Beranda » E-Proper
(Th.2022) “OPTIMALISASI SOSIALISASI DAN EDUKASI UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN IBU NIFAS dan IBU HAMIL TENTANG METODE KONTRASEPSI PASCA SALIN di RSUD SEMENDE DARAT LAUT”
Ana Resa .Amd. Keb | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negera lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)
Pegawai ASN memiliki peranan dalam menentukan Prakondisi untuk mewujudkan visi negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan Pegawai ASN yang profesional yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksankan tugas jabatannya secara efektif dan efisien.
Rumah Sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2019 tentang jabatan fungsional bidan sebagai pelaksana teknis di bidang kebidanan pada fasilitas pelayanan Kesehatan di lingkungan instansi pemerintah termasuk pelayanan di Rumah Sakit. Jabatan fungsional bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tanggung jawab
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujutkan keluarga yang berkualitas (menurut peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga nasional no 3 tahun 2017 tentang penyedia sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dalam program keluarga berencana dan pembangunan keluarga).
Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik merupakan aparat pelaksana (eksekutor) yang memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan publik, termasuk mendukung pemerintah dalam menjalankan Program Keluarga Berencana (KB) sebagai salah satu upaya menurunkan angka kematian ibu. Namun, kurangnya pengetahuan mengakibatkan banyaknya ibu mengalami kesulitan dalam menentukan jenis kontrasepsi yang sesuai sehingga dapat menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak direncanakan atau kehamilan dengan jarak yang sangat dekat dengan kehamilan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan yang terjadi di wilayah kerja RSUD
Semende Darat Laut dimana masih banyaknya ibu nifas yang bingung untuk menentukan jenis KB yang akan digunakan sehingga terjadi kehamilan yang tidak direncanakan atau kehamilan dengan jarak yang sangat dekat dengan kehamilan sebelumnya Pemberian informasi serta edukasi ialah kegiatan yang dilakukan
berupa interaksi antara pasien dengan tenaga kesehatan untuk membantu pasien atau keluarga pasien dalam meningkatkan kesehatan secara optimal dan bersedia berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam proses pelayanan. Dalam proses membentuk ASN yang profesional dan mewujudkan visi dan misi organisasi melalui kegiatan aktualisasi, penulis bermaksud untuk mengidentifikasi, hambatan, masalah dan literisasi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai profesi ASN.