Beranda » E-Proper
LATSAR CPNS. OPTIMALISASI PENERAPAN NOMOR ANTRIAN DALAM PENGAMBILAN OBAT DI APOTEK UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG
Nova Maulidiana | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN memiliki tiga peran utama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam hal ini, dapat dikatakan ASN berperan penting dalam menentukan keberhasilan aktivitas kepemerintahan. Untuk itu, setiap ASN dituntut harus memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, serta bertindak sesuai dengan nilai dasar dan kode etik ASN.
Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2021 atas perubahan Peratuan LAN No. 1 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa CPNS wajib melakukan prajabatan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan, yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Sistem Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud menggunakan Pelatihan Klasikal yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
Adanya pelatihan ini hendaknya dapat mewujudkan ASN yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa. Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Dengan ini diharapkan CPNS mampu mengaktualisasikan nilai- nilai dasar profesi ASN sebagaimana yang telah didapatkan selama melaksanakan Latsar. Untuk mendukung terujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes). Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Berdasarkan prinsip paradigma sehat, Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 26 tahun 2020
tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, dijelaskan standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Sehingga pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Dari Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan standar pelayanan di puskesmas yang sesuai aturan harus diperhatikan dengan penting dan khusus. Namun, sebagai seorang Tenaga Teknis Kefarmasian yang berada pada jabatan fungsional masih terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan, terutama di apotek Puskesmas Pulau Panggung. Berdasarkan pengalaman yang terjadi dilapangan tidak tertibnya saat penerimaan resep dan penyerahan obat dikarenakan penggunaan nomor antrian yang kurang optimal.