti yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan Dasar ini bertujuan untuk membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa serta dapat membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS.

Nilai-nilai dasar tersebut adalah Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang diakronimkan menjadi BerAkhlak. Penerapan Nilai BerAkhlak bertujuan menjadikan PNS yang profesional dalam mewujudkan Smart Governance yaitu dengan Smart ASN dan Manajemen ASN.

Peran ASN di bidang kesehatan adalah mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas prima di pusat-pusat pelayanan kesehatan yang ada seperti rumah sakit milik pemerintah dan pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS).

Menurut Permenkes No RI no 43 tahun 2019 (pasal 6), puskesmas berwenang menyusun kegiatan kesehatan masyarakat berdasarkan hasil analisis kesehatan masyarakat.

Menurut Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1740/MENKES/SKB/XII/2003 Nomor 54 Tahun 2003, dokter gigi merupakan pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. Uraian tugas dokter gigi dijadikan sebagai dasar dalam pemilihan isu-isu di UPTD Puskesmas. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan 57,6% penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut dan hanya sekitar 10,2% yang telah mendapatkan pelayanan medis. Prevalensi gigi berlubang pada anak usia dini sangat tinggi (93%) dan hanya 7% anak yang bebas dari masalah gigi berlubang. Oleh karena itu, sangat perlu untuk mulai melakukan tindakan pencegahan gigi berlubang sejak dini.

Kesehatan gigi dan mulut anak adalah hal yang penting untuk diperhatikan karena berpengaruh pada kesehatan tubuh secara keseluruhan. Dampak yang muncul apabila dokter gigi melupakan perannya dalam upaya promotif dan preventif maka angka karies setiap individu anak akan. Masalah ini menyebabkan anak menemui banyak kesulitan di sekolah. Beberapa anak cenderung sulit berkonsentrasi, tidak bisa aktif dalam kegiatan bahkan absen tidak masuk sekolah. Kemampuan belajar anak akan turun sehingga jelas akan berpengaruh pada prestasi belajar. Oleh karena itu, penulis mengangkat isu kurangnya pengetahuan orang tua yang diprioritaskan dengan judul “Peningkatan Pemahaman Orang Tua Tentang Kesehatan Gigi dan Mulut Siswa Taman Kanak-Kanak”. Sebagai Laporan Aktualisasi Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Download
  • Visitor Hari ini: 583
  • Kemarin: 562
  • Bulan ini: 4685
  • Tahun ini: 33369