Beranda » E-Proper
PENI NGKATAN KEPATUHAN BEROBAT PASI EN HI PERTENSI YANG BERKUNJUNG KE POLI UMUM PUSKESMAS PEMATANG PANGGANG 1
Mohammad Soepra Yogi, Am.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik meliputi banyak hal, dalam berbagai kehidupan, seperti pelayanan administrasi
negara, bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Setiap ruang pelayanan tersebut memiliki unit pelaksana terpadu, mulai dari unit terkecil hingga unit terbesar dalam lingkup nasional. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 yang mengatur tentang fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu sebagai:
1) Pelaksana kebijakan publik, 2) Pelayan Publik, dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (masyarakat). Untuk mewujudkan fungsi-fungsi ini maka diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga tugas jabatannya dilaksanakan dengan efektif danm efisien. Untuk dapat membentuk sosok ASN profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar (Latsar). Pelatihan 2 Dasarini merupakan salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan ASN yang professional, tangguh dan berish dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka pembentukan karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN (Surat Edaran Menteri PANRB No. 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN).
Puskesmas Pematang panggang 1 merupakan Unit Pelayanan Terpadu(UPT) kesehatan kabupaten yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertamasecara menyeluruh, terpadudan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmas melakukan kegiatan kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan. Puskesmas adalah suatukesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok. Upaya pembangunan kesehatan yang dilaksanakan di puskesmas dapat berjalan dengan baik jika dilakukan proses manajemen yang baik, proses manajemen yang baik dapat tercipta salah satunya dengan menaati tugas
pokok dari puskesmas itu sendiri yaitu salah satunya upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular diantaranya Hipertensi.
Puskesmas Pematang panggang 1 memiliki jumlah kasus hipertensi pada tahun 2021 sebanyak 412 kasus dengan persentase sebesar
9,64%dimana kasus tersebut menempati peringkat ke – 4 dari 10 kasus10 penyakit terbanyak di Puskesmas Pematang panggang 1.(Data Rekapitulasi Puskesmas Pematang panggang 1 Tahun 2021) melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular yaitu Hipertensi di Puskesmas Pematang panggang 1 terdapat beberapa kendala yang didapatkan salah satunya tentang kepatuhan pasien untuk kontrol ke Puskesmas dan minum obat hipertensi. Dari hasil observasi di Puskesmas Pematang panggang 1 didapatkan informasi bahwa penderita hipertensi umumnya berobat ketika sudah mengalami gejala yang dapat mengganggu aktifitas sehari- hari seperti kaku kuduk, sakit kepala dan menurunnya fungsi penglihatan serta kebiasaan berobat secara tidak teratur sebagaimana anjuran dokter. Hal ini
dengan aktivitas atau pekerjaanya atau pun tidak ada pengingat dari keluarga/orang terdekat.
Biasanya penderita hipertensi berhenti minum obat hipertensi ketika gejala yang dirasakannya berkurang walaupun belum ada instruksi untuk menghentikan terapi. Penderita hipertensi merupakan salah satu pasien yang harus diberikan konseling agar patuh terhadap pengobatan yang dijalani, karena hipertensi merupakan penyakit yang secara pelanpelan dapat menimbulkan kematian karena payah jantung, infark miokard, stroke atau gagal ginjal.