Beranda » E-Proper

INFORMASI DAN EDUKASI MENGENAI KASUS KEGAWATDARURATAN KEPADA PASIEN DAN KELUARGA PASIEN DI IGD RSUD KAYUAGUNG
dr. Budy Rahmanto | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN merupakan aparatur yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan kegiatan administrasi negara dan kegiatan pelayanan lainnya dilaksanakan oleh ASN sebagai sumber daya manusia penggerak birokrasi pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik yang professional dan berkualitas serta perekat persatuan dan kesatuan NKRI.

Sesuai dengan isi Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No.1 tahun 2021 perlu diadakan suatu pembinaan terhadap CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk menghasilkan PNS yang kompeten, pembinaan tersebut dilakukan dengan metode Pelatihan Dasar bagi peserta CPNS. Pada pelatihan dasar CPNS ditanamkan suatu nilai-nilai dasar (Core Value) yang terdiri dari berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang disingkat menjadi BerAKHLAK. Core Value tersebut merupakan suatu perwujudan nyata bagi seorang Pegawai Negeri Sipil agar dapat secara langsung mengintegrasikan nilai-nilai BerAKHLAK dalam melakukan tugas dan fungsinya di tempat kerja. Dengan demikian akan membentuk karakter Pegawai Negeri Sipil yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat. Dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Ogan Komering Ilir Golongan III Tahun 2022 diadakan dengan system blended learning. Kegiatan terdiri dari pembelajaran mandiri melalui MOOC, distance learning, off campus atau habituasi dan diakhiri dengan kegiatan tatap muka di Asrama Diklat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Teluk Gelam.

Rumah Sakit menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/MENKES/PER/III/2010 merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan dan pengobatan yang paripurna, serta memerlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung salah satu rumah sakit tipe C yang terletak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang merupakan unit kerja penulis bekerja merupakan instansi yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung bagi masyarakat. Rumah sakit ini memberikan pelayanan di bidang kesehatan yang didukung oleh layanan dokter spesialis serta ditunjang dengan fasilitas medis lainnya. Selain itu RSUD Kayuagung juga sebagai rumah sakit rujukan dari faskes tingkat 1, seperti puskesmas atau klinik. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pelayanan terhadap pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dilakukan tenaga medis, paramedis, maupun tenaga non medis.

Isu yang ditemukan oleh penulis adalah rendahnya pengetahuan masyarakat tentang konsep pelayanan kasus kegawatdaruratan di IGD. Salah satu permasalahan yang muncul akibat kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hal tersebut adalah adanya keluhan-keluhan pasien terkait dengan pelayanan di IGD seperti pasien merasa ditolak di IGD karena datang dengan kasus yang tidak gawat darurat. Keluhan-keluhan tersebut sering menimbulkan suasana yang tidak kondusif pada pelayanan di IGD. Akibatnya, proses pelayanan kepada pasien lain menjadi terganggu. Selain itu angka kunjungan pasien yang berobat ke IGD dengan kasus yang tidak gawat darurat akan meningkat, dimana seharusnya kasus tersebut dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik rawat jalan. Data dari SIMRS RSUD Kayuagung Juni-Juli 2022 didapatkan jumlah pasien rawat jalan yang berobat ke IGD pada klasifikasi triase hijau (tidak gawat darurat dan seharusnya bisa ditangani di FKTP) rata-rata 12 pasien per hari.

Berdasarkan data tersebut, penulis menilai perlu adanya upaya untuk memaksimalkan pemberian informasi dan edukasi mengenai konsep pelayanan kegawatdaruratan di IGD kepada pasien dan keluarga pasien agar seluruh pasien memahami hal tersebut sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien-pasien di IGD dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Dalam hal ini, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tentang “Informasi dan edukasi mengenai kasus kegawatdaruratan kepada pasien dan keluarga di IGD RSUD Kayuagung”. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengetahuan masyarakat mengenai kasus kegawatdaruratan di IGD.

Download
  • Visitor Hari ini: 168
  • Kemarin: 164
  • Bulan ini: 2869
  • Tahun ini: 45529