Beranda » E-Proper
Latsar CPNS. PENINGKATAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT BAGI PASIEN DAN KELURGA PASIEN DALAM RANGKA MELAKUKAN UPAYA PROMOTIF DI RUANG RAWAT INAP RSUD SEMENDE DARAT LAUT
Ayuningtias Puspa Agustin | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 1 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Instansi/ Pemerintah diamanatkan untuk memberikan Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 1 (satu) tahun masa percobaan dengan mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS.
Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 Pasal 7, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasinasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang, ditetapkan bahwa salah satu jenis diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi professional adalah Diklat Prajabatan.
Melalui pelatihan dasar tersebut diharapkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mengimplementasikan core value Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) di lingkungan kerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing masing sebagai karakter PNS dalam mendukung employer branding ASN “Bangga Melayani Masyarakat”. Oleh karena itu diwajibkan bagi seorang Calon PNS untuk membuat rancangan aktualisasi yang kemudian dikerjakan dengan sebaik mungkin ketika berada di lingkungan kerja guna terwujudnya implementasi dari nilai-nilai tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 35 Tahun 2019 salahsatu tugas pokok perawat terampil yaitu melaksanakan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan
upaya promotif.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menularkan pengalaman mengenai perilaku hidup sehat melalui individu, kelompok ataupun masyarakat luas dengan jalur – jalur komunikasi sebagai media berbagi informasi. Ada berbagai informasi yang dapat dibagikan seperti materi edukasi guna menambah pengetahuan serta meningkatkan sikap dan perilaku terkait cara hidup yang bersih dan sehat.(Kemenkes.PHBS) Rawat inap atau opname adalah istilah yang berarti proses perangkapan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit.(wikipedia.org)
Dalam pelaksanaannya jumlah keseluruhan tenaga kesehatan yang mengedepankan pelayanan kesehatan dan keperawatan berjaga di Ruang Rawat Inap sebanyak 16 (enam belas) orang, dengan rincian 5 orang bidan dan 11 perawat (1 orang kepala ruangan, 4 orang ketua tim, dan 6 orang perawat pelaksana dan 5 bidan pelaksana). Jadwal jaga ruang rawat inap terbagi menjadi tiga (3) shift dengan formasi 1 (satu) orang ketua tim yang berperan sebagai penanggung jawab shift yang diemban oleh perawat dan setiap shift 4 (empat) orang perawat,bidan pelaksana yang bertugas dalam memberikan asuhan keperawatan.
Dalam pelaksanaan aktualisasi, sebagai calon pegawai negeri sipil perlu membuat rancangan aktualisasi berupa isu yang didapatkan dari instansi kerja masing-masing. Sebagai seorang perawat di ruang rawat inap RSUD Semende Darat Laut, terdapat beberapa isu yang teridentifikasi, diantaranya : Belum optimalnya standar dokumentasi keperawatan pada status pasien rawat inap RSUD Semende Darat Laut, Masih kurangnya kepatuhan tenaga medis terhadap Prinsip 6 benar dalam pemberian obat di Ruang Rawat Inap RSUD Semende Darat Laut, Masih kurangnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat bagi pasien dan keluarga pasien dalam rangka melakukan upaya promotif di Ruang Rawat Inap RSUD Semende Darat Laut, Belum optimalnya pemakaian Alat Pelindung Diri saat melakukan tindakan di Ruang Rawat Inap RSUD Semende Darat Laut.
Dalam pelaksanaannya, perilaku hidup bersih dan sehat sudah dilaksanakan di Ruang Rawat Inap RSUD Semende Darat Laut, namun pasien dan keluarga pasien belum bisa menerapkannya . Hal ini disebabkan karena belum adanya sosialisasi petugas kepada pasien dan keluarga pasien terkait PHBS di ruang rawat inap, mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan dan meningkatkan kesadaran pasien dan keluarganya sehingga dapat diterapkan di kehidupan sehari – hari guna menciptakan lingkungan yang sehat.