Beranda » E-Proper
Standar Penanganan Kargo Dan Pos Udara (Dara Ku)
| Badan Diklat Sumsel Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2020Abstrak
Saat ini pelayanan kargo dan pos menjadi satu layanan yang sangat dibutuhkan dan meningkat kebutuhannya, baik di indonesia maupun di dunia. Perusahaan yang bergerak di bidang kargo dan pos udara memiliki standar masing-masing mengenai penanganan yang diakibatkan oleh belum diaturnya penanganan kargo dan pos oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II bersama Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan melakukan survey lapangan, penyebaran kuesioner, dan Focus Group Discussion untuk dapat menyusun konsep Standar Penanganan Kargo dan Pos Udara. Dengan disusunnya konsep Standar Penanganan Kargo dan Pos Udara ini, para pemangku kepentingan sangat mendukung dan terbantu sehingga menjadi sebuah lecutan bagi Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat membahas lebih lanjut, mempertimbangkan tarif yang ditentukan oleh para pengusaha, serta pemerintah pun dapat mengawasi penanganan layanan kargo dan/atau pos tersebut
Download