Beranda » E-Proper

PKN TK.II_PENGENDALIAN HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK MELALUI KOLABORASI PINTAR UNTUK MENJAGA DAYA BELI MASYARAKAT MISKIN
Drs. Bhakti, M.Si | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024

Abstrak

Kenaikan harga bahan pangan digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatilefoods), karena sifatnya yang
mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Olehkarena itu, hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis. Kabupaten Muara Enim, sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, menghadapi tantangan inflasi yang cukupsignifikan. Januari 2024, inflasi di Kabupaten Muara Enim  bahkan mencapai 6.31%, jauh di atas ratarata provinsi dan nasional, yang disebabkan oleh lonjakan harga barang kebutuhan pokok akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan serta gangguan distribusi. Pada September 2024  inflasi year on year (yoy) di Sumatera Selatan tercatat sebesar 1.40%, dengan Kabupaten Muara Enim mencatatkan inflasi sebesar 1.08% berkat kolaborasi pintar para pemangku kepentingan menjalankan amanat Undang-Undang Stabilitas  arga Pangan Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, telah terbit dua Undang- Undang terkait stabilitas harga pangan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah Pusat

dan daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis untuk
rakyat Indonesia mulai dari Aceh sampai diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan visi Indonesia Emas 2045 terkait transformasi ekonomidan sosial yang diterjemahkan ke dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) memainkan peran strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang terkait stabilitas harga pangan di Kabupaten Muara Enim. Sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, juga berdasarkan indikator kinerja utamanya (IKU): Persentase Koefisien Variasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Disperindag ESDM terus melakukan berkolaborasi dengan Kantor Bank Indonesia (KBI), Biro Perekonomian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)terkait, Bulog, BUMD, serta pihak terkait lainnya mengendalikan harga barang kebutuhan pokok untuk menjaga daya beli masyarakat, terkhusus masyarakat miskin.  Proyek LAPAK RAMI merupakan inisiatif penting dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di Kabupaten Muara Enim. Program ini dirancang

untuk menjawab tantangan inflasi yang sering kali mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berada pada golongan pendapatan rendah. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, distributor, hingga masyarakat, program ini memastikan ketersediaan
dan aksesibilitas barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Download
  • Visitor Hari ini: 136
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2673
  • Tahun ini: 45333